BATASAN MNGUSAP KHUF
Di antara kemudahan yang diberikan Allah kepada umat Nabi Muhammad adalah syariat mas-hul-khuffain, atau mengusap khuf.
Al-Khuff adalah sandal dari kulit yang menutupi dua mata kaki (mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di kiri dan kanan kaki bagian bawah).
Al-mash secara bahasa adalah masdhar dari kata masaha, yang artinya mengusapkan tangan pada sesuatu. Yang dimaksud dengan mengusap khuff adalah membasahi khuff yang khusus, pada tempat tertentu dan waktu tertentu sebagai ganti dari mencuci kaki di dalam wudhu.
Imam an-Nawawi رَحِمَهُ الله menjelaskan : “Ulama yang diperhitungkan dalam ijma’ (mu’tabar) telah sepakat tentang bolehnya mengusap khuff ketika safar maupun mukim. Bahkan diperbolehkan bagi seorang wanita yang selalu berada di dalam rumahnya. Demikian pula orang yang lumpuh yang tidak bisa berjalan.
Syariat juga telah menentukan batas waktu mengusap khuff, sebagaimana telah diriwayatkan dalam kitab hadits berikut;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Batasan waktu dalam mengusap (khuff)
Hadits : 135
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ وَحَمَّادٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجَدَلِيِّ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ بِإِسْنَادِهِ قَالَ فِيهِ وَلَوْ اسْتَزَدْنَاهُ لَزَادَنَا
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami syu'bah dari Al Hakkam dan Hammad dari Ibrahim dari Abu Abdillah Al-Jadali dari Khuzaiman bin Tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mengusap sepasang khuf untuk musafir adalah selama tiga hari, dan bagi orang yang sedang mukim adalah satu hari satu malam." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh Manshur bin Al-Mu'tamir dari Ibrahim At-Taimi dengan sanadnya, dia menyebutkan padanya; Dan seandainya kami minta tambah kepada beliau, pasti beliau akan memberi tambahan jangka waktu kepada kami."
Hadits : 136
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَزِينٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ قَطَنٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ
قَالَ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَكَانَ قَدْ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْقِبْلَتَيْنِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَوْمًا قَالَ يَوْمًا قَالَ وَيَوْمَيْنِ قَالَ وَيَوْمَيْنِ قَالَ وَثَلَاثَةً قَالَ نَعَمْ وَمَا شِئْتَ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ الْمِصْرِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَزِينٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسِيٍّ عَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ قَالَ فِيهِ حَتَّى بَلَغَ سَبْعًا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَمَا بَدَا لَكَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَدْ اخْتُلِفَ فِي إِسْنَادِهِ وَلَيْسَ هُوَ بِالْقَوِيِّ وَرَوَاهُ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ وَيَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ السَّيْلَحِينِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيَّوبَ وَقَدْ اخْتُلِفَ فِي إِسْنَادِهِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Ar-Rabi' bin Thariq telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Abdurrahman bin Razin dari Muhammad bin Yazid dari Ayyub bin Qathan dari Ubay bin 'Imarah berkata Yahya bin Ayyub, dia adalah orang yang pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kedua qiblat, dia berkata; Wahai Rasulullah, apakah aku boleh mengusap kedua khuf? Beliau menjawab: "Boleh." Dia bertanya lagi; Satu hari? Beliau menjawab: "Ya, satu hari." Dia bertanya lagi; Dua hari? Beliau menjawab: "Ya, dua hari." Dia bertanya lagi; Tiga hari? Beliau menjawab: "Ya, sesukamu!" Abu dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Maryam Al-Mishri dari Yahya bin Ayyub dari Abdurrahman bin Razin dari Muhammad bin Yazid bin Abi Ziyad dari Ubadah bin Nusiy dari Ubay bin Immarah dia berkata di dalamnya; Hingga disebutkan bilangan tujuh, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, sekehendakmu." Abu Dawud berkata; Isnad hadits ini telah diperselisihkan, dan hadits ini tidak kuat, dan telah diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Maryam dan Yahya bin Ishak As-Sailahini dari Yahya bin Ayyub, dan isnadnya juga diperselisihkan.
Pendapat Ulama Waktu Mengusap Khuf
Dalam hal ini terdapat perselisihan di kalangan para ulama, semua pendapat itu اِنْ شَاءَاللَّهُ benar berdasarkan keilmuan yang mereka miliki dan tidak menyimpang dari syariat. Kita sebagai seorang penuntut ilmu tinggal memilih pendapat ulama mana yang lebih mudah untuk kita amalkan.
