MENYELA JANGGUT SAAT WUDHU
Membasuh Muka Salah Satu Perintah Wudhu
Jenggot dan dagu itu bagian dari wajah, hal ini sesuai dengan pendapat para fuqaha yang mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Karenanya ketika ada perintah wudhu,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu.
Masalah menyela-nyela jenggot, Rasulullah SAW bersabda dalam kitab hadits berikut;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Menyela-nyela janggut
Hadits : 124
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ يَعْنِي الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْمَلِيحِ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ زَوْرَانَ عَنْ أَنَسٍ يَعْنِي ابْنَ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِي رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَالْوَلِيدُ بْنُ زَوْرَانَ رَوَى عَنْهُ حَجَّاجُ بْنُ حَجَّاحٍ وَأَبُو الْمَلِيحِ الرَّقِّيُّ
Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah, Ar-Rabi' bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Abu Al-Malih dari Al-Walid bin Zauran dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berwudhu beliau mengambil air dengan telapak tangannya, lalu memasukkannya ke bawah dagunya lalu beliau menyela-nyela di antara jenggotnya dan bersabda: "Beginilah Rabbku 'azza wajalla memerintahkan aku." Abu Dawud berkata: Hajjaj bin Hajjaj meriwayatkan dari Al-Walid bin Zauran dan Abu Al-Malih Ar-Raqi.
a. Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah.
b. Diwajibkan mencela-celah jenggot jika jenggot seseorang itu nipis, sebab menyampaikan air ke kulit yang ada pada bagian bawah janggutnya itu wajib.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam “al-Umm” (1/40) menyebutkan secara rinci terkait masalah membasuh jenggot ketika berwudhu. Apabila jenggotnya lebat, maka yang wajib dibasuh adalah bagian luarnya, tidak wajib membasuh sampai dalam-dalamnya. Namun jika jenggotnya sedikit, maka tidak hanya bagian luarnya saja yang dicuci, bagian dalam sampai kulit tumbuhnya jenggot juga wajib dibasuh.
Hukum Membasuh Bagian Luar Jenggot
Terkait membasuh bagian luar jenggot yang lebat, imam Nawawi dalam “al-Majmu” (1/374) mengatakan tidak ada perselisihan pendapat dikalangan ulama, namun apakah wajib juga dibasuh bagian dalamnya sampai ke kulit-kulitnya? Imam Nawawi menukil adanya perselisihan pendapat padanya. Imam Syafi’i sebagaimana nukilan diatas memilih pendapat tidak wajibnya hal itu, dan ini menjadi pendapat mu’tamad dikalangan Syafi’iyyah. Kemudian Imam Nawawi menambahkan bahwa pendapat ini juga dipegangi oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan mayoritas ulama sahabat dan Tabi’in serta selain mereka semuanya. Namun di pihak lain seperti Imam al-Muzaniy dan Abu Tsaur memilih wajibnya hal tersebut. Kemudian dengan adanya qoul Imam Muzani ini, sebagian ulama Syafi’iyah menduga bahwa Imam Syafi’i punya versi pendapat lain, karena mereka menyangka Imam al-Muzani menukil dari Imam Syafi’i, namun Imam Ghozali mengklarifikasi hal ini bahwa itu adalah pendapat pribadi Imam Muzani, bukan sedang menyampaikan pendapat gurunya, yaitu Imam asy-syafi’i.
Adapun wajibnya membasuh jenggot yang sedikit sampai ke akar-akarnya, maka dikalangan Syafi’iyyah tidak ada perbedaan pendapat.
Imam ibnu Qudamah sebagai “juru bicara” madzhab Hanbali mengatakan hal senada, sebagaimana yang dirincikan oleh Imam Nawawi diatas, dalam “al-Mughni” (1/78) beliau berkata :
إنْ كَانَتْ خَفِيفَةً تَصِفُ الْبَشَرَةَ وَجَبَ غَسْلُ بَاطِنِهَا. وَإِنْ كَانَتْ كَثِيفَةً لَمْ يَجِبْ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا، وَيُسْتَحَبُّ تَخْلِيلُهَا
“Jika jenggotnya tipis, kelihatan kulitnya, maka wajib dibasuh bagian dalamnya. Akan tetapi jika jenggotnya lebat, tidak wajib dibasuh bagian bawahnya, dianjurkan saja untuk digosok-gosok.”
