Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGAMBIL KERIKIL DARI MASJID



Barang Yang Diwakafkan Untuk Masjid


SEBAGIAN muslim yang berkunjung ke Mesjid ada yang sengaja mengambil tanah atau kerikil di sana. Meski begitu, belum diketahui tujuan utama hal tersebut. Apakah hal ini diperbolehkah di dalam Islam?

Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir periode 2003-2013 menjawab pertanyaan seputar penggunaan fasilitas masjid sebagai berikut:

Sudah menjadi ketetapan dalam hukum Fikih bahwa semua barang yang diwakafkan untuk masjid, seperti karpet, sajadah, lampu, sapu, dan alat kebersihan lainnya, serta air, tidak boleh digunakan kecuali untuk kemaslahatan masjid.

Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar itu menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkali-kali menegaskan perihal pemeliharaan dan perawatan segala sesuatu yang dikhususkan untuk masjid.

Beliau juga memperingatkan agar berhati-hati untuk tidak menggunakan sesuatu milik masjid di luar keperluan masjid itu sendiri, meskipun hanya barang yang kelihatannya sepele.

Lebih lanjut dijelaskan, para ulama telah menetapkan bahwa  perbuatan seperti itu sangat dilarang. Imam Nawawi mengatakan tidak boleh mengambil sesuatu dari bagian-bagian masjid seperti batu, dan kerikil,  tanahnya,  dan lainnya. 

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, 

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Kerikil masjid


Hadits : 387


حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ تَمَّامِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سُلَيْمٍ الْبَاهِلِيُّ عَنْ أَبِي الْوَلِيدِ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ
عَنْ الْحَصَى الَّذِي فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ مُطِرْنَا ذَاتَ لَيْلَةٍ فَأَصْبَحَتْ الْأَرْضُ مُبْتَلَّةً فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَأْتِي بِالْحَصَى فِي ثَوْبِهِ فَيَبْسُطُهُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ مَا أَحْسَنَ هَذَا

Telah menceritakan kepada kami Sahl bin Tammam bin Bazi' telah menceritakan kepada kami Umar bin Sulaim Al Bahili dari Abu Al Walid, Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang kerikil yang berada di masjid? Dia menjawab; Pada suatu malam hujan turun kepada kami sehingga membuat tanah masjid basah (becek), maka ada seorang lelaki membawa kerikil dengan pakaiannya lalu menghamparkannya di bawahnya. Kemudian ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Alangkah bagusnya ini".


Hadits : 388


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ
كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki' mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Shalih dia berkata; Bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari Masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).


Hadits : 389


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي الصَّاغَانِيَّ حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ حَدَّثَنَا أَبُو حُصَيْنٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ أَبُو بَدْرٍ أُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْحَصَاةَ لَتُنَاشِدُ الَّذِي يُخْرِجُهَا مِنْ الْمَسْجِدِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq Abu Bakar Ash Shaghani telah menceritakan kepada kami Abu Badr Syuja' bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Syarik telah menceritakan kepada kami Abu Hushain dari Abu Shalih dari Abu Hurairah. Abu Badr berkata; Saya mengira dia memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Sesungguhnya kerikil-kerikil itu akan meminta (dengan Nama Allah) kepada orang yang mengeluarkannya dari Masjid (agar tidak dikeluarkan)."

Seperti yang kita ketahui, masjid pada masa Rasulullah SAW masih berlantaikan kerikil-kerikil.

Syekh Ali Jum’ah mengingatkan bahwa pengurus dan penanggung jawab masjid harus senantiasa memiliki ketakwaan dan takut kepada Allah, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan rumah Allah (masjid).

Maka dari itu, ia harus melaksanakan tugas yang diemban dengan amanah dan ikhlas. Dia juga harus mengetahui bahwa menggunakan segala sesuatu barang milik masjid untuk urusan-urusan yang tidak ada kaitannya dengan masjid adalah dosa dan dianggap sebagai pengkhianatan atau penyalahgunaan wewenang, dan merusakkan atau menyia-nyiakan barang-barang milik masjid


Menjaga Fasilitas Masjid


Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu menjaga fasilitas masjid. Maka setiap jamaah masjid atau penanggung jawab urusan masjid harus takut kepada Allah SWT di rumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan kejujuran dan ketulusan. Dia menekankan menggunakan alat masjid apa pun untuk tujuan selain urusan masjid adalah dosa dan merusaknya seperti pengkhianatan besar.

Karena pengkhianatan terhadap amanah adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan Rasul-nya. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).

Merusak fasilitas masjid disebut juga merupakan tindakan yang seakan menghalangi orang untuk beribadah kepada Allah SWT.

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 

Artinya: “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah: 114).

Dia menekankan, menggunakan alat-alat masjid di luar urusannya adalah dosa besar dan membuat pemborosan dana Muslim yang diberkahi. Ini juga akan membuat masjid dan fasilitasnya rusak dan terganggu.

Tidak selayaknya mengambil sesuatu dari Mesjid karena tidak ada tuntunan dari salah seorang pun dari ulama salaf di umat ini. Karena hal itu dapat menjadi pengagungan dan melahirkan keyakinan bahwa benda itu akan mendatangkan manfaat.

Maka segala sesuatu benda-benda wakaf  itu hanya bisa digunakan di dalam masjid saja. Dan tidak boleh bagi seseorang mengambil sesuatu benda wakaf untuk dirinya sendiri dan mengubahnya menjadi miliknya secara khusus.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MENGAMBIL KERIKIL DARI MASJID"

close