BERKUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KE HIDUNG
Pengertian Berkumur
Berkumur adalah memasukkan air dalam mulut sambil digerak-gerakkan, berkumur disebut juga dengan madh-madha. Sedangkan memasukkan air ke dalam hidung disebut istinsyaq.
Dalam berwudhu berkumur merupakan salah satu disunahkan. Kesunahan berkumur dilakukan setelah mencuci kedua tangan dan sebelum mengisap air ke hidung.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surah Al-Maaidah Ayat 6 yang menjelaskan tentang cara berwudhu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian akan mendirikan Shalat, maka basuhlah wajah kalian, dan tangan kalian hingga sampai ke siku, usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga sampai mata kaki.” (QS. Al-Maaidah [5]: 6)
Ayat ini merupakan dalil utama yang membahas tentang kaifiyyah (tata cara) berwudhu.
Selain itu, banyak juga Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi. Dari banyak Hadits tersebut, sebagiannya menunjukkan tata cara yang sedikit berbeda dengan yang disebutkan pada Hadits lain. Inilah salah satu penyebab perbedaan pendapat para Ulama tentang tata cara wudhu serta hukum-hukum yang terkait dengannya.
Salah satu yang diperselisihkan oleh para ulama adalah tentang hukum berkumur (madhmadhah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid (dengan ta’liq dari Dr. ‘Abdullah Al-‘Abbadi), disebutkan ada tiga pendapat ulama tentang hal ini, yaitu :
1. Keduanya sunnah dalam wudhu, tidak wajib. Ini adalah pendapatnya Malik, Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah. Diriwayatkan juga, bahwa ia pendapat dari Al-Hasan, Al-Hakam, Hammad, Qatadah, Rabi’ah, Yahya Al-Anshari, Al-Laits, dan Al-Auza’i.
2. Keduanya fardhu dalam wudhu. Ini adalah pendapat Ibn Abi Laila dan sekelompok pengikut Dawud Azh-Zhahiri. Ini juga merupakan pendapat masyhur dalam madzhab Ahmad bin Hanbal.
3. Memasukkan air ke hidung hukumnya fardhu, sedangkan berkumur hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid dan sekelompok Ahluzh Zhahir. Juga pendapat Ibnul Mundzir dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat dalam Hal Ini?
Mari kita lihat Hadits Nabi yang menyebutkan hal ini:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
• Perbedaan antara berkumur dengan memasukkan air ke dalam hidung
Hadits : 120
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ لَيْثًا يَذْكُرُ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
دَخَلْتُ يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dia berkata; Saya pernah mendengar Laits menyebutkan hadits dari Thalhah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau sedang berwudhu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq.
Humran, maula dari ‘Utsman bin ‘Affan, meriwayatkan bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu minta diambilkan wadah air untuk berwudhu, kemudian beliau berwudhu, dan di akhir wudhunya beliau menyatakan, “Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini”. Dan dalam Hadits ini disebutkan :
ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ
Artinya: “…Kemudian beliau berkumur, ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), dan ber-istintsar (mengeluarkan air dari hidung)…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan dalam kitab ‘Umdatul Ahkam)
Shahabat ‘Abdullah bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ditanya tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menunjukkan bagaimana wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui praktek. Di antara yang beliau tunjukkan adalah :
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، بِثَلاَثِ غَرَفَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya: “…Kemudian beliau berkumur, ber-istinsyaq dan ber-istintsar tiga kali, dengan tiga kali cidukan air…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafazh dari Al-Bukhari)
Dalam Surah Al-Maaidah Ayat 6, hanya disebutkan 4 perbuatan dalam wudhu, yaitu: Membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai ke siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Sedangkan dalam Hadits-Hadits yang ada, disebutkan hal-hal lain, termasuk di antaranya berkumur dan istinsyaq.
Apakah ini berarti terjadi ta’arudh (pertentangan) antara Ayat Al-Qur’an dengan Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Para ulama yang menganggap terjadi ta’arudh, mengalihkan hal-hal yang disebutkan dalam Hadits dan tidak disebutkan dalam Ayat Al-Qur’an, dari hukum wajib menjadi mandub. Artinya, yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah kewajiban atau rukun wudhu, sedangkan sisanya yang disebutkan dalam berbagai Hadits Nabi, hukumnya mandub atau sunnah, tidak wajib.
Solusi Ta'arudh dalam Berwuhu
Ini adalah solusi yang mereka tempuh, agar Ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi yang tampak saling bertentangan (ta’arudh), tidak bertentangan lagi.
Sedangkan para ulama yang tidak melihat terjadi ta’arudh (pertentangan) sejak awal, menganggap Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan penjelasan dan perincian dari perintah berwudhu dalam Ayat Al-Qur’an. Karena itu mereka membawa hukum berkumur dan istinsyaq ini pada zhahirnya Hadits, yang menunjukkan hukumnya wajib. Terlebih, berkumur dan istinsyaq ini terus dilakukan Nabi (bukan hanya sekali-sekali dilakukan beliau), dan itu menunjukkan bahwa keduanya wajib hukumnya. Mereka tidak membedakan antara berkumur dan istinsyaq.
Sebagian ulama lainnya, menganggap bahwa kedudukan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perintah beliau berbeda. Menurut mereka, perkataan atau perintah Nabi, berkonsekuensi wajib. Sedangkan perbuatan Nabi, dan tidak ada perintah secara langsung dari beliau, hukumnya hanya mandub. Karena itu mereka menyatakan, bahwa istinsyaq hukumnya wajib, karena ada perintah dari Nabi. Sedangkan berkumur hukumnya mandub atau sunnah, karena hanya disebutkan Nabi melakukannya, namun tidak ada perintah dari beliau.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERKUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KE HIDUNG"