Kemudian Imam ibnu qudamah menukil bahwa Imam Ishaq bin Rohawaih berkata :
وَقَالَ إِسْحَاقُ: إذَا تَرَكَ تَخْلِيلَ لِحْيَتِهِ عَامِدًا أَعَادَ
“Jika seorang meninggalkan menggosok-gosok jenggotnya dengan sengaja, maka ulangi lagi wudhunya” -selesai-.
Namun saya mendapati dalam “Masail Harb”, Imam Harb berkata :
قال حرب: وسئل إسحاق عن تخليل اللحية، فقال: سنة.
“Imam Ishaq ditanya tentang menggosok-nggosok jenggot?, beliau menjawab : “itu sunnah.” -selesai-.
Adapun dalil sunahnya menggosok jenggot adalah riwayat Imam Tirmidzi dan selainnya dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata :
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﺨﻠﻞ ﻟﺤﻴﺘﻪ
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggosok-gosok jenggotnya”. (Imam Tirmidzi berkata : “hadits ini hasan shahih”).
Sedangkan sandaran ulama yang mengatakan jika jenggotnya lebat yang wajib hanyalah mencuci bagian luarnya saja, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu :
ﺃَﻧَّﻪُ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻐَﺴَﻞَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ، ﺃَﺧَﺬَ ﻏَﺮْﻓَﺔً ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ، ﻓَﻤَﻀْﻤَﺾَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺍﺳْﺘَﻨْﺸَﻖَ ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَ ﻏَﺮْﻓَﺔً ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ﻓَﺠَﻌَﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻫَﻜَﺬَﺍ ، ﺃَﺿَﺎﻓَﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﺪِﻩِ ﺍﻟْﺄُﺧْﺮَﻯ ، ﻓَﻐَﺴَﻞَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ . . . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ : ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ
“Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mencuci wajahnya, lalu mengambil seciduk air, beliau berkumur-kumur dan beristinsyaq, lalu mengambil seciduk air, menjadikan kedua tangannya seperti meraup air, lalu membasuhkannya ke wajahnya…., kemudian beliau berkata : “demikian aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Bukhori).
Sisi pendalilannya adalah telah dimaklumi bahwa jenggot Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu lebat, maka ketika Beliau membasuh wajahnya yang juga mencakup jenggotnya dengan hanya seciduk air, maka itu menunjukkan hanya cukup untuk wajah dan bagian luar jenggotnya saja.
Adapun ulama yang mewajibkan membasuh jenggot bagian dalam, sekalipun jenggotnya lebat, berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu :
ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺃَﺧَﺬَ ﻛَﻔًّﺎ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ﻓَﺄَﺩْﺧَﻠَﻪُ ﺗَﺤْﺖَ ﺣَﻨَﻜِﻪِ ﻓَﺨَﻠَّﻞَ ﺑِﻪِ ﻟِﺤْﻴَﺘَﻪُ ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺭَﺑِّﻲ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berwudhu, Beliau mengambil satu telapak tangan air lalu membasuh dagunya dan menggosok-gosok jenggotnya, lalu berkata : “demikianlah Rabbku memerintahkannya”.
Hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan selainnya, para ulama berbeda pendapat akan keshahihannya, Al Hafidz ibnu Hajar mendhoifkannya, sementara asy-Syaikh al-albani rajimahumâllah menshahihkannya.
Namun sekalipun dianggap hadist ini shahih, bisa saja kita katakan perintah tersebut adalah sunah dalam rangka mengkompromikan dengan hadits ibnu Abbas radhiyallahu anhumâ diatas, begitu juga seandainya wajib tentu akan dinukil dengan riwayat dari para sahabat lainnya yang banyak, mengingat wudhu adalah rutinitas yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, namun faktanya hanya Anas radhiyallahu anhu saja yang meriwayatkannya dengan polemik seputar keshahihannya.
Rasulullah SAW adalah seorang yang berjanggut lebat dan beliau sentiasa mencelah-celahinya ketika berwudhu dan mandi supaya air sampai kepada kulit dibalik janggutnya itu. Nabi SAW melakukan demikian bagi menyempurnakan wudhu di samping sebagai satu ketetapan syariat bagi umatnya agar mereka mengikuti jejaknya dan menempuh jalan yang lurus. Semoga Allah memberikan manfaat kepada kita melalui Sunnahnya dan menjadikan kita termasuk orang yang mau mendengar perkataan dan mengikuti yang paling baik di antaranya. Amiin

Posting Komentar untuk "MENYELA JANGGUT SAAT WUDHU"