Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KAIN YANG TERKENA LUDAH


Berbagai Macam Najis


Di antara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan hadas. Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya. Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi lelaki yang belum makan nasi, cara membersihkannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing sudah menjadi suci kembali. 

Ada najis yang berat (mughalladzah) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali di antaranya harus dicampur debu. Dan ada najis yang sedang (mutawassithah) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia,  darah dan lain-lain, cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna, dan rasanya.

Air liur (ludah) adalah air yang keluar  melalui mulut manusia. Apakah ini najis? Hal ini perlu ditelusuri dari mana datangnya air liur tersebut. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (madidah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis.  

Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani menjelaskan, “Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seorang kena cobaan dengan selalu mengeluarkan  air liur tanpa bisa ditahan itu  dimaafkan  dan tidak najis.” (Nihayat az-Zein : 40)

Jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar, jika kental dan berwarna kekuning-kuningan, itu dari perut dan jika mengenai badan atau mukena  hukumnya najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat. 

Alkisah mengenai ludah telah dikisahkan sebagaimana dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Ludah yang mengenai kain


Hadits : 330


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ
بَزَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَوْبِهِ وَحَكَّ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Tsabit Al Bunani dari Abu An Nadlrah dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah meludah mengenai baju beliau, lalu beliau menggesekkan bagian bajunya yang terkena ludah kepada bagian yang lain. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Humaid dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisalnya.

Sebenarnya hukum air liur sendiri masih diperselisihkan oleh ulama'. Apakah dihukumi suci ataukah najis. Terdapat tiga pendapat berbeda menanggapi hukum air liur :

• Menurut Abu Al-Laits, salah seorang ulama' pengikut madzhab hanafi, air liur dihukumi suci secara mutlak.

• Menurut Imam Al-Muzani hukumnya najis secara mutlak.

• Menurut pendapat mu'tamad (pendapat yang dibuat pegangan) hukumnya ditafshil (diperinci) ; jika air liur yang keluar tersebut berubah, baunya tidak sedap atau berwarna kuning, maka hukumnya najis karena air liur tersebut keluar dari perut. Sedangkan bila tidak sampai berubah, maka dihukumi suci, karena keluar anak lidah (Al-Lahat). Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Juwaini dalam kitab "At-Tabshiroh Fil Waswasah" dan juga oleh Syekh Al-Mutawalli.

Syekh Ibnul Imad menjelaskan bahwa ada 3 tanda-tanda yang dijelaskan oleh ulama' bahwa air liur tersebut berasal dari pencernaan yang dihukumi najis :

1.Air liurnya berwarna kuning

2.Air liur tersebut keluar saat tidurnya lama

3.Air liurnya keluar saat tidurnya tidak memakai alas palas kepalanya, semisal memakai bantal.

Namun apabila ragu apakah keluar dari perut atau tidak, lebih baik disucikan sebagai bentuk sikap berhati-hati (ikhthiyath).  Meskipun air liur najis jika berubah, namun najis tersebut dima'fu (tidak harus disucikan) bagi orang yang tidak bisa menghindarkan diri dari keberadaannya, maksudnya jarang sekali ia tidak mengeluarkan air liur.

Imam Nawawi dalam "Al-Majmu'' menyatakan bahwa hukum dari air liur adalah suci selama belum diyakini bahwa air liur tersebut benar-benar keluar dari dalam perut. Beliau sudah menanyakan sendiri pada beberapa ahli kedokteran yang terperpaya, dan hasilnya mereka semua mengingkari bahwa air tersebut keluar dari pencernaan , mereka juga mengingkari orang-orang yang mengharuskan membersihkan air liur.

Andaikan dahak itu najis tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengajarkan untuk meludah di kain pakaian ketika shalat.

Adapun ingus, para fuqaha sepakat ia tidak najis :

اتّفق الفقهاء على أنّ المخاط طاهر‏,‏ وأنّ الصّلاة في ثوبٍ فيه مخاط صحيحة‏

“Para fuqaha sepakat bahwa ingus itu suci dan shalat dengan baju yang kena ingus itu sah” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 36/258).

Namun tidak boleh bersengaja menyentuh ingus atau dahak yang sudah dikeluarkan, karena itu adalah kotoran :

نصّ الشّافعيّة على حرمة تناول المخاط‏,‏ قالوا‏:‏ إنّ المخاط وإن كان طاهراً إلا أنّه مستقذر‏,‏ ويحرم تناول الإنسان له لاستقذاره لا لنجاسته‏

“Ulama Syafi’iyyah menetapkan haramnya menyentuh ingus, mereka mengatakan: karena ingus itu walaupun suci tapi tetap saja ia kotor. Maka haram seseorang sengaja menyentuhnya, bukan karena ia najis” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 36/259).

Demikianlah pembahasan mengenai Ludah yang mengenai kain dengan kesimpulan bahwa Sebagaimana dahak, maka air liur juga tidak najis. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ المُسْلِمَ لا يَنْجُسُ.

Seorang Muslim itu tidak menajisi (yang lain)” (HR. Bukhari no.283, Muslim no. 372).

Namun sebagian ulama menyatakan bahwa air liur yang datang dari mulut itu suci, sedangkan yang datang dari perut itu najis. An Nawawi rahimahullah mengatakan :

وسألت أناساً عدولاً من الأطباء فأنكروا كونه من المعدة، وأنكروا على من أوجب غسله

“Aku telah bertanya kepada beberapa tabib yang terpercaya, mereka mengingkari air liur itu bisa datang dari perut. Maka mereka mengingkari suatu yang wajib untuk dicuci” (Al Majmu’).

Namun para ulama menjelaskan, ini diterapkan jika yakin air liur tersebut datang dari perut. Ketika ragu, maka tidak dihukumi najis.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "KAIN YANG TERKENA LUDAH"

close