Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WUDLU SATU KALI-SATU KALI


Ijma Dalam Berwudlu


Secara tersurat firman Allah SWT.إذا قمـتم إلى الصّلوة mewajibkan setiap orang yang hendak mengerjakan sholat untuk berwudlu, meskipun ia tidak berhadats. Sedang para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa wudlu itu hanya diwajibkan bagi orang yang berhadats, sehingga maknanya menjadiإذا قمـتم إلى الصّلوة وأنـتم مـحدثون“apabila kamu hendak mendirikan shalat,sedang kamu dalam keadaan berhadats”.

Kesepekatan ulama tersebut antara lain didasarkan kepada hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW. pada peristiwa Fathu Makkah(Kemerdekaan Kota Makkah) melakukan shalat lima waktu dengan satu kali wudlu. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW. dan para khalifah pengganti beliau berwudlu tiap kali akan melakukan shalat, maka perbuatan mereka tersebut adalah mustahab (lebih disukai).

Allah tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu’ (HSR. Bukhari di Fathul Baari, I/206; Muslim, no.255 dan imam lainnya).

Rasulullah juga mengatakan bahwa wudhu’ merupakan kunci diterimanya shalat. (HSR. Abu Dawud, no. 60).

Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu  berkata: “Barangsiapa berwudhu’ seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala baginya” (HSR. Muslim, I/142, lihat Syarah Muslim, III/13).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Barangsiapa menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi mengerjakan shalat wajib bersama orang-orang dengan berjama’ah atau di masjid (berjama’ah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya” (HSR. Muslim, I//44, lihat Mukhtashar Shahih Muslim, no. 132).

Maka wajiblah bagi segenap kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam segala hal, lebih-lebih dalam cara wudhu.

Umumnya setiap gerakan wudhu mulai dari membasuh muka hingga kaki dilakukan 3 kali.

Namun apakah boleh dilakukan satu kali?

Adapun bagaimana kaifiyat berwudlu, khususnya bilangan membasuh dan mengusap, maka keterangan dalilnya sebagai berikut :

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wudlu satu kali-satu kali


Hadits : 119

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِوُضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan telah menceritakan kepada saya Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari Ibnu Abbas dia berkata; Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Lalu dia berwudhu satu kali satu kali.



Berdasarkan hadis di atas, bahwa mencuci anggota wudhu sekali-sekali hukumnya wajib. Sementara mencuci 2 kali atau 3 kali, hukumnya anjuran. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun berwudhu lebih dari empat kali empat kali, maka para ulama juga sepakat akan kemakruhannya.  Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

ﻓَﻤَﻦْ ﺯَﺍﺩَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺳَﺎﺀَ ﻭَﺗَﻌَﺪَّﻯ ﻭَﻇَﻠَﻢَ ‏

“Barangsiapa yang melebihi (3 kali basuhan), maka dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zholim (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan Al Albani). 
Adapun terkait apakah batal wudhunya bagi orang yang sengaja berwudhu sebanyak empat kali misalnya? Imam Nawawi menegaskan bahwa madzhab syafi’i semuanya sepakat tidak batal wudhunya dan juga ini madzhabnya para ulama pada umumnya, hanya saja Imam Darimu menukil bahwa ada sebagian orang yang mengatakan batal wudhunya. Alasannya dikiaskan dengan menambahi jumlah rokaat dalam sholat. Namun Al Hafidz ibnu hajar mengatakan ini adalah qiyas yang rusak. 
Namun bukan berarti jika wudhunya tidak batal, lantas tidak berdosa, karena Rasulullah telah menyebutnya sebagai orang yang berbuat jelek, melampai batas dan berbuat dholim. 


Wajib-Wajib Wudhu


Berkata Syaikh Rahimahullah bahwa wajib-wajib wudhu ada 6:

• membasuh muka dan termasuk berkumur-kumur dan beristinsyaq,

• mencuci kedua tangan sampai dua siku,

• membasuh seluruh kepala dan termasuk darinya dua telinga,

• mencuci atau membasuh kedua kaki sampai dua mata kaki,

• tertib,

• terus-menerus berkelanjutan (tidak putus),


Disunnahkan untuk mengulangi membasuh muka, kedua tangan dan kedua kaki sebanyak tiga kali. Begitu juga dengan berkumur-kumur dan istinsyaq, yaitu memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya. Dan yang wajib dari wudhu tersebut adalah dibasuh satu kali. Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk diulangi sebagaimana yang diterangkan oleh hadits-hadits yang shahih.


Apabila 1 kali gerakan sudah dirasa cukup membasahi bagian, misalnya tangan dengan sempurna, maka tidak perlu 2 atau 3 kali.

Dilakukan 2 kali supaya air meresap keseluruhannya. Hanya dalam riwayat disebutkan, Nabi kadang-kandang hanya dua kali, walau tidak sampai ketiga kalinya.
dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali usapan. (HR. Bukhari 158).

Akan tetapi ketika ada bagian yang dirasa belum terbasuh dengan sempurna, maka sempurnakan dengan gerakan yang ketiga. Berdasarkan keterangan dari sahabat Utsman bin Affan

أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

(Humran mantan budak ‘Utsman) melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan bejana (berisi air). Lalu dia menuangkan pada telapak tangannya tiga kali lalu membasuh keduanya, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali hingga kedua mata kaki. Setelah itu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berwudlu seperti wudluku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/43)

Dengan demikian kesimpulannya, mencuci anggota wudhu sekali-sekali hukumnya wajib. Sementara mencuci 2 kali atau 3 kali, hukumnya anjuran. Maka dari itu kaifiyat wudlu lebih utama tiga kali-tiga kali, boleh dua kali dua kali, sekurang-kurangnya satu kali satu kali.
Wallahu 'Alam


Posting Komentar untuk "WUDLU SATU KALI-SATU KALI"

close