Pendapat pertama :
Permulaan awal waktu mengusap khuff dumulai setelah usapan yang pertama setelah hadats. Ini adalah pendapat paling rajih (kuat) berdasarkan zhahir sabda Nabi صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : “Musafir mengusap” dan Orang yang mukim “mengusap”. Tidak mungkin dikatakan “mengusap” kecuali ia benar – benar telah mengusapnya, dan tidak boleh berpaling dari zhahir makna hadits ini dengan tanpa dalil.
Sedangkan pendapat yang kedua :
Untuk menghindarkan diri dari keragu – raguan dan lebih berhati – hati, maka sebaiknya kita ambil diawal waktu ketika batal wudhu. Ini bertujuan agar pada saat perhitungan waktunya, kita tidak melewati waktu yang ditentukan.
Pendapat yang kedua dilandasi dari pendapat Imam As-Safe’i : “Awal waktu mengusapnya ketika ia berhadas setelah memakai kedua khuff, jika dia mengusap dalam keadaan tidak bersafar kemudian dia bersafar atau dia mengusap ketika safar kemudian dia mukim, maka dia sempurnakan orang yang mukim yaitu satu hari.”
Cara menghitung berdasarkan pendapat yang pertama, menghitung waktunya yaitu jika seseorang berwudhu pada shalat zhuhur lalu ia menggunakan khuffnya pada jam 12.00, misalnya ia tetap suci sampai jam 15.00 Ashar, kemudian ia berhadats tidak berwudhu kecuali pada jam 16.00 setelah ashar dengan mengusap khuffnya, maka ia boleh mengusap khuffnya hingga jam 16.00 esok hari jika ia mukim atau hari keempat jika ia musafir.
Cara menghitung berdasarkan pendapat yang kedua, misal seseorang bersuci dari jam 08.00, setelah bersucinya sempurna kemudian ia menggunakan khuffnya, kemudian jam 10.00 ia batal wudhunya dan berwudhu jam 12.00 diwaktu akan melaksanakan shalat zhuhur. Maka cara menghitungnya dimulai dari jam 10.00 sampai jam 10.00 esok harinya jika dia bermukim, jika dia bersafar maka habis waktunya jam 10.00 di hari ketiga .
Dengan demikian kita boleh mengusap khuf ini selama tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Waktu ini dimulai dari pertama kali mengusap setelah hadats dan selesai dengan dua puluh empat jam bagi orang mukim dan tujuh puluh dua jam bagi orang musafir. Kalau kita perkirakan seseorang bersuci untuk shalat fajar pada hari selasa, dan dia tetap dalam kondisi suci sampai melaksanakan shalat Isya pada malam rabu kemudian dia tidur dan bangun untuk shalat fajar pada hari rabu, dan dia mengusap (khuf) pada jam lima dengan ketentuan waktu tergelincir (matahari), maka permulaan waktunya adalah pada jam lima di pagi hari rabu sampai pada jam lima pagi hari kamis. Jika mengusap hari kamis sebelum jam lima pas. Maka dia dibolehkan melaksanakan shalat fajar yakni fajar hari kamis dengan usapan ini. Dan dibolehkan melaksanakan shalat apa yang dia sukai selagi masih dalam kondisi suci, karena wudhunya tidak batal kalau telah sempurna waktunya.
Hal itu dikarenakan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menentukan waktu sucinya. Akan tetapi menentukan waktu mengusap, kalau telah sempurna waktunya, maka tidak ada usapan lagi. Akan tetapi kalau masih suci, maka tetap (dalam kondisi) suci karena suci ini telah ditetapkan dengan dalil syar’i. Dan apa yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i, tidak dapat diangkat (dihapus) kecuali dengan dalil syar’i. Dan (disini) tidak ada dalil yang membatalkan wudhu dengan habisnya waktu. Juga karena asalnya, hukum itu tetap seperti kondisi semula, sampai jelas hilangnya.
Maka dari ulasan hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa permulaan waktunya dihitung mulai dari dibolehkannya mengusap, Jadi, adanya keringanan mengusap khuf dan yang sejenisnya dalam waktu sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir itu jangka waktunya dihitung sejak pertama kali mengusap (bukan sejak saat memakai khuf).
Wallahu 'Alam

Posting Komentar untuk "BATASAN MNGUSAP KHUF"