BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI KETIKA HAID
Manfaat Hubungan Seksual Bagi Suami Isteri
Hubungan seksual memiliki banyak manfaat untuk suami istri. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga dan bernilai ibadah, bercinta juga meningkatkan kesehatan anggota tubuh, terutama jantung. Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa berhubungan seksual merupakan aktivitas yang paling menyenangkan bagi suami istri.
Namun, adakalanya hal ini terhenti karena istri haid. Jadi, apa dan bagaimana konsekuensi berhubungan saat haid menurut islam?
Berhubungan saat haid merupakan pelanggaran berat. Praktik ini disepakati oleh ulama perihal keharamannya berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222. Status hukum praktik berhubungan saat haid juga berlaku pada praktik jimak saat istri sedang menjalani masa nifas.
Hubungan badan saat istri sedang menjalani masa nifas juga merupakan pelanggaran berat sebagai keterangan berikut ini: “Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Mereka yang melakukan pelanggaran berat berhubungan saat haid ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar satu atau setengah dinar. Penetapan sanksi ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Mendatangi (mensetubuhi) wanita haid
Hadits : 230
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا الرِّوَايَةُ الصَّحِيحَةُ قَالَ دِينَارٌ أَوْ نِصْفُ دِينَارٍ وَرُبَّمَا لَمْ يَرْفَعْهُ شُعْبَةُ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah telah menceritakan kepada saya Al-Hakam dari Abdul Hamid bin Abdurrahman dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." Abu Dawud berkata; Demikianlah riwayat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar". Dan bisa jadi Sy'bah tidak memarfu'kannya.
Hadits : 231
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
إِذَا أَصَابَهَا فِي أَوَّلِ الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ
Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Muthahhir telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Ali bin Al-Hakam Al-Bunani dari Abu Al-Hasan Al-Jazari dari Miqsam dari Ibnu Abbas dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar. Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh Ibnu Juraij dari Abdul Karim dari Miqsam.
Hadits : 232
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَ الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ وَهِيَ حَائِضٌ فَلْيَتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا قَالَ عَلِيُّ بْنُ بُذَيْمَةَ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا وَرَوَى الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آمُرُهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِخُمْسَيْ دِينَارٍ وَهَذَا مُعْضَلٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash-Shabbah Al-Bazzaz telah menceritakan kepada kami Syarik dari Khushaif dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haidl, maka dia harus bersedekah setengah dinar". Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh Ali bin Budzaimah dari Miqsam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan diriwayatkan oleh Al-Auza'i dari Yazid bin Abu Malik dari Abdul Hamid bin Abdurrahman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Saya perintahkan dia untuk bersedekah dengan dua perlima dinar". Dan ini adalah hadits mu'dlal.
Pertobatan ini dilakukan oleh pasangan suami-istri sebagaimana keterangan berikut ini: “Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran berhubungan saat haid ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haid atau menjalani masa nifas.
Bahaya Bagi Wanita Jika Berhubungan Intim Saat Haid
Melansir dari situs Islamqa, Dr. Muhammad Al-Baar mengatakan, ada banyak bahaya bagi wanita jika berhubungan intim saat haid dan belum bersih. Dinding rahim yang luruh saat haid akan membuat rahim rentan terhadap bakteri yang mungkin terdapat pada penis suami.
Empat bahaya lain berhubungan intim saat haid yakni
1. Penyebaran infeksi ke tuba falopi, yang bisa menutup akses sel telur ke rahim. Sehingga bisa menyebabkan kemandulan atau kehamilan ektopik.
2. Penyebaran infeksi ke uretra, kandung kemih dan ginjal. Sehingga bisa menyebabkan penyakit di saluran kencing.
3. Peningkatan bakteri di darah menstruasi, yang bisa menyebabkan penyakit gonorrhea.
4. Risiko infeksi organ reproduksi pada suami jika memaksakan berhubungan intim saat haid belum bersih.
Selain itu, haid seringkali disertai rasa sakit yang parah dan kondisi emosional yang tidak stabil. Sehingga gairah seks wanita juga cenderung menurun saat sedang haid.
Dengan demikian berhubungan intim saat haid menurut Islam tidak hanya dilarang, namun juga berbahaya bagi kesehatan. Baik suami maupun istri. Jadi sebaiknya dihindari. Pelanggaran berhubungan saat haid ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI KETIKA HAID"