MENGUSAP DUA KAOS KAKI
Pengertian Aljaurab
Mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu` sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan : “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap sepatunya”.
Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu`, seperti kaos kaki, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana?
Mengusap kaos kaki atau yang disebut juga dengan Al jaurab adalah, sesuatu yang dikenakan seseorang pada dua kakinya, baik yang terbuat dari bahan wol, kapas, bahan sintetik, dan lain sebagainya. Sering pula disebut dengan nama asy syarab.
Adapun salah satu hadits yang menerangkan tentang hal ini adalah;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Mengusap dua kaos kaki
Hadits : 137
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ هُوَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَرْوَانَ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
قَالَ أَبُو دَاوُد كَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ لَا يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ لِأَنَّ الْمَعْرُوفَ عَنْ الْمُغِيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرُوِيَ هَذَا أَيْضًا عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَلَيْسَ بِالْمُتَّصِلِ وَلَا بِالْقَوِيِّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَابْنُ مَسْعُودٍ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ وَأَبُو أُمَامَةَ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ وَعَمْرُو بْنُ حُرَيْثٍ وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dari Waki' dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Qais Al Audi, yaitu Abdurrahman bin Tsarwan dari Huzail bin Syurahbil darin Al-Mughirah bin Syu'bah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap bagian atas kedua kaos kaki dan sandalnya. Abu Dawud berkata; Abdurrahman bin Mahdi tidak menceritakan hadits ini, karena yang diketahui dari Mughirah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khuf." Abu Dawud berkata; Dan ini diriwayatkan juga dari Abu Musa Al Asy'ari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau mengusap bagian atas kedua kaos kaki. Namun hadits ini tidak bersambung dan tidak kuat. Abu Dawud berkata; Sahabat yang pernah mengusap bagian atas kedua kaos kaki adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Al-Bara` bin 'Azib, Anas bin Malik, Abu Umamah, Sahal bin Sa'ad, dan Amru bin Huraits. Demikian pula hal itu diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab dan Ibnu Abbas.
Hadits : 138
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَعَبَّادُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَبَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنِي أَوْسُ بْنُ أَبِي أَوْسٍ الثَّقَفِيُّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ وَقَالَ عَبَّادٌ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى كِظَامَةَ قَوْمٍ يَعْنِي الْمِيضَأَةَ وَلَمْ يَذْكُرْ مُسَدَّدٌ الْمِيضَأَةَ وَالْكِظَامَةَ ثُمَّ اتَّفَقَا فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan 'Abbad bin Musa mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Ya'la bin 'Atha` dari Ayahnya -berkata 'Abbad- telah mengabarkan kepada saya Aus bin Abu Aus Ats-Tsaqafi bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap kedua sandal dan kedua kaki beliau. Abbad berkata; Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi tempat wudhu suatu kaum, namun Musaddad tidak menyebutkan perihal tempat wudhu tersebut, kemudian keduanya sepakat dengan lafazh; lalu beliau berwudhu dan mengusap bagian atas kedua sandal dan kedua kaki beliau.
Hukum Jaurob
Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya mengusap Jaurob (kaos kaki) dalam wudlu. Setidaknya ada dua pendapat dalam masalah ini;
• Pendapat pertama mengatakan bahwa membasuh kaos kaki dalam wudlu itu diperbolehkan tanpa syarat, bagaimanapun bentuknya, terbuat dari bahan apapun, tebal ataupun tipis, selama ia menutupi kaki maka diperbolehkan, bagi orang yang melakukan perjalanan ataupun orang yang berdiam. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama madzhab Hanbali, dan ulama Salafiyah zaman ini.
• Pendapat kedua mengatakan bahwa membasuh kaos kaki dalam wudlu itu boleh jika memenuhi syarat, dan jika tidak terpenuhi maka tetap harus dengan membasuh kaki. Ini adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi`i, dan juga sebagian dari ulama madzhab Hanbali.
Dalil masing-masing:
1. Dalil Pendapat Pertama:
• (a.) Hadis dari Mughirah bin Syu`bah bahwa Rasulullah berwudlu lalu membasuh kedua jaurob dan sandalnya.
• (b.) Terdapat riwayat dari beberapa sahabat bahwa mereka membasuh kaos kaki mereka. Yaitu Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas`ud, Anas bin Malik, dan Abu Umamah.
• (c.) Hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkata: Sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla senang jika keringanan-keringananNya dilaksanakan sebagaimana kewajiban-kewajibanNya dilaksanakan.[Mengusap kaos kaki termasuk Rukhsah dari Allah, maka lebih baik untuk diambil]
• (d.) Mereka juga berpendapat bahwa berbagai macam syarat yang biasa diberikan oleh sebagian ulama dalam membasuh Khuf dan kaos kaki tidaklah berlandaskan nash dari Al-Qur'an ataupun hadis. Dan tidak diperbolehkan memberikan syarat yang tidak berdasarkan nash.
2. Dalil Pendapat Kedua:
• (a.) Tentang kebolehan membasuh Jaurob, mereka berdalil dengan beberapa hadis, di antaranya adalah riwayat yang digunakan oleh pendapat pertama (1.a, b, dan c)
• (b.) Tentang syarat penggunaannya, mereka mengkiaskan kaos kaki dengan Khuf yang memang memiliki beberapa syarat.
Syarat-syarat menurut pendapat kedua adalah
• Sucinya kaki pada waktu pemakaian. Seperti yang diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu`bah bahwa ia bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu mereka berwudlu, dan ketika ia hendak melepaskan Khuf yang dipakai oleh Rasulullah, beliau berkata “Biarkanlah! Sesungguhnya tadi kumasukkan kakiku dalam keadaan suci”.
• Hendaklah kaos kaki atau Khuf menutupi kaki hingga mata kaki.
• Harus kuat, tebal, menghalangi sampainya air ke kaki, tidak berlubang dan mampu untuk dipakai berjalan.
• Terbuat dari bahan yang suci, bukan dari kulit hewan yang diharamkan.
• Waktu memakainya adalah 3 hari untuk perjalanan dan satu hari untuk yang berdiam diri. Dan jika kaos kaki atau Khuf terlepas maka wudlunya batal.
Berdasarkan dalil atau pendapat yang telah dijelaskan di atas maka diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MENGUSAP DUA KAOS KAKI"