WUDLU YANG TIDAK SEMPURNA
Berwudhu merupakan sebuah cara bagi umat Islam untuk menyucikan diri dari najis kecil. Cara berwudhu dilakukan dengan membasuh beberapa bagian anggota tubuh dengan menggunakan air. Wudhu begitu penting sebab berwudhu merupakan salah satu rukun sahnya salat.
Perintah untuk melakukan wudhu sebelum salat disampaikan langsung dari Allah SWT. Perintah wudhu tersebut terdapat dalam surah al maidah, ayat 6, yang artinya seperti di bawah ini:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki".
Oleh sebab itu, begitu penting bagi umat Islam untuk mengetahui cara berwudhu yang benar.
Di antara kewajiban wudhu adalah setiap anggota wudhu harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota wudhu yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x sebagaimana yang dialami oleh sebagian kita, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan membuat air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya tidak sah.
Ada hadits yang membicarakan tentang keharusan bagi orang muslim yang tidak berwudhu dengan sempurna untuk mengulangi wudlunya, Dalilnya adalah;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Wudlu yang tidak sempurna
Hadits : 148
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ بْنَ دِعَامَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ عَلَى قَدَمِهِ مِثْلَ مَوْضِعِ الظُّفْرِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا الْحَدِيثُ لَيْسَ بِمَعْرُوفٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ وَلَمْ يَرْوِهِ إِلَّا ابْنُ وَهْبٍ وَحْدَهُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ الْجَزَرِيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَحُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى قَتَادَةَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim bahwa dia mendengar Qatadah bin Di'amah telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan dia telah berwudhu, namun dia meninggalkan bagian di kakinya seperti tempat kuku (yang masih basah), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak diketahui dari Jarir bin Hazim, dan tidak meriwayatkannya kecuali Ibnu Wahb sendirian. Hadits ini telah diriwayatkan dari Ma'qil bin Ubaidullah Al-Jazari dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dengannya, beliau bersabda: "Kembali dan baguskanlah wudhumu." Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Yunus dan Humaid dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan makna hadits Qatadah (dari Anas).
Hadits : 149
حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بُجَيْرٍ هُوَ ابْنُ سَعْدٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih telah menceritakan kepada kami Baqiyyah dari Bujair bin Sa'ad dari Khalid dari sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang sedang shalat, sedangkan di punggung telapak kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama.
Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26).
Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran
Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55).
Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan,
عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khottob mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243).
Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55).
Hadits Bantahan untuk Syi’ah
Kebiasaan Syi’ah ketika berwudhu, mereka hanya mengusap kaki, tidak dicuci. Mengusap berarti tangan cukup dibasahi lalu mengusap anggota wudhu yang ada seperti saat mengusap kepala. Sedangkan mencuci berarti dengan mengalirkan air. Inilah salah satu penyimpangan kaum Rafidhah (baca: Syi’ah).
Guru penulis, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidaklah sah sampai bagian tumit cuci (tidak cukup diusap, -pen). Inilah pendapat jumhur ulama yang menyelisihi ahlu bid’ah.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 17).
Syaikh Ali Bassam berkata, “Mencuci kaki ketika wudhu adalah wajib. Inilah yang didukung oleh dalil yang shahih bahkan diperkuat dengan konsensus para ulama (baca: ijma’). Hal ini berbeda dengan kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka menyelisihi para ulama dalam hal ini. Mereka menyelisihi hadits-hadits shahih yang menjelaskan praktek wudhu dan pengajaran wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabat. Mereka pun menyelisihi qiyas yang shahih yang menyatakan bahwa mencuci kaki lebih utama daripada mengusap. Mencuci kaki itulah makna yang lebih tepat ketika memahami dalil.” (Taisirul ‘Allam, hal. 20).
Maka dari ulasan ini dapatlah kita ambil kesimpulkan bahwa Jika wudhu seorang muslim tidak sah dan tidak sempurna, maka semua ibadahnya pun akan sia-sia. Dan Allah tidak menerima shalat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. Karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk senantiasa menyempurnakan wudhunya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "WUDLU YANG TIDAK SEMPURNA"