WUDHU KARENA MNGELUARKAN DARAH
Pendarahan Dari Luka
Wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Jika wudhu batal maka shalat yang dikerjakan juga tidak sah.
Jika wudhu batal, maka hendaknya wudhu kembali agar shalat yang akan dikerjakan menjadi sah hukumnya.
Lalu, wudhu bisa batal ketika keluar darah dari bagian tubuh yang mana? Hal ini tentu jangan disepelekan karena berkaitan dengan sah tidaknya shalat.
"Pendarahan dari salah satu lubang tubuh, yakni anus dan uretra atau vagina pasti membatalkan wudhu seseorang. Ini adalah konsensus umum di antara para ulama," kata Sheikh dikutip dari About Islam.
Ia mengatakan pendarahan dari luka atau luka tidak membatalkan wudhu seseorang. Hal ini didukung oleh bukti yang kuat dalam sumber-sumber utama Islam dan didukung oleh para salaf (para pendahulu yang saleh).
Sudah menjadi rahasia umum para sahabat Nabi Muhammad biasa sholat saat mereka mengeluarkan darah dari luka-luka mereka akibat perang. Khalifah Umar sholat sambil mengeluarkan darah akibat luka tusuk. Aturan di atas juga berlaku untuk darah yang diambil untuk tes kesehatan.
Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan tidak batalnya wudhu karena keluar darah adalah sebagai berikut;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Wudlu karena darah
Hadits : 170
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي صَدَقَةُ بْنُ يَسَارٍ عَنْ عَقِيلِ بْنِ جَابِرٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَحَلَفَ أَنْ لَا أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهَرِيقَ دَمًا فِي أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا فَقَالَ مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَرَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ كُونَا بِفَمِ الشِّعْبِ قَالَ فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلَانِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ الْأَنْصَارِيُّ يُصَلِّ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرِفَ أَنَّهُ رَبِيئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلَاثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ فَلَمَّا عَرِفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذِرُوا بِهِ هَرَبَ وَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِالْأَنْصَارِيِّ مِنْ الدَّمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ أَلَا أَنْبَهْتَنِي أَوَّلَ مَا رَمَى قَالَ كُنْتَ فِي سُورَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah Ar-Rabi' bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mubarak dari Muhammad bin Ishaq telah menceritakan kepada saya Shadaqah bin Yasar dari 'Aqil bin Jabir dari Jabir dia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yakni pada perang Dzat Ar-Riqa', kemudian ada seseorang (dari kaum Muslimin) yang menangkap istri seorang laki-laki kaum musyrikin. Maka dia (sang suami) bersumpah dengan berujar; "Saya tidak akan henti-hentinya membalas, sehingga aku dapat menumpahkan darah seseorang dari kalangan sahabat Muhammad." Maka dia pun pergi mengikuti jejak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam singgah di suatu tempat, beliau bersabda, "Siapa yang akan menjaga kita?" Maka seorang dari kaum Muhajirin dan seorang dari Anshar memenuhinya. Lalu beliau bersabda, "Berjagalah kalian berdua di mulut celah kedua bukit itu!" Jabir berkata; Tatkala kedua orang tersebut pergi ke celah bukit tersebut, laki-laki dari Muhajirin itu berbaring (tidur), sedangkan laki-laki dari Anshar berdiri (melaksanakan shalat), lalu laki-laki musyrik itu datang. Tatkala si musyrik itu melihat sosok orang Anshar tersebut, dia mengetahui bahwa orang Anshar itu adalah perintis pasukan, maka dia pun melemparkan anak panah ke arahnya dan mengenainya. Maka orang Anshar itu mencabut anak panah tersebut, sampai si musyrik memanahnya dengan tiga anak panah, lalu orang Anshar itu rukuk dan sujud. Kemudian sahabatnya (orang Muhajirin) terbangun. Tatkala si musyrik itu mengetahui bahwa para sahabat telah mengetahuinya, maka dia pun lari. Pada saat laki-laki muhajirin itu melihat tubuh laki-laki Anshar itu berlumuran darah, dia berkata; Subhaanallah (Maha suci Allah), mengapa kamu tidak membangunkanku ketika dia memanahmu pertama kali? Dia menjawab, Waktu itu saya sedang membaca suatu surah, sementara aku tidak suka memotong bacaan tersebut (hingga selesai).
