WUDHU SETELAH MENYENTUH BANGKAI
Hukum Kesucian Bagkai
Jasad hewan yang memiliki darah yang mengalir disebut dengan bangkai dan hukumnya adalah najis. Badan manusia yang meninggal sebelum dimandikan dengan mandi mayit dihukumi najis, (terkait dengan kenajisan badan mayit dimulai dari sejak meninggal sampai saat badannya menjadi dingin menjadi perbedaan pendapat diantara fukaha), Seluruh hewan yang dagingnya halal dimakan dan telah disembelih secara syar'i, maka hal itu adalah suci. Sementara daging, kulit, tulang dan gelatin dari hewan-hewan yang halal dagingnya yang tidak disembelih secara syar'i, maka semua itu adalah najis. Oleh karena itu, sarana peralatan dari kulit yang berasal dari negara-negara non muslim meskipun berasal dari hewan-hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti sapi dan kambing dihukumi najis karena tidak disembelih secara syar'i.
Sebagian dari hewan-hewan yang dagingnya haram dimakan, jika disucikan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dalam fikih, maka kulit dan rambutnya suci dan jika tidak, maka dihukumi najis.
Lantas bagaimana hukumnya bila seseorang yang telah berwudlu bersentuhan dengan bangkai. Sementara Wudlu bisa bersifat wajib apabila hendak melangsungkan salat. Akan tetapi, wudlu bisa pula bersifat sunah jika dilakukan ketika akan tidur, berhubungan badan dengan istri, hendak bepergian, atau kegiatan lainnya.
Ketentuan mengenai wudlu juga disebut Al-Quran, yakni dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakitatau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh*perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (Surat Al-Ma'idah, Ayat 6)
Untuk melaksanakan wudlu, setidaknya harus memenuhi rukun-rukunnya, jika sudah terpenuhi rukunnya, maka wudlu sudah dianggap sah, sisanya merupakan hal sunah dan mendapat pahala jika mengerjakannya.
Pembatal wudlu
Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudlu. Di antaranya:
• Keluar sesuatu dari saluran kencing atau dubur. Baik berupa cairan, kotoran, ataupun udara.
• Darah yang mengucur, muntah, dan keluar nanah dalam jumlah banyak.
• Hilangnya akal berupa mabuk, tidur lelap, ataupun gila.
• Menyentuh kemaluan atau dubur dengan tangan tanpa alat pelapis.
• Menyentuh lawan jenis dengan disertai syahwat.
• Memakan daging unta.
• Memandikan jenazah.
• Riddah/keluar dari Islam.
Di antara sekian pembatal wudlu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan bangkai sebagai salah satu pembatal wudhu. Yang membatalkan wudlu itu adalah hadats, bukan sentuhan dengan bangkai atau najis.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam kisah hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Meninggalkan wudlu setelah menyentuh bangkai
Hadits : 158
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِالسُّوقِ دَاخِلًا مِنْ بَعْضِ الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَيْهِ فَمَرَّ بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Ja'far dari Ayahnya dari Jabir bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki suatu pasar melalui sebagian jalan atas, sedangkan orang banyak berjalan di kiri kanan beliau. Kemudian beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang bertelinga kecil, lalu beliau mengambil anak kambing tersebut dengan memagang telinganya, kemudian bersabda: "Siapakah di antara kalian yang menyukai, bahwa ini miliknya." Lalu beliau melanjutkan Hadits tersebut.
أَمَّا مَسُّ الدَّمِ أَو البَوْلِ أَوْ غَيْرِهِمَا مِنَ النَّجَاسَاتِ فَلَا يَنْقِضُ الوُضُوْءِ
“Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudlu.” (Fatawa Ibnu Baz, 10/141)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membersihkan najis yang ada pada diri anak, hal itu membatalkan wudlu atau tidak.
Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudlu. (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 119/35)
Hukum Menginjak Kotoran
Hukum ini berlaku juga ketika seseorang menginjak kotoran binatang. Menginjak sama dengan menyentuh. Meskipun kotoran binatang itu termasuk kotoran yang najis, maka itu tidak akan membatalkan wudlu.
Hal yang perlu dilakukan hanyalah membersihkannya. Jika kotoran itu kering, maka cukup dibersihkan biasa.
Jika kotoran itu basah dan lengket, maka cukup membersihkan kakinya yang terkena kotoran binatang tadi dengan air atau sejenisnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bersentuhan dengan bangkai atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudlu. Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat najis kakinya.
Siapa yang menginjak air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudlu'nya. Begitu juga saat ia bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia tidak wajib mengulangi wudlu'nya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "WUDHU SETELAH MENYENTUH BANGKAI"