MELAKUKAN BEBERAPA SHALAT DENGAN SEKALI WUDHU
Shalatnya Orang Yang Berhadats
Berada dalam keadaan suci adalah syarat sahnya shalat. Cara utama bersuci untuk ibadah shalat adalah dengan berwudhu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak akan diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengabarkan, shalatnya orang yang berhadats tidak akan diterima sehingga ia menyucikan dirinya darinya. Hadats besar dengan mandi janabat. Sedangkan hadats kecil –seperti buang angin, buang hajat, tertidur pulas- dengan berwudhu’.
Maksud dari tidak diterima di sini adalah tidak sahnya shalat seseorang dan belum tertunaikan kewajiban shalatnya sehingga saat shalat ia dalam kondisi suci darinya.
Dengan berwudhu, kondisi badan seorang muslim akan menjadi suci.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu` untuk setiap shalat dan bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Pada hadits di atas, Rasulullah sangat menginginkan umatnya untuk melakukan wudhu tiap kali hendak melaksanakan shalat. Lalu bersiwak saat tiap kali wudhu. Karena bersiwak menyempurkan wudhu.
Sehingga, dalam sabda Rasulullah di atas mengandung unsur hukum afdhaliyah/amalan yang lebih utama. Yaitu melakukan wudhu pada setiap akan melaksanakan shalat. Namun, ini bukan termasuk syarat sah shalat.
Jika kondisi suci seorang muslim masih terjaga sampai datang waktu shalat berikutnya, maka dirinya boleh langsung melaksanakannya tanpa harus berwudhu lagi.
Rasulullah sendiri pernah melakukan hal ini. Sebagaimana yang terdapat Dalam riwayat hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Menyambung shalat dengan satu kali wudlu
Hadits : 146
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْبَجَلِيِّ قَالَ مُحَمَّدٌ هُوَ أَبُو أَسَدِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ الْوُضُوءِ فَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَكُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Syarik dari Amru bin Amir Al-Bajali berkata Muhammad, yaitu Abu Asad bin Amru dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Anas bin Malik tentang cara berwudhu. Maka dia menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa berwudhu untuk setiap kali akan mengerjakan shalat. Dan kami pun pernah mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudhu.
Hadits : 147
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ خَمْسَ صَلَوَاتٍ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ إِنِّي رَأَيْتُكَ صَنَعْتَ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَصْنَعُهُ قَالَ عَمْدًا صَنَعْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sufyan telah menceritakan kepada saya Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Ayahnya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan lima kali shalat pada peristiwa Fathu Makkah dengan sekali wudhu, dan beliau mengusap bagian atas kedua khufnya. Kemudian Umar berkata kepada beliau, Sesungguhnya saya melihat engkau pada hari ini melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Sengaja aku melakukannya."
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi SAW. mencontohkan bahwa beliau selalu berwudhu` setiap hendak menunaikan sholat, namun sesekali beliau hanya berwudhu` sekali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan tidak dilarang. Ketika mensyarah hadits ini dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa Nabi SAW. selalu berwudhu` setiap sholat karena mengerjakan yang lebih utama, dan beliau sholat semua sholat sholat pada hari penaklukan Mekkah untuk menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua sholat dengan sekali wudhu`
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum persoalan fikih ini. Beliau membolehkan hal tersebut. Dengan alasan, Rasulullah juga pernah melakukan hal tersebut. (Majalah al-Buhuts, No. 46 hal. 197)
Dalam Fatawa Nur ‘alad Darbi juga dijelaskan, lebih utama untuk melakukan wudhu pada setiap shalat. Meskipun boleh melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama wudhu tersebut belum batal. (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 5/53)
Jika Anda sudah berwudhu’ untuk satu shalat dan belum batal, maka tidak wajib bagi Anda mengulangi wudhu’ untuk shalat berikutnya.
Tidak apa-apa Anda shalat lima waktu dengan satu wudhu, selama tidak mengalami hadats (pembatal wudhu'). Namun dianjurkan (tidak wajib) untuk memperbaharui wudhu’ di setiap shalat fardhu.
