WUDHU SETELAH MINUM SUSU
Hukum Wudhu Setelah Minum Susu
Wudhu adalah bagian penting dari kemurnian ritual dalam Islam . Ini diatur oleh fiqh (yurisprudensi Islam), yang menetapkan aturan tentang kebersihan dan mendefinisikan ritual yang membentuknya.
Hal ini biasanya dilakukan selama doa ( shalat atau salat ). Kegiatan yang membatalkan wudhu antara lain buang air kecil , buang air besar , perut kembung , tidur nyenyak, pendarahan ringan haid, nifas, dan hubungan seksual.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Allah Subhanahu wa ta'ala tak akan menerima shalat salah seorang dari kalian, jikalau ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR.Bukhari).
Hadis ini menegaskan pentingnya berwudhu dan menyempurnakan wudhu kita ketika hendak shalat. Karenanya, penting kita ketahui, apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut. Termasuk di antaranya tentang minum susu.
Susu adalah cairan berwarna putih, yang diperoleh dari pemerasan hewan menyusui, yang dapat diminum atau digunakan sebagai bahan pangan yang sehat. Susu menjadi bahan pangan yang tersusun oleh zat-zat makanan dengan bagian yang seimbang. Dari sudut lain, susu dipandang sebagai bahan mentah, mengandung zat gizi yang penting dan mempunyai manfaat yang banyak bagi manusia. Dalam QS An nahl ayat 16 disebutkan:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa minum susu membatalkan wudhu atau disunnahkan wudhu.
Yang ada dalam riwayat, Rosululloh shollallohu alaihi wasallam berkumur-kumur setelah minum laban (susu) . Beliau bersabda sebagaimana dalam kitab hadits berikut;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Wudlu dari (minum) susu
Hadits : 168
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَمَضْمَضَ ثُمَّ قَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari 'Uqail dari Az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah minum susu, setelah itu beliau meminta air, lalu berkumur-kumur, kemudian bersabda: "Sesungguhnya susu itu mengandung lemak."
Rukhshah dari hal itu
Hadits : 169
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحُبَابِ عَنْ مُطِيعِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى
قَالَ زَيْدٌ دَلَّنِي شُعْبَةُ عَلَى هَذَا الشَّيْخِ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dri Zaid bin Al Hubab dari Muthi' bin Rasyid dari Taubah Al-'Anbari bahwasanya dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah minum susu, lalu beliau tidak berkumur-kumur dan tidak berwudhu keamudian beliau shalat. Zaid berkata; Syu'bah menunjukkan kepadaku tentang syaikh ini.
Berkumur Untuk Menghilangkan Bekas makanan
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Ketika waktu shalat, saya masih punya wudhu, akan tetapi saya telah memakan sesuatu dan ada sisa bekas makanan di gigiku. Apakah saya diharuskan berkumur untuk membersihkannya atau tidak?
Maka beliau menjawab, “Berkumur dianjurkan (untuk menghilangkan) bekas makanan. Dan sisa (makanan) yang ada di gigi anda tidak mengapa dalam hukum shalat. Akan tetapi kalau yang dimakan adalah daging unta, maka anda harus berwudhu sebelum shalat, karena daging unta termasuk pembatal wudhu.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/52)
Berikut ini petikan fatwa syaikh Utsaimin berkenaan dengan pembatal-pembatal wudhu:
1. Sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur membatalkan wudhu, baik itu berbentuk kencing, kotoran, madzi, mani dan angin...
2. Tidur pulas yang menjadikan orang yang tertidur tidak menyadari bahwa ia berhadats, adapun bila tidurnya ringan, di mana ia bisa merasakan bila ia berhadats maka ketika itu wudhunya tidaklah batal...
3. Memakan daging unta. jika seseorang memakan daging unta, baik itu unta betina atau jantan maka batal lah wudhunya,baik daging itu di konsumsi dalam keadaan mentah atau matang...Majmu' fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin 11/197
Dari beberapa penjelasan dalil di atas, dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa Makan dan minum, secara umum tidak membatalkan wudhu. Namun khusus makan, Rasululloh pernah menyuruh wudhu kembali setelah makan daging unta. Dan hal ini dipahami sebagai makanan yang bisa membatalkan wudhu.
Namun perlu diketahui juga mengenai sunnah yang diajarkan berkaitan setelah minum atau makanan tertentu, dan sunnah sebelum melakukan ibadah. Misalkan berkaitan dengan minum air susu, disunnahkan setelahnya untuk berkumur-kumur atau minum dengan air putih. Demikian juga sebelum sholat, disunnahkan juga untuk bersiwak atau menggosok gigi.
Sehingga, meskipun secara umum makan dan minum tidak membatalkan wudhu, tetap perlu diperhatikan kebersihan mulut sebelum beribadah. karena ketika shalat kita makan dari sisa makanan yang ada di mulut kita, maka shalatnya batal. Begitu juga minum selain air putih, misalnya minum susu, teh, jus, dan lainnya, semuanya tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu, jika kita minum air putih setelah kita melakukan wudhu, atau minum jenis minuman lainnya, maka wudhu kita tidak batal.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "WUDHU SETELAH MINUM SUSU"