Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BATALKAH WUDHU KARENA QUBLAH



Pengertian Qublah


Dalam literatur Arab, ciuman sering disebut dengan qublah, yang merupakan bentuk masdar dari kata kerja “qabbala”. Ibnu Mandhur menyebutkan bahwa qublah merupakan ciuman yang sudah dikenal (sesuai ‘urf). Bisa dikatakan seorang lelaki mencium wanita dan anak kecil.

Qabbala memiliki sinonim latsima yang cakupan definisinya lebih spesifik. Dalam Kitab al-‘Ain dijelaskan bahwa arti kata latsima (mencium) adalah “kamu meletakkan mulutmu (bibir) di atas mulut orang lain.”

Adapun dalam Kamus Bahasa Indonesia, mencium berarti melekatkan hidung pada sesuatu (seperti pipi, tangan, kening) serta menghirupnya. Ciuman diartikan sebagai hirupan dengan hidung, bisa juga dimaknai kecupan. Adapun mengecup didefinisikan “mencium dengan melekatkan bibir.”

Secara etimologi, kata wudhu –dengan membaca dhammah pada huruf wawu (wudhu)- adalah nama untuk suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan digunakan untuk (membersihkan) anggota-anggota badan tertentu. Ia diambil dari kata berbahasa arab al-Wadhaah, al-Hasan, dan an-Nadhafah. Jika dikatakan wadha’a ar-Rajul dalam ungkapan Arab, maka kalimat itu berarti “lelaki itu telah bersih/baik/suci.”

Adapun wudhu secara terminology diartikan sebagai amalan-amalan khusus yang dimulai dengan niat. Yaitu dengan membasuh muka, kedua tangan, kedua kaki, serta mengusap kepala.

Kemudian kita sering mendengar pertanyaan, “Apakah bersentuhan kulit antara suami membatalkan wudhu?”

ada satu hadis yang bersumber dari Aisyah ra menyatakan bahwa saat Rasulullah Saw mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk shalat tanpa berwudhu lagi.

Sebagaimana yang diriwayatkan dalam kisah hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wudlu karena ciuman


Hadits : 152

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي رَوْقٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
قَالَ أَبُو دَاوُد كَذَا رَوَاهُ الْفِرْيَابِيُّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ مُرْسَلٌ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عَائِشَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد مَاتَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ وَلَمْ يَبْلُغْ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَكَانَ يُكْنَى أَبَا أَسْمَاءَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Yahya dan Abdurrahman mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Rauq dari Ibrahim At-Taimi dari Aisyah bahwasanya Nabii shallallahu 'alaihi wasallam pernah menciumnya namun beliau tidak berwudhu. Abu Dawud berkata; Beginilah yang diriwayatkan oleh Al-Firyabi. Abu Dawud berkata; Ia adalah Mursal. Ibrahim At-Taimi tidak pernah mendengar hadits dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Ibrahim At-Taimi meninggal dunia sebelum sampai berumur empat puluh tahun. Kuniyahnya adalah Abu Asma`.

Hadits : 153

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
قَالَ عُرْوَةُ مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ فَضَحِكَتْ قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا رَوَاهُ زَائِدَةُ وَعَبْدُ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَخْلَدٍ الطَّالْقَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَغْرَاءَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ أَخْبَرَنَا أَصْحَابٌ لَنَا عَنْ عُرْوَةَ الْمُزَنِيِّ عَنْ عَائِشَةَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ لِرَجُلٍ احْكِ عَنِّي أَنَّ هَذَيْنِ يَعْنِي حَدِيثَ الْأَعْمَشِ هَذَا عَنْ حَبِيبٍ وَحَدِيثَهُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ أَنَّهَا تَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ قَالَ يَحْيَى احْكِ عَنِّي أَنَّهُمَا شِبْهُ لَا شَيْءَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرُوِيَ عَنْ الثَّوْرِيِّ قَالَ مَا حَدَّثَنَا حَبِيبٌ إِلَّا عَنْ عُرْوَةَ الْمُزَنِيِّ يَعْنِي لَمْ يُحَدِّثْهُمْ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ بِشَيْءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَدْ رَوَى حَمْزَةُ الزَّيَّاتُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ حَدِيثًا صَحِيحًا

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Habib dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium salah seorang istri beliau, kemudian beliau keluar untuk shalat, sedangkan beliau tidak berwudhu lagi. Urwah berkata; Siapakah dia kalau bukan engkau? Maka dia (Aisyah) tertawa. Abu Dawud berkata; Demikianlah diriwayatkan oleh Za`idah dan Abdul Hamid Al Himmani dari Sulaiman Al A'masy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Makhlad Al Thalqani telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Maghra` telah menceritakan kepada kami Al A'masy telah mengabarkan kepada kami Para sahabat kami dari Urwah Al Muzani dari Aisyah dengan hadits ini. Abu Dawud berkata; Yahya bin Sa'id Al-Qaththan berkata kepada seorang laki-laki; Ceritakan kepadaku bahwa dua hadits ini -yakni hadits Al A'masy ini dari Habib dan haditsnya dengan sanad ini tentang wanita mustahadhah, bahwa ia berwudhu pada setiap kali shalat- Yahya berkata; Ceritakan kepadaku bahwa dua hadits ini tidak ada apa-apanya (dha'if). Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh dari Ats-Tsauri dia berkata; Tidak menceritakan kepada kami Habib kecuali dari Urwah Al-Muzani yakni; Dia tidak menceritakan sesuatu pun kepada mereka dari Urwah bin Az-Zubair. Abu Dawud berkata; Hamzah Az-Zayyat telah meriwayatkan dari Habib dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah hadits shahih.



"Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang kepada istrinya tidak membatalkan wudhu,"

Hukum Mencium Istri


Kendati demikian, Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:

• Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

• Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.

• Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).

Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhu-nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya.

Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Dhahir hadits menunjukkan bahwa bersentuhan tangan dan mencium istri tidak membatalkan wudhu'. Jika bersalaman dan menciumnya tadi sebagai bentuk rasa cinta dan sayang; bukan disertai syahwat menggaulinya.

Ini dikuatkan dengan hadits di shahihain yang menerangkan tidurnya 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang melintang di tempat shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Jika beliau akan sujud maka beliau geser kaki istri tercintanya ini.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam di Taudhihul Ahkam (I/291) mengatakan, "Menyentuh kulit pada dasarnya bukan pembatal (wudhu'). Tetapi memungkinkan keluarnya pembatal wudhu'. Maka bersentuhan yang biasa yang tidak disertai syahwat tetap barada di atas hukum asal tidak batalkan wudhu'.”
Wallahu 'Alam

Posting Komentar untuk "BATALKAH WUDHU KARENA QUBLAH"

close