Imam al-Nawawi Rahimahullah berkata,
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيدِ الْوُضُوءِ : وَهُوَ أَنْ يَكُونَ عَلَى وُضُوءٍ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُحْدِثَ
“Para sahabat kami bersepakat sunnah memperbaharui wudhu’. Yaitu ia dalam kondisi punya wudhu’ (suci), lalu wudhu lagi tanpa sebab berhadats.” (Al-Majmu’: 1/495).
Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama
Dalam masalah berwudlu untuk tiap shalat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun perbedaan tersebut tidak kuat. Dalam hal ini dinukilkan paling tidak ada 4 pendapat :
1. Tidak wajib berwudlu untuk tiap shalat, selama masih suci. Ini adalah pendapat jumhur dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan semua ulama salaf dan khalaf.
2. Wajib berwudlu untuk tiap kali shalat, meskipun masih suci. Pendapat ini diriwayatkan dari Ikrimah dan Ibnu Sirin.
3. Sekali wudlu maksimal digunakan untuk shalat. Diriwayatkan dari Ibrahim an Nakha’i.
4. Sekali wudlu boleh digunakan untuk banyak shalat bagi musafir dan tidak boleh bagi yang mukim. Pendapat ini disebutkan dalam sebagian kitab tanpa menyebut tokohnya.
Dalil
1. Pendapat jumhur ulama.
a. Firman Allah :
﴿وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً﴾
“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS. Al Maidah : 6)
Dalam ayat di atas disebutkan kewajiban bersuci (tayammum pengganti wudlu) adalah apabila selesai dari buang air (misalnya), apabila bersuci diwajibkan tiap shalat, tentu tidak akan disebutkan ketentuan bersuci setelah buang air ini, karena sama saja setelah buang air atau tidak tetap wajib bersuci.
b. Hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu :
لا وضوء إلا من صوت أو ريح
“Tidak (wajib) wudlu kecuali dari bunyi (kentut) atau baunya.”
c. Hadits Buraidah radliyallahu anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى الصلوات يوم الفتح بوضوء واحد ومسح على خفيه فقال له عمر رضي الله عنه لقد صنعت اليوم شيئا لم تكن تصنعه قال: عمدا صنعته يا عمر
“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudlu ketika hari penaklukan Makkah dan mengusap kedua khufnya. Maka Umar radliyallahu anhu berkata kepada beliau : Engkau melakukan satu hal hari ini yang belum pernah aku lihat sebelumnya. Beliau menjawab : Sengaja aku lakukan hal tersebut wahai Umar.”
d. Hadits Anas bin Malik radliyallahu anhui :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يتوضأ لكل صلاة وكنا نصلي الصلوات بوضوء واحد
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudlu setiap shalat, dan kami mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudlu.”
2. Pendapat yang mewajibkan wudlu setiap shalat.
a. Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS Al Maidah : 6)
b. Hadits Anas bin Malik radliyallahu anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتوضأ لكل صلاة طاهرا أو غير طاهر
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudlu setiap shalat, baik dalam keadaan suci maupun tidak.”
3. Pendapat ketiga dan keempat
Nukilan pendapat ketiga dan keempat dalam beberapa kitab fiqh tidak mencantumkan dalilnya, mungkin mereka berdalil dengan dalil yang digunakan oleh pendapat kedua juga.
Pembahasan Dalil
• Beberapa ulama menukilkan ijma’ tentang bolehnya satu wudlu untuk digunakan dalam beberapa shalat. Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, An Nawawy, yang menjadikan khilaf yang disebutkan tidak dianggap, atau dianggap khilaf yang syadz.
• Hadits Anas yang terdapat tambahan kalimat “baik dalam keadaan suci maupun tidak” merupakan tambahan yang dlaif, hadits yang shahih adalah tanpa tambahan kalimat tersebut.
Kesimpulan
Dibolehkan bagi seorang yang telah berwudlu untuk menggunakan wudlu tersebut dalam beberapa shalat wajib maupun sunnah selama dia belum batal wudlunya.
Wallahu 'Alam

Posting Komentar untuk "MELAKUKAN BEBERAPA SHALAT DENGAN SEKALI WUDHU"