BERWUDHU BAGI PEMAKAI PENUTUP KEPALA
Syariat Berwdhu Tanpa Melepas Sorban Maupun Hijab
Islam adalah agama paripurna dengan ajarannya yang penuh kasih sayang. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Islam memandu manusia secara bijaksana. Di antaranya adalah dengan syariat bersuci yang mudah bagi pemakai penutup kepala, yang dalam fiqih lebih akrab disebut imamah(selanjutnya cukup disebut: sorban maupun hijab). Bagi orang yang terus-menerus mengenakan sorban, bila hendak berwudhu maka diberi kemudahan oleh syariat boleh berwudhu tanpa melepas sorbannya.
Sama halnya dengan seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Mengusap Imamah
Hadits : 125
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَأَصَابَهُمْ الْبَرْدُ فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى الْعَصَائِبِ وَالتَّسَاخِينِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Tsaur dari Rasyid bin Sa'd dari Tsauban dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus satu pasukan (untuk berperang tanpa diikuti beliau), lalu mereka diliputi cuaca dingin. Maka setelah mereka datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan supaya mereka mengusap sorban dan khuf mereka.
Hadits : 126
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي مَعْقِلٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضْ الْعِمَامَةَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Shalih dari Abdul Aziz bin Muslim dari Abu Ma'qil dari Anas bin Malik dia berkata; Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dalam keadaan memakai sorban qithriyah, beliau memasukkan tangannya dari bawah sorbannya kemudian mengusap bagian depan kepalanya tanpa menanggalkan sorban.
Menurut ulama di kalangan mazhab Syafi'I; Wajib mengusap sebagian kepala dahulu, kemudian disunnahkan menyempurnakannya dengan mengusap imamah.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu', 1/440. "Kalangan ulama dalam mazhab kami berkata, jika di kepalanya terdapat imamah dan tidak ingin mencopotnya karena ada alasan atau tanpa alasan, maka ubun-ubunnya diusap seluruhnnya, dan kemudian disunnahkan menyempurnakan usapannya di atas imamah, apakah dia mengenakkan setelah bersuci atau ketika berhadats, seandainya yang ada di kepalanya adalah peci dan dia tidak ingin mencopotnya, maka hukumnya seperti imamah, diusap terlebih dahulu ubun-ubunnya, lalu disunnahkan menyempurnakan usapannya di atas pecinya.
Demikian pula halnya hukum bagi kepala wanita. Adapun hanya mengusap imamah saja dan tidak mengusap sedikitpun bagian kepalanya, maka hal tersebut tidak sah menurut mazhab kami.
Maka dengan demikian, kalangan mazhab Syafi'I membolehkan mengusap imamah dan peci (atau topi) dengan syarat mengusap sebagian kepalanya. Pendapat ini bersumber dari pendapat mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, tidak wajib mengusap seluruh kepalanya. Karena itu mereka mengatakan bahwa menyempurnakan usapan di atas imamah dan peci adalah sunnah, seandainya keduanya tidak diusap, maka wudunya tetap sah.
Jumhur Ulama Tentang Sekedar Mengusap Air Ke Atas Kerudung
Ulama dari madzhab Maliki menambahkan bahwa jika kerudung yang dipakai diatas kepala itu tipis, sehingga air menembus rambut saat si wanita ini mengusap bagian atas kerudungnya, maka wudhu’nya tetap sah. Namun tidak sah jika tidak ada air tidak menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala.
Ada beberapa alasan mengapa jumhur ulama tidak membolehkan wanita sekedar mengusap air ke atas kerudungnya saat berwudhu’:
• Yang menjadi salah satu anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya.
• Bolehnya mengusap bagian atas sorban tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung. Dan dalam hal mengusap sorban-pun, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup oleh sorban.
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya (HR. Bukhari)
• Secara zahir, QS. Al-Maidah ayat 6 dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala.
Maka, wudhu’ hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan. Adapun jika yang diusap sekedar kerudung, dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, maka wudhu’nya tidak sah. Sebab pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERWUDHU BAGI PEMAKAI PENUTUP KEPALA"