Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHALAT TAHIYATUL MASJID



Mengagungkan Masjid Sebagai Wujud Dari Ketakwaan


Masjid adalah salah satu di antara syiar-syiar Islam yang agung dan mempunyai peran sangat strategis demi tercapainya kemuliaan Islam dan umat Islam. Umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT agar senantiasa mengagungkan masjid sebagai wujud dari ketakwaan mereka kepada-Nya.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ – الحج : 32

Yang demikian itu, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. al-Hajj: 32)

Di dalam ayat lain, Allah SWT mengaitkan ciri orang yang mendapat petunjuk-Nya dengan kegiatan mereka dalam memakmurkan masjid.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ – التوبة : 18

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut [kepada siapa pun] selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. at-Taubah: 18).

Karena sedemikian besar kedudukan masjid, maka ada beberapa adab (sopan santun) yang ditentukan oleh syari’at Islam ketika seorang berada di dalamnya. Di antara adab seseorang di dalam masjid adalah melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid (shalat saat masuk masjid).

Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua raka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke dalam masjid dan sebelum duduk. Rasulullah SAW bersabda:

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Shalat saat masuk masjid


Hadits : 395


حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيُصَلِّ سَجْدَتَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَجْلِسَ
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ زَادَ ثُمَّ لِيَقْعُدْ بَعْدُ إِنْ شَاءَ أَوْ لِيَذْهَبْ لِحَاجَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Amir bin Abdullah bin Az Zubair dari Amru bin Sulaim Az Zuraqi dari Abu Qatadah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian datang ke Masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum dia duduk." Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu 'Umais, Utbah bin Abdillah dari Amir bin Abdullah bin Az Zubair dari seorang lelaki dari Bani Zuraiq dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh semisal di atas, (dengan tambahan): "Setelah itu silahkan duduk atau menunaikan kebutuhannya."


Shalat dua raka’at, seperti tercantum dalam hadits di atas, dinamakan para ulama sebagai shalat Tahiyatul Masjid. Hikmah mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana seseorang masuk ke dalam rumah atau dua orang sahabat yang saling bertemu, yang diawali dengan mengucapkan salam. Untuk itu, setiap umat Islam yang masuk ke masjid dan hendak duduk di dalamnya agar mengerjakan shalat dua rak’at. Hal ini telah disyari’atkan oleh para ulama. Berdasarkan kesepakatan para ulama, maka hendaknya setiap orang yang masuk ke dalam masjid, baik siang maupun malam, jangan langsung duduk, tapi mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid sebanyak dua raka’at.

Sekalipun para ulama telah bersepakat, namun di antara mereka masih terdapat perbedaan pendapat tentang hukum shalat Tahiyatul Masjid. Sebagian di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hukum shalat Tahiyatul Masjid adalah wajib, sedangkan sebagian lainnya menyebut sunnah. Mereka yang berpendapat wajib didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam hadits di atas. Sedangkan, bagi mereka yang berpendapat sunnah didasarkan pada beberapa hadits berikut, 

pertama, hadits Abdullah bin Busr:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ » – رواه أبو داود

Seorang laki-laki datang [masuk masjid] dan melangkahi pundak-pundak manusia, sedangkan Rasulullah SAW berkhutbah, maka Beliau berkata: duduklah, sungguh engkau telah menyakiti mereka” (Shahih, HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, hadits AbuWaqid al-Laitsi r.a.:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ

Dari Abu Waqid al-Laitsi, sungguh Rasulullah SAW ketika sedang duduk bermajelis di masjid bersama para sahabat, datanglah tiga orang. Yang dua orang menghadap Nabi SAW dan yang seorang lagi pergi, yang dua orang terus duduk bersama Nabi SAW di mana satu di antaranya melihat tempat yang kosong lalu ia duduk di tempat itu sedangkan yang kedua duduk di belakang mereka, sedangkan yang ketiga berbalik pergi. Setelah Rasulullah SAW selesai bermajelis, Beliau bersabda: Maukah kalian Aku beritahu tentang ketiga orang tadi?”Adapun salah seorang di antara mereka, dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah lindungi dia. Yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, hadits Thalhah bin Ubaidullah r.a.:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah SAW, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah SAW, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah SAW menjawab, Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam. Dia bertanya lagi, apakah saya masih mempunyai kewajiban selainnya? Beliau menjawab, tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits yang pertama dan kedua menjelaskan tentang orang yang masuk ke masjid dan langsung duduk dengan tidak melakukan shalat Tahiyatul Masjid tanpa ditegur oleh Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidak wajib. Pendapat ini diperkuat oleh penjelasan pada hadits ketiga. Oleh karena itu, pendapat kedua adalah yang lebih kuat.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "SHALAT TAHIYATUL MASJID"

close