Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANDI BAGI YANG MASUK ISLAM


Cara Mengislamkan Orang Kafir


Mendapatkan hidayah memeluk agama Islam merupakan nikmat terbesar bagi seorang hamba. Tak terkecuali bagi orang yang dulunya beragama selain Islam. Perkara ini merupakan sebuah hal yang sudah kita maklumi bersama.

Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi para da’i untuk menguasai persoalan fikih yang berkaitan dengan bagaimana cara mengislamkan orang kafir. Permasalahan yang menjadi syubhat di sebagian kalangan da’i adalah, apakah saat proses masuk Islam, seorang kafir harus mandi terlebih dahulu sebelum mengucapkan syahadat?

Syarat seseorang masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakininya dengan sepenuh hati, tanpa disertai keraguan dan kebimbangan. Sedangkan mandi besar bukanlah syarat sahnya keIslamannya. Walaupun para ulama berbeda pandapat tentang hukum rinci tentangnya, wajib ataukah sunnah?

Hal ini didasarkan kepada beberapa hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Lelaki masuk Islam kemudian diperintahkan untuk mandi


Hadits : 301


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَغَرُّ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ جَدِّهِ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Al 'Abdi telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Al Aghar dari Khalifah bin Hushain dari kakeknya, Qais bin 'Ashim dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam, maka beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun bidara.


Hadits : 302


حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ يَقُولُ احْلِقْ
قَالَ و أَخْبَرَنِي آخَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِآخَرَ مَعَهُ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata; Telah dikabarkan kepadaku dari 'Utsaim bin Kulaib dari Ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Saya masuk Islam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Buanglah rambut kafirmu". Maksudnya beliau bersabda: "Cukurlah". Dan perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang lain yang bersamanya: "Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah".

Namun hal penting yang harus diketahui bahwa di balik perbedaan pendapat ini, mereka bersepakat bahwa orang kafir yang masuk Islam disyariatkan untuk mandi.

Pendapat Pertama


Wajib bagi orang kafir yang masuk Islam untuk mandi baik ia sedang haidh, junub dan lain-lain yang mewajibkan mandi maupun ia tidak sedang berada pada kondisi tersebut.


Dalil-dalil yang menjadi pijakan


Pertama:

عن أبي هريرة رضي الله عنه في قصة ثمامة بن أثال عندما أسلم وأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يغتسل. رواه عبد الرزاق وأصله متفق عليه

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumaamah Ibnu Utsal ketika ia masuk Islam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi.

Kedua:
Qais ibnu ‘Ashim menuturkan:

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أريد الإسلام فأمرني أن أغتسل بماء وسدر

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara”

Selain Tsumaamah bin Utsal dan Qais bin ‘Ashim, sebagian sahabat yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mandi adalah Watsilah bin Asqa’, Qatadah dan ‘Uqail bin Abi Thalib.


Kedua hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa orang kafir wajib mandi ketika masuk Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk mandi. Berdasarkan kaidah bahwa hukum asal perintah adalah wajib maka mandi yang menjadi perintah Nabi shallahu ‘alaihi wasallam di atas hukumnya adalah wajib.

Pendapat ini dipegang oleh imam Ahmad dan imam Malik. Inilah pula pendapat yang dikuatkan Ibnu Mundzir, al-Khaththabiy, Asy-Syaukaniy dan lain-lain.

Pendapat Kedua


Tidak wajib bagi orang yang masuk Islam untuk mandi kecuali jika ia sedang haidh, junub dan lain-lain saat berada dalam kekafirannya. Kondisi inilah yang mewajibkan mereka untuk mandi. Jika mereka tidak pada kondisi ini maka disunnahkan untuk mandi. Inilah pendapat yang pegang oleh Imam Asy-Syafi’i. Begitu pula, seperti diungkapkan oleh Al-Khatthtabiy, kebanyakan para ulama memilih pendapat ini.


Pendapat Ketiga


Tidak wajib mandi sama sekali. Inilah pendapat yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah.

Argumen Pendapat Kedua Dan Ketiga


Pertama

Banyak dari kalangan sahabat kala itu yang masuk Islam namun tidak dinukil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk mandi. Sekiranya ini adalah perkara yang wajib maka ini akan menjadi suatu yang banyak dinukil dan masyhur. Sekiranya wajib, hal ini pula tidak akan dikhususkan hanya teruntuk sebagian yang masuk Islam. Ini menjadi indikasi bahwa status hukum wajib mengarah ke hukum sunnah.

Begitu pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz ke Yaman. Beliau berpesan:

ادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله. . .

Serulah mereka menuju syahadat ‘Tidak ada ilaah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus utusan-Nya…


Mereka berpendapat, sekiranya mandi setelah masuk Islam sesuatu yang wajib maka tentulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan memerintahkan mereka untuk mandi sebagai kewajiban pertama dalam Islam.

Kedua

Dalam kisah keIslaman Tsumaamah bin ‘Utsal memiliki dua riwayat. Riwayat pertama telah disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi. Namun pada riwayat kedua yang terdapat dalam Shahihain bahwa Tsumaamah bin ‘Utsal sendiri yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mandi tanpa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu dia masuk Islam. Ini mengindikasikan bahwa mandi, pada riwayat ini, adalah taqrir / penetapan / persetujuan dari Nabi tanpa ada perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga mandi bukanlah suatu yang wajib. Ini sebagaimana dalam pandangan ahli ushul.


Kesimpulan


Sebagai penutup, saya lebih memilih pendapat pertama yaitu wajibnya mandi bagi mereka yang masuk Islam. Menjawab argumen pendapat kedua dan ketiga, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengungkapkan bahwa dasar hukum sebuah perintah adalah wajib. Ketiadaan penukilan bahwa setiap orang yang masuk Islam tidak diperintahkan untuk mandi, saat itu, bukanlah sebuah dalil yang menunjukkan bahwa mereka tidak mandi. Ketiadaan penukilan perintah mandi pada setiap orang yang masuk Islam saat itu tidak menunjukkan ketiadaan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena memang perkara ini adalah perkara yang masyhur.

Begitu pula hadits yang termaktub dalam Shahihain, seperti yang diketahui, Tsumaamah bin ‘Utsal sendiri yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mandi tanpa perintah beliau kemudian masuk Islam. Ini tak ada bedanya baik dia mandi sendiri maupun diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan terkadang, proses mandi Tsumaamah, dalam riwayat ini, adalah menjadi bagian dari perintah nabi yang masyhur.

Tentu saja yang terbaik bagi orang kafir yang masuk Islam adalah mandi. Para ulama yang memilih sunnah juga menyarankannya karena ini lebih hati-hati sehingga keluar dari perselisihan ulama. Berdasarkan kaidah para ulama bahwa keluar dari perselisihan ulama begitu dianjurkan selama tak masuk ke dalam perselisihan yang lain. Perlu dan sangat penting diketahui bahwa di balik perbedaan pendapat ini, mereka bersepakat bahwa orang kafir yang masuk Islam disyariatkan untuk mandi.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MANDI BAGI YANG MASUK ISLAM"

close