Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERWUDLU KARENA MENYENTUH KEMALUAN



Perkara Yang Membatalkan Wudlu


Wudhu menjadi satu syarat wajib sebelum menunaikan ibadah Salat bagi umat Islam.

Dan bagi sebagian orang keterangan mengenai perkara yang membatalkan wudhu sudahlah jelas dan maklum adanya, seperti kentut, kencing dan buang air besar yang menyebabkan keluarnya barang kotor dan najis dari badan.

Namun perkara lain yang membatalkan wudhu bagi sebagain orang tidaklah demikian jelas. Karena pemahamannya memerlukan pengetahuan yang mendalam. Bagaimana bisa bersentuhan langsung dengan istri membatalkan wudhu? Padahal hanya istrilah perempuan yang boleh dijadikan ‘teman satu ranjang’ dalam melewati berbagai malam? Atau bukankah hanya istri yang melahirkan anak keturunan kita?  Demikian pula dengan alasan menyentuh alat kelamin sendiri dengan telapak tangan, apalagi menyentuh alat kelamin orang lain. Hal ini secara logika agak susah diterima, mengingat alat kelamin termasuk dari bagian tak terpisahkan dari tubuh kita. sebagaimana tangan dan kaki. Akan tetapi demikianlah adanya keterangan dari berbagai sumber yang berdasar pada hadits Rasulullah saw berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wudlu karena memegang kemaluan


Hadits : 154

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ
يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bahwasanya dia pernah mendengar Urwah berkata; Saya pernah menghadap kepada Marwan bin Al Hakam, lalu kami menyebut-nyebut sesuatu yang mengharuskan berwudhu. Kemudian Marwan berkata; Dan karena menyentuh kemaluan. Maka Urwah berkata; Saya tidak mengetahui tentang hal itu. Setelah itu Marwan berkata; Busrah binti Shafwan telah mengabarkan kepada saya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu."


Rukhshah dalam hal itu


Hadits : 155

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَدِمْنَا عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مَا تَرَى فِي مَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَهُ بَعْدَ مَا يَتَوَضَّأُ فَقَالَ هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ قَالَ بَضْعَةٌ مِنْهُ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَشُعْبَةُ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَجَرِيرٌ الرَّازِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَقَالَ فِي الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Mulazim bin Amru Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Badr dari Qais bin Thalq dari Ayahnya dia berkata; Kami pernah datang menghadap Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datang seorang laki-laki yang sepertinya seorang pedalaman, lalu dia berkata; "Wahai Nabi Allah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudhu? Maka beliau bersabda: "Bukankah kemaluannya itu hanya sekerat daging dari orang tersebut?" Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh Hisyam bin Hassan dan Sufyan Ats-Tsauri dan Syu'bah dan Ibnu 'Uyainah dan Jarir Ar-Razi dari Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq. telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq dari Ayahnya dengan sanadnya dan maknanya, dan dia menyebutkan; (menyentuh kemaluan) di dalam shalat.



Menurut ulama Syafiiyah, batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan ini berlaku baik disengaja atau karena lupa. Tidak ada bedanya menyentuh kemaluan dengan disengaja atau karena lupa, semuanya sama-sama membatalkan wudhu, baik menyentuh kemaluan bagian depan maupun kemaluan bagian belakang.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Nawawiyah berikut;

مسألة : من مس ذكره ناسيا هل تبطل صلاته و طهارته ؟

اجاب رضي الله عنه: نعم تبطل صلاته وطهارته

Pertanyaan: Jika seseorang menyentuh zakarnya dalam keadaan lupa, apakah shalat dan wudhunya menjadi batal?

Maka Imam Al-Nawawi-semoga Allah meridhainya- menjawab: Iya, shalat dan wudhu menjadi batal.

Juga batalnya wudhu ketika menyentuh kemaluan dalam keadaan lupa ini tidak hanya berlaku saat menyentuh kemaluan diri sendiri, namun juga berlaku saat menyentuh kemaluan orang lain. Karena itu, jika seseorang lupa menyentuh kemaluan anaknya yang masih kecil, misalnya, maka wudhunya dihukumi batal, sama seperti menyentuh dalam keadaan disengaja.

Ini sebagaimana telah disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

الناقض الرابع: مس فرج الآدمي، فينتقض الوضوء إذا مس ببطن كفه فرج آدمي، من نفسه، أو غيره، ذكر أو أنثى، صغير أو كبير، حي أو ميت، قبلاً كان الممسوس، أو دبراً

Perkara yang membatalkan wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan anak adam (manusia). Karena itu, wudhu menjadi batal ketika seseorang menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangannya, baik kemaluan diri sendiri, orang lain, laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa, hidup atau mati, baik yang disentuh adalah kemaluan depan (kubul) atau kemaluan belakang (dubur).

Jadi menyentuh kemaluan tanpa pembatas membatalkan wudu menurut mayoritas ulama, baik dari shahabat ataupun (generasi) setelahnya, para tabiin, begitu pula para imam, di antaranya Imam  Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Sebagian lain berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu, seperti mazhab Abu Hanifah.


Menyentuh Dengan Syahwat


Sebagian ulama merinci antara menyentuh dengan syahwat dan tanpa syahwat. Apabila menyentuh dengan syahwat, maka membatalkan wudu, dan tidak membatalkan wudu jika menyentuhnya tanpa syahwat. Pendapat ini kuat sekali dan Syekh Ibnu Utsaimin menguatkannya dalam kitab Asy-Syarhul-Mumti. Beliau juga dengan jelas mentarjih (menguatkan pendapat ini) dalam penjelasannya di Kitab Bulughul Maram.

Kesimpulannya, "Bahwa seseorang ketika menyentuh kemaluannya, dianjurkan baginya berwudu secara umum, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Dan kalau menyentuhnya dengan syahwat, pendapat yang mewajibkan (berwudu lagi) adalah kuat sekali." (Asy-Syarhul-Mumti, 1/234)

Adapun menyentuh (kemaluan) dengan penghalang, maka hal itu tidak membatalkan (wudu). Al-Mardawi berkata dalam kitab ‘Al-Inshaf, 1/202: “Yang tampak dari ungkapan beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam), 'Menyentuh kemaluan dengan tangannya' maksudunya adalah menyentuh tanpa pembatas, kesimpulan inilah yang benar."
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERWUDLU KARENA MENYENTUH KEMALUAN"

close