BERWUDHU SETELAH MEMEGANG DAGING
Sejatinya Tidak Jadi Pembatal Wudhu
Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadast kecil. Namun wudhu bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang membatalkannya. Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja—sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya—menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut penjelasannya adalah:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Lalu apakah menyentuh daging membatalkan wudhu?
Untuk mengetahui apakah menyentuh daging membatalkan wudhu. Ada riwayat yang dikisahkan dari kitab hadits berikut:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Wudlu setelah menyentuh daging
Hadits : 157
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَأَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ وَعَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ الْمَعْنَى قَالُوا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ مَيْمُونٍ الْجُهَنِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ قَالَ هِلَالٌ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَقَالَ أَيُّوبُ وَعَمْرٌو أُرَاهُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِغُلَامٍ وَهُوَ يَسْلُخُ شَاةً فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَحَّ حَتَّى أُرِيَكَ فَأَدْخَلَ يَدَهُ بَيْنَ الْجِلْدِ وَاللَّحْمِ فَدَحَسَ بِهَا حَتَّى تَوَارَتْ إِلَى الْإِبِطِ ثُمَّ مَضَى فَصَلَّى لِلنَّاسِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
قَالَ أَبُو دَاوُد زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي لَمْ يَمَسَّ مَاءً وَقَالَ عَنْ هِلَالِ بْنِ مَيْمُونٍ الرَّمْلِيِّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِلَالٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا لَمْ يَذْكُرْ أَبَا سَعِيدٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-'Ala` dan Ayyub bin Muhammad Ar Raqqi dan Amru bin Utsman Al Himshi secara makna, mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah telah mengabarkan kepada kami Hilal bin Maimun Al-Juhani dari 'Atha` bin Yazid Al-Laitsi berkata Hilal; Saya tidak mengetahuinya kecuali dari Abu Sa'id. Ayyub dan Amru berkata; Saya berpendapat hadits ini dari Abu Sa'id bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati seorang anak sedang menguliti domba, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Minggirlah, saya akan mengajarkan kamu (bagaimana cara menguliti domba)." Lalu beliau memasukkan tangannya di antara kulit dan daging, kemudian beliau menekannya dengan kuat hingga terus mengulitinya sampai tangan beliau tersembunyi di balik ketiak (domba itu), kemudian beliau pergi lalu shalat mengimami orang-orang dan tidak berwudhu. Abu Dawud berkata; Amru menambahkan dalam riwayat haditsnya; Beliau tidak menyentuh air. Dan dia mengatakan dari Hilal bin Maimun Ar-Ramli. Abu Daud berkata; Dan diriwayatkan dari Abdul Wahid bin Ziyad dan Abu Mu'awiyah dari Hilal dari 'Atha` dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal tanpa menyebutkan Abu Sa'id.
Namun jika yang Anda sentuh merupakan daging yang halal untuk dimakan maka Anda tidak perlu untuk berwudhu kembali karena Anda masih suci untuk memulai Shalat lagi.
Menyentuh Daging Yang Haram
Sementara itu soal menyentuh daging yang haram untuk dimakan, perlu diketahui dulu statusnya apakah masuk ke dalam najis ringan atau besar. Seperti babi. Ada beberapa pandangan soal status babi.
Menurut pandangan Imam Malik ada yang menyebut bahwa status babi suci, tapi hukum penggunaannya haram. Dalam konteks ini, kalau tersentuh babi itu tidak najis. Dari sini, kalau sekiranya ada yang tersentuh babi, cukup cuci saja yang merasakan bersih dari segi cuciannya menggunakan sabun dan air.
Status babi menurut mazhab lainnya yang menyebut bahwa status babi adalah najis, bahkan tergolong najis berat.
Menurut 3 mazhab itu babi tidak hanya haram tapi juga najis. Artinya kalau itu disentuh atau tersentuh harus dibersihkan, dicuci baru kemudian menjadi suci kembali.
Sementara najisnya tergolong berat karena diqiyaskan dengan air liur anjing. Sebenarnya anjingnya sendiri tidak najis, tetapi air liurnya najis.
Jadi, 3 mazhab yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing adalah najis karena kita tidak tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Sehingga disarankan bersuci setelah menyentuh.
"Babi itu termasuk najis mughallazah (besar). Jadi kalau tersentuh itu harus dicuci sebanyak 7 kali salah satunya menggunakan tanah persis jika terkena air liur anjing,"
Allah SWT telah menegaskan hal ini pada banyak ayat Al-Quran, salah satunya adalah ayat berikut ini:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)
Dari sisi kenajisan, para ulama meletakkan najis babi ini setara dengan najis air liur anjing. Keduanya dianggap sama-sama najis berat.Kita katakan najis berat, karena cara mensucikan secara ritualnya memang terbilang berat. Yaitu dengan cara mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Cara pensucian ini kami katakan berbentuk ritual, bukan semata-mata masalah kebersihan atau kesehatan pisik. Meski najis babi itu anda cuci dengan alkohol dan beragam jenis sabun anti septic, secara nilai di sisi Allah najisnya belum hilang. Karena ritualnya tidak terpenuhi.
Sebenarnya ritual pembersihan najis mughalladzah ini secara dalil milik air liur anjing yang masuk ke dalam suatu wadah air. Rasulllah SAW perintahkan untuk mencuci wadah air yang sempat diminum anjing sedemikian rupa. Lalu oleh para ulama, ditarik kesimpulannya bahwa demikianlah cara mensucikan najis berat, tidak terbatas hanya pada air liur anjing saja. Maka najis babi, karena termasuk najis berat, cara mensucikannya sama.
Dalil tentang keharusan mencuci najis berat dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah air milik kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya pakai air tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim)
Dengan mengikuti mayoritas ulama, dapat disimpulkan bahwa keharaman babi bukan hanya sebatas dagingnya, tetapi mencakup semua organ tubuhnya yang lain. Maka dari itu, ada baiknya setiap muslim menghindari makanan yang mengandung unsur babi karena itu diharamkan. Dalam hal ini Wudlu setelah menyentuh daging babi tentu akan batal sedangkan menyentuh daging domba tidak akan membatalkan wudlu.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERWUDHU SETELAH MEMEGANG DAGING"