BERWUDLU KARENA MAKAN DAGING UNTA
Anggapan Tentang Yang Membatalkan Wudlu
Wudhu merupakan langkah bagi umat Islam dalam bersuci sebelum menunaikan ibadah sholat wajib atau pun yang sunnah. Secara bahasa, wudhu memiliki arti yaitu membersihkan anggota wudhu (anggota tubuh yang harus dibersihkan ketika wudhu), dengan bersuci dari hadast kecil menggunakan air suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.
Sebagaimana bunyi ayat Alquran Surah Al-Mai'dah ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
Rasulullah SAW juga menegaskan tidak sah shalat seseorang apabila ia berhadas hingga kemudian ia berwudhu. Hadis demikian diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi.
Dalam praktiknya, berwudhu memiliki rukun dan sunnah tersendiri. Selain itu, ada pula hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika wudhu tersebut batal, maka tidak sah pula ibadah shalatnya.
Di antara anggapan tentang hal yang dapat membatalkan wudhu adalah makan dan minum. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mengutip Akhmad Faozan dalam buku 500 Kelalaian dalam Shalat, para ulama berbeda pendapat soal makan daging unta yang dianggap dapat membatalkan wudhu.
Hal ini mengacu pada jawaban Rasulullah SAW ketika ditanya apakah harus berwudhu karena makan daging unta. Sebagiamana yang dikisahkan dalam riwayat hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Wudlu karena makan daging unta
Hadits : 156
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لَا تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَقَالَ لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ وَسُئِلَ عَنْ الصَّلَاةِ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abdullah bin Abdillah Ar-Razi dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Al-Bara` bin Azib dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang berwudhu karena makan daging unta. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berwudhulah karenanya!" Dan beliau juga ditanya tentang berwudhu karena makan daging kambing. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah berwudhu karenanya!" Dan beliau juga ditanya tentang mengerjakan shalat di tempat tambatan unta, maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengerjakan shalat di tempat itu, karena sesungguhnya ia termasuk setan." Dan beliau juga ditanya tentang mengerjakan shalat di tempat tambatan kambing, maka beliau bersabda: "Shalatlah di dalamnya, karena sesungguhnya tempat itu mengandung barakah."
Alasan Sampai Daging Unta Membatalkan Wudhu
Apa alasannya sampai daging unta membatalkan wudhu. Imam Ibnu Taimiyah (madzhab Hambali) menjelaskan:
Pertama: kita wajib mengikuti apapun yang disampaikan Allah dan rasul-Nya tanpa banyak tanya, sesuai dengan firman Allah SWT:
وقال تعالى: (وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً) [الأحزاب:36]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh dia telah berbuat sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Kedua: kalaupun dicari hikmahnya, hal itu sebatas untuk menambah keimanan kita dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Kemungkinan hikmahnya adalah karena mengkonsumsi daging unta menyebabkan adrenalin terpacu, badan menjadi panas, darah mengalir lebih cepat, dan karenanya orang menjadi cepat marah. Rasulullah SAW mengatakan, انها جن خلقت من جن (sebab unta sejenis jin, ia tercipta dari jin). Karena itulah, dalam riwayat Abu Daud dikatakan:
الغضب من الشيطان وإن الشيطان من النار وإنما تطفأ النار بالماء فإذا غضب أحدكم فليتوضأ
Marah dari syaitan, dan syaitan dari api. Dan sesungguhnya api dapat dipadamkan dengan air. Maka, jika ada di antara kalian yang marah, hendaklah dia berwudhu.
Sementara itu, menurut madzhab Hanafi dan Syafii (qawul jadid), makan daging unta tidak serta merta membatalkan wudhu.
Alasannya:
Pertama: menurut pendapat ini, hadits yang diriwayatkan dari Jabir Samrah sebagaimana dikutip di atas telah di-mansukh (delete) hukumnya dengan hadits lain. Antara lain, Rasulallah SAW diriwayatkan berkata,
الوضوء مما يخرج وليس مما يدخل
Menjadi (wajib) wudhu karena ada yang keluar, bukan karena ada (makanan) yang masuk
Kedua: ada hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menceritakan makan daging bakar dan setelahnya langsung shalat. Lengkap teksnya berbunyi:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما: أنه سأله رجل عن الوضوء مما مست النار؟ فقال: لا، قد كنا زمان النبي صلى الله عليه وسلم لا نجد مثل ذلك من الطعام إلا قليلاً فإذا نحن وجدناه لم يكن لنا مناديل إلا أكفنا وسواعدنا وأقدامنا ثم نصلي ولا نتوضأ
“Dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhai keduanya) bahwasanya dia bertanya kepada seseorang tentang apakah wajib wudhu bila (mengkonsumsi) daging yang dipanggang? Orang itu berkata, “tidak. Sungguh kami dulu di zaman Nabi kami jarang mendapatkan makanan seperti itu (dipanggang) kecuali hanya sesekali saja. Maka, apabila kami mendapatkannya, kami tak punya kain tissu kecuali hanya telapak tangan, atau telapak kaki. Lalu kami shalat dan tidak berwudhu lagi.”
Ketiga: “pesan” dari hadits Jabir bin Samrah yang menjadi dalil madzhab Hanbali dan Maliki harus dilihat esensinya. Yaitu, bahwa seseorang yang mengkonsumsi daging unta harus segera cuci tangan dan berkumur. Sebab, dalam kesempatan lain, Rasulallah SAW berpesan, jangan tidur kalian sementara di tangan dan mulut kalian masih ada sisa makanan, khawatir didekati binatang melata seperti kalajengking dan sejenisnya.
Bantahan ini tidak dapat mengalahkan nash khusus yang telah disebutkan dalam Shahih Muslim. Kemudian di dalamnya tidak ada dalil dalam masalah nasikh (penghapusan). Karena mereka bertanya apakah kami berwudu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab: “Jika anda mau.” Kalau sekiranya hadits ini dihapus hukumnya (mansukh), maka akan dihapus juga hukum memakan daging kambing. Dan perkataan beliau, ‘Jika kamu mau (berwudu)’ menunjukkan bahwa hadits ini lebih akhir dari hadits Jabir. Sedangkan dalam masalah nasakh (penghapusan hukum) seharusnya ada dalil yang menunjukkan bahwa (hukum) penghapus seharusnya disebutkan kemudian, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Kemudian hadits nasikh ini (tentang daging yang terkena api) cakupannya umum, sementara hadits ini (perintah wudu dari memakan daging onta) bersifat khusus yang mengkhususkan keumuman hadits tadi.
Dari beberapa ulasan dalil di atas dapat diambil kesimpulan. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa keharusan berwudu setelah makan daging yang terkena api (dibakar/dipanggang) telah dihapus (hukumnya), dan bahwa setelah makan daging onta diharuskan berwudu.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERWUDLU KARENA MAKAN DAGING UNTA"