Asy-Syaikh Al-Albani berkata :
ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻓﻲ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻡ ﺣﺪﻳﺚ
Tidak ada satupun hadits Shahih terkait wajibnya wudhu karena keluar darah
Imam Bukhori dalam kitabnya terkait masalah ini :
1. Atsar Jaabir radhiyallahu anhu :
ﻭَﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻰ ﻏَﺰْﻭَﺓِ ﺫَﺍﺕِ ﺍﻟﺮِّﻗَﺎﻉِ ﻓَﺮُﻣِﻰَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺴَﻬْﻢٍ ، ﻓَﻨَﺰَﻓَﻪُ ﺍﻟﺪَّﻡُ ﻓَﺮَﻛَﻊَ ﻭَﺳَﺠَﺪَ ، ﻭَﻣَﻀَﻰ ﻓِﻰ ﺻَﻼَﺗِﻪِ
Disebutkan dari Jabir bahwa Nabi Sholallahu ‘Alaihi wa Salam pada waktu perang Daatir Riqoo’, seseorang terkena lemparan anak panah, yang menyebabkan darah mengucur, lalu ia tetap rukuk dan sujud dan meneruskan sholatnya’.
Al-Hafidz menemukan sambungan sanad mu’alaq diatas, kaya beliau :
“Disambungkan oleh Ibnu Ishaq dalam “Al Maghaziy”, ia berkata : ‘ haddatsanii Shodaqoh bin Yasaar dari ‘Aqiil bin Jabir dari Bapaknya Jabir bin Abdullah Rodhiyallahu anhu secara panjang. Diriwayakan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim semuanya dari jalan Ibnu ishaq. Syaikhnya Ibnu Ishaq, shodaqoh tsiqoh, ‘Aqiil dengan fathah ‘ain, aku tidak mengetahui perowi yang meriwayatkan darinya selain Shodaqoh. Oleh karenanya Imam Bukhori tidak menjazmkannya (memastikan keshahihannya), atau karena beliau meringkasnya atau karena perbedaan status Ibnu Ishaq”.
Hadits diatas dishahihkan Al-albani dalam Tamamul Minnah.
2. Atsar Hasan al-bashri :
.ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ .
Al Hasan berkata : ‘senantiasa kaum Muslimin tetap mengerjakan sholat dalam keadaan luka-luka’.
Dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidz.
3. Atsar Thawus, Muhammad bin Ali, Athoo dan Ahli Hijaz yang mana mereka berkata :
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻃَﺎﻭُﺱٌ ﻭَﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﻋَﻠِﻰٍّ ﻭَﻋَﻄَﺎﺀٌ ﻭَﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺯِ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻭُﺿُﻮﺀ
“tidak ada wudhu karena darah yang keluar’.
Al-Hafidz menyambungkan sanadnya dengan berkata :
ﻫُﻮَ ﺍِﺑْﻦ ﻛَﻴْﺴَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻲّ ﺍﻟْﻤَﺸْﻬُﻮﺭ ، ﻭَﺃَﺛَﺮﻩ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﺻَﻠَﻪُ ﺍِﺑْﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺷَﻴْﺒَﺔ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺻَﺤِﻴﺢ ﻭَﻟَﻔْﻈﻪ ” ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪَّﻡ ﻭُﺿُﻮﺀًﺍ ، ﻳَﻐْﺴِﻞ ﻋَﻨْﻪُ ﺍﻟﺪَّﻡ ﺛُﻢَّ ﺣَﺴْﺒﻪ “
“yaitu Ibnu Kaisaan, Tabi’I masyhur. Atsarnya ini disambungkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih, lafadznya : ‘bahwa Thawus tidak memandang keluarnya darah harus berwudhu lagi, ia cukup mandi karena darah yang keluar”.
Berikutnya adalah atsar Muhammad bin Ali dan Athoo’, kata Al Hafidz :
ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦ ﺑْﻦ ﻋَﻠِﻲّ ﺃَﺑُﻮ ﺟَﻌْﻔَﺮ ﺍﻟْﺒَﺎﻗِﺮ ، ﻭَﺃَﺛَﺮﻩ ﻫَﺬَﺍ ﺭُﻭِّﻳﻨَﺎﻩُ ﻣَﻮْﺻُﻮﻟًﺎ ﻓِﻲ ﻓَﻮَﺍﺋِﺪ ﺍﻟْﺤَﺎﻓِﻆ ﺃَﺑِﻲ ﺑِﺸْﺮ ﺍﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑ ﺑِﺴَﻤُّﻮﻳَﺔ ﻣِﻦْ ﻃَﺮِﻳﻖ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﺶ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﺄَﻟْﺖ ﺃَﺑَﺎ ﺟَﻌْﻔَﺮ ﺍﻟْﺒَﺎﻗِﺮ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺮُّﻋَﺎﻑ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻮْ ﺳَﺎﻝَ ﻧَﻬَﺮ ﻣِﻦْ ﺩَﻡ ﻣَﺎ ﺃَﻋَﺪْﺕ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀ . ﻭَﻋَﻄَﺎﺀ ﻫُﻮَ ﺍِﺑْﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺭَﺑَﺎﺡ ﻭَﺃَﺛَﺮﻩ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﺻَﻠَﻪُ ﻋَﺒْﺪ ﺍﻟﺮَّﺯَّﺍﻕ ﻋَﻦْ ﺍِﺑْﻦ ﺟُﺮَﻳْﺞٍ ﻋَﻨْﻪُ .
