Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MASJIDUL BAIT



Pengertian Masjidul Bait


Membuat tempat shalat dalama rumah maksudnya adalah membuat satu ruang khusus di rumah yang dipakai sebagai masjid untuk shalat nawafil di dalamnya, membaca al qur’an, tempat shalat para wanita dan anak-anak yang tidak mendapati shalat jamaah. Ini merupakan sunnah yang masyhur di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam Al-Inayah syarh Al-Hidayah, Akmaludin Muhammad bin Muhammad bin Ma Babarti menyatakan, mustahab (disukai/dianjurkan) bagi setiap orang untuk menyediakan tempat salat di rumahnya, untuk melaksanakan salat nafilah dan amalan sunah lainnya. 

Dahulu  Rasulullah Saw dan para sahabat Nabi juga menyediakan tempat khusus untuk salat di rumah, yang dalam bahasa Arab disebut masjidul bait (masjid di dalam rumah). Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam Fathul Bari juga menuliskan tema khusus berjudul Bab Al-Masjid fil Buyuut (Bab tentang tempat salat di rumah)

Sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Daud, disebutkan riwayat berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Membuat tempat shalat dalam rumah


Hadits : 384


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid di tempat yang banyak rumahnya, dan juga memerintahkan untuk membersihkan serta memberikan wewangian padanya.


Hadits : 385


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ حَسَّانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمُرَةَ
أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا بِالْمَسَاجِدِ أَنْ نَصْنَعَهَا فِي دِيَارِنَا وَنُصْلِحَ صَنْعَتَهَا وَنُطَهِّرَهَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dawud bin Sufyan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Musa telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sa'd bin Samurah telah menceritakan kepadaku Khubaib bin Sulaiman dari Ayahnya, Sulaiman bin Samurah dari Ayahnya, Samurah bahwasanya dia pernah menulis surat kepada anaknya (yang berisi); Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mendirikan masjid-masjid di rumah-rumah kami, memperbaiki bangunannya dan membersihkannya.

Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang muslim? Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma, istri Humaid al-Sa’idi Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendatanggi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).

Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitab shahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan shalatnya al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu di masjid rumahnya dengan berjama’ah”.

Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan aspek kebersihan dan keharumannya. Apalagi mengingat fungsi-fungsi positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.


Bentuk Masjidul Bait


Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut ;

1. Berbentuk kamar khusus di dalam rumah

Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjama’ah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik dari pada shalatmu di kamar…. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).

2.Tempat khusus di salah satu pojok kamar

Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhinya.


Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]


Tujuan disyariatkannya mengadakan masjidul bait di rumah ialah sebagai tempat menjalankan ibadah sunnat dan nafilah, dzikir, serta membaca al-Qur’an.

Untuk itu, perlu disediakan hal-hal yang akan mendukungnya seperti adanya mushaf al-Qur’an yang seyogyanya sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ditambah dengan buku-buku agama dan buku dzikir.

Tempat ini juga tepat untuk mengajari anak-anak dan orang-orang tua belajar membaca al-Qur’an, Hadits, hukum-hukum fikih dan adab-adab Islam.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MASJIDUL BAIT"

close