MENCEGAH TERJADINYA IKHTILATH DALAM MASJID
Penyebab Fitnah Dan Membangkitkan Syahwat
Berkumpulnya laki-laki dan wanita di satu tempat dan bercampur baurnya mereka serta sebagian mereka berinteraksi dengan sebagian lainnya, lalu sang wanita menyingkap wajahnya dihadapan laki-laki, semua itu merupakan perkara yang diharamkan dalam syariat, karena hal itu termasuk sebab fitnah dan membangkitkan syahwat serta faktor pencetus perbuatan zina dan kemunkaran.
Firman Allah Taala,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir tentang ayat ini berkata, “Yaitu, sebagaimana aku larang kalian memasuki tempat kaum perempuan, demikian pula janganlah kalian melihatnya secara keseluruhan. Jika diantara kalian memiliki keperluan yang ingin diambil dari mereka, maka jangan lihat mereka dan jangan tanya keperluan mereka kecuali dari balik tabir.
Nabi shallallahu alaihi wa sallah selalu berupaya mencegah terjadinya ikhtilath antara laki-laki dan wanita bahkan termasuk dibagian bumi yang paling Allah cintai, yaitu masjid, dengan cara memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita, kemudian agar jamaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jamaah wanita keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk wanita.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Memisahkan wanita dari laki-laki dalam masjid
Hadits : 391
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَأَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ
قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ وَقَالَ غَيْرُ عَبْدِ الْوَارِثِ قَالَ عُمَرُ وَهُوَ أَصَحُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَعْنَاهُ وَهُوَ أَصَحُّ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amru dan Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik)." Nafi' berkata; Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal. Selain Abdul Warits mengatakan; Umar (bukan Ibnu Umar), dan itulah yang lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Qudamah bin A'yan telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Nafi' dia berkata; Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu berkata dengan yang semakna, dan inilah yang lebih shahih.
Hadits : 392
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
كَانَ يَنْهَى أَنْ يُدْخَلَ مِنْ بَابِ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudlar dari Amru bin Al Harits dari Bukair dari Nafi' bahwasanya Umar bin Al Khattab melarang laki-laki untuk masuk masjid nabawi melalui pintu masuk wanita.
Jika masalah seperti ini diberlakukan di masjid padahal ia adalah tempat ibadah yang suci dimana laki-laki dan wanita umumnya menjauh dari perkara yang dapat membangkitkan birahi, maka memberlakukan ketentuan ini di tempat selainnya tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut lebih utama.
Abu Usaid Al-Anshari meriwayatkan bahwa dia mendengar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar masjid didapatinya laki-laki dan wanita bercampur baur di jalan, beliau bersabda kepada kaum wanita,
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ
“Menepilah karena kalian tidak layak berada di tengah jalan, hendaknya kalian berada di tepi jalan.”
Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih)
Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada.
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا
Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi)
Begitu pula hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita.
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30)
Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim)
Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata :
Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan.
Kemudian beliau membawakan perkataan:
كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر
كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر
والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر
يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر
Setiap bencana berawal dari pandangan mata
Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api
Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya
Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali
Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita
Maka dia berada dalam mara bahaya
Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya
Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97)
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENCEGAH TERJADINYA IKHTILATH DALAM MASJID"