“Muhammad bin Ali Ibnul Husain bin Ali Abu Ja’far Al Baaqir. Atsar ini diriwayatkan dengan sanad bersambung dalam Fawaaidul Hafidz Abi Bisyr yang dikenal dengan tsammuyah dari jalan Al A’masy ia berkata : ‘aku bertanya kepada Abu Ja’far Al Baqir tentang mimisan’, maka jawabnya : ‘seandainya darah mengalir seperti sungai, tidak perlu ia mengulangi wadhunya’.
‘Athoo bin Abi Robah, atsarnya ini diriwayatkan secara bersambung oleh Abdur Rozaq dari Ibnu Juraij darinya”.
Adapun ahlu hijaz, Al Hafidz berkata :
ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻋَﻄْﻒ ﺍﻟْﻌَﺎﻡّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺨَﺎﺹّ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﺜَّﻠَﺎﺛَﺔ ﺍﻟْﻤَﺬْﻛُﻮﺭِﻳﻦَ ﻗَﺒْﻞ ﺣِﺠَﺎﺯِﻳُّﻮﻥَ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻋَﺒْﺪ ﺍﻟﺮَّﺯَّﺍﻕ ﻣِﻦْ ﻃَﺮِﻳﻖ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓ ﻭَﺳَﻌِﻴﺪ ﺑْﻦ ﺟُﺒَﻴْﺮ ، ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺍِﺑْﻦ ﺃَﺑِﻲ ﺷَﻴْﺒَﺔ ﻣِﻦْ ﻃَﺮِﻳﻖ ﺍِﺑْﻦ ﻋُﻤَﺮ ﻭَﺳَﻌِﻴﺪ ﺑْﻦ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴِّﺐ ، ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞ ﺍﻟْﻘَﺎﺿِﻲ ﻣِﻦْ ﻃَﺮِﻳﻖ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎﺩ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻔُﻘَﻬَﺎﺀ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌَﺔ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔ ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﻮْﻝ ﻣَﺎﻟِﻚ ﻭَﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲّ .
“ini adalah athof (penyambungan) yang umum kepada yang khusus, karena ketiga ulama yang disebutkan sebelumnya adalah orang-orang Hijaz. Abdur Rozaq meriwayatkan dari jalan Abu Huroiroh dan Sa’id bin Jubair, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalan Ibnu Umar dan Sa’id ibnul Musayyib, Ismail Al Qodhi meriwayatkan dari jalan Abiz Zinaad dari ahli fiqih 7 penduduk Madinah dan ini juga adalah pendapatnya Malik dan Syafi’I”.
4. Atsar Ibnu Umar :
ٌ . ﻭَﻋَﺼَﺮَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ ﺑَﺜْﺮَﺓً ﻓَﺨَﺮَﺝَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺍﻟﺪَّﻡُ ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ
“Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhu memencet jerawatnya, lalu keluar darah, namun beliau tidak berwudhu lagi”.
5. Atsar ibnu Abi Aufa :
. ﻭَﺑَﺰَﻕَ ﺍﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻰ ﺃَﻭْﻓَﻰ ﺩَﻣًﺎ ﻓَﻤَﻀَﻰ ﻓِﻰ ﺻَﻼَﺗِﻪِ .
‘Ibnu Abi Aufa dahak dan lendirnya adalah darah, namun beliau tetap melanjutkan sholatnya”.
6. Atsar ibnu Umar da Hasan :
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ ﻓِﻴﻤَﻦْ ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺇِﻻَّ ﻏَﺴْﻞُ ﻣَﺤَﺎﺟِﻤِﻪِ
“Ibnu Umar dan Al Hasan berkata tentang orang yang berbekam, bahwa tidak perlu berwudhu lagi, kecuali hanya mencuci bekas bekamnya saja”.
Semua atsar diatas disambungkan sanadnya oleh beliau dan dinilai shahih.
Berdasarkan hadits dan atsar diatas, maka keluarnya darah dengan pengertian yang telah disebutkan, tidak membatalkan wudhu.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "WUDHU KARENA MNGELUARKAN DARAH"