Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENYIARKAN BERITA KEHILANGAN DALAM MASJID




Ketika seseorang shalat di masjid ada kalanya kita kehilangan barang di masjid, apakah yang harus dilakukan? Bolehkah mengumumkan kehilangan barang di masjid? Karena terdapat dalil-dalil yang melarang mengumumkan kehilangan barang di masjid. Mari kita simak pemaparan berikut ini.

Dalil-Dalil Larangan Mengumumkan Kehilangan Barang

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Larangan menyiarkan berita kehilangan binatang


Hadits : 400

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْجُشَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ يَعْنِي ابْنَ شُرَيْحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْأَسْوَدِ يَعْنِي مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى شَدَّادٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا أَدَّاهَا اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Jusyami telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih dia berkata; Saya telah mendengar Abu Al Asawd, yakni Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Abdullah, mantan sahaya Syaddad bahwasanya dia telah mendengar Abu Hurairah berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mengumumkan barang hilang di Masjid, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu', karena sesungguhnya Masjid itu tidak dibangun untuk ini."


Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mendoakan keburukan kepada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, ini menunjukkan celaan terhadap perbuatan tersebut.


Dari Buraidah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ) .

“Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim no.569).

Ibnu Abdil Barr mengatakan:

وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال، فلهذا بنيت ، فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له

“Allah Ta’ala menyebut masjid sebagai “rumah-rumah yang disebutkan di sana dzikir-dzikir kepada Allah, dan tasbih di setiap pagi dan sore” (QS. An Nur: 36). Inilah tujuan dibangunnya masjid. Maka hendaknya masjid dijauhi dari setiap hal yang bukan menjadi tujuan dibangunnya masjid” (Al Istidzkar, 2/368).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:

جاء رجل ينشد ضالة في المسجد فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم:((لا وجدت))

Datang seseorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga tidak ditemukan.” (HR. An Nasa-i no.716, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَرَ أَنْ يُقَال مِثْل هَذَا , فَهُوَ عُقُوبَة لَهُ عَلَى مُخَالَفَته وَعِصْيَانه

“Nabi perintahkan untuk mendoakan demikian sebagai hukuman bagi orang yang melakukannya terhadap pelanggaran yang ia lakukan dan maksiat yang ia lakukan.” (Syarah Shahih Muslim, 19/47).

Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu,

إِنَّ عمرَ بنَ الخطابِ بنَى إلى جانِبِ المسجِدِ رحْبَةً فسمَّاها البُطَيْحَاءَ فكانَ يقولُ منْ أرادَ أنْ يَلْغَطَ أو يُنشِدَ شعْرًا أو يرفَعَ صوْتًا فليخرُجْ إلى هذِهِ الرحبَةِ

“Bahwa Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membangun suatu teras khusus di sisi masjid kemudian teras tersebut dinamakan Al Bathiha. Kemudian Umar mengatakan: siapa yang ingin bermain-main atau ingin membacakan sya’ir atau ingin mengumumkan sesuatu dengan suara keras maka keluarlah ke teras ini.” (HR. Al Baihaqi, 2/368, Syaikh Al Albani dalam Islahul Masajid [112] mengatakan: “semua perawinya tsiqah namun sanadnya munqathi’“).

Hukum Mengumumkan Kehilangan Barang Di Masjid


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumumkan kehilangan barang di masjid menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama:


Hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab. Argumen jumhur ulama adalah bahwa larangan tersebut bukan larangan yang sifatnya ta’abbudiy (ibadah), namun larangan tersebut ma’qul lil ma’na (bisa dipahami maksudnya), yaitu karena menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras), dan laghat (kesia-siaan).


Pendapat kedua:


Hukumnya haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول (لا ردها الله عليك)

“Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227).


Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا

“Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu”
Wallahu a’lam, pendapat kedua yang lebih rajih dan lebih berhati-hati.


Lalu apa yang harus kita lakukan jika kita kehilangan barang atau menemukan barang milik orang lain?
Berikut, hal yang bisa kita lakukan:

1. Mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya dengan suara lemah. Seperti halnya berbicara biasa dengan sesama orang di masjid.
Imam Malik rahimahullah mengatakan:

لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).


2. Mengumumkan di luar masjid
Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.

3. Bisa juga dititipkan ke petugas BKM masjid. Jika pemiliknya mencari, maka tak sulit untuk ditemukan kembali.


Secara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Posting Komentar untuk "MENYIARKAN BERITA KEHILANGAN DALAM MASJID"

close