ADZAN DENGAN SUARA YANG KERAS
Muadzin Dipuji Oleh Allah
Menurut syariat, adzan berarti pemberitahuan tentang waktu sholat dengan lafal yang khusus ditetapkan syariat. Dalam Ensiklopedi Sholat Menurut Alquran dan Sunah, Dr Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani menjelaskan, hukum adzan merupakan fardhu kifayah.
Penetapan hukum tersebut didasarkan kepada firman Allah SWT. "Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal." (QS al-Maidah: 58). Demikian dengan firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah." (QS al-Jumuah: 9).
Adanya kalimat salah satu dari kalian menjadi dasar hukum fardhu kifayah untuk pelaksanaan adzan. Hukum fardhu kifayah menjadikan umat Islam selayaknya berlomba-lomba menjadi muadzin untuk mengumandangkan adzan. Sebagai penyeru sholat, muadzin dipuji oleh Allah sebagai orang yang paling baik perkataannya.
"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS Fushshilat: 33). Muadzin juga disebutkan Rasulullah SAW sebagai kepercayaan umat manusia, sedangkan imam sebagai penanggung jawab shalat.
Disunnahkan Mengeraskan Suara Azan
Disunnahkan mengeraskan suara adzan sehingga sampai ketelinga manusia yang belum hadir di masjid. Baik dengan meninggikan suara atau dengan menggunakan pengeras. Agar maksud adzan yang sebagai panggilan shalat tercapai. Inilah madhab Syafi'i, Hambali, dan satu pendapat dari Hanafi. (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: I/378)
Imam Abu Dawud dalam Sunannya menuliskan: "Bab Meninggikan (mengeraskan) suara saat adzan", sebagaimana berikut ini,
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Mengeraskan suara adzan
Hadits : 432
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ صَلَاةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar An-Namari telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Musa bin Abi Utsman dari Abu Yahya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muadzin itu mendapat ampunan sejauh suaranya itu (terdengar), dan semua makhluk hidup dan benda mati akan menjadi saksi baginya, dan orang yang menghadiri shalat tersebut (ikut berjamaah) dicatat baginya ganjaran dua puluh lima shalat, dan dihapus dari dosanya antara kedua shalat itu."
Hadits : 433
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قُضِيَ النِّدَاءُ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قُضِيَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ وَيَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَضِلَّ الرَّجُلُ أَنْ يَدْرِيَ كَمْ صَلَّى
Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi dari Malik dari Abu Az-Zinad dari Al-A'raj dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila telah diserukan panggilan (adzan) untuk shalat, maka setan mundur seraya mengeluarkan kentutnya hingga ia tidak mendengar suara adzan. Apabila panggilan adzan itu telah selesai, ia datang lagi. Ketika dibacakan iqamah shalat, ia membelakang lagi, sampai ketika pembacaan iqamah selesai, baru ia datang lagi, sehingga melintas (mengganggu) hati orang yang sedang shalat, dan ia berkata; Ingatlah ini, ingatlah ini!, ia mengingatkan sesuatu yang tidak di ingat ingatnya sebelum dia shalat, sampai orang itu keliru dan dia tidak tahu, sudah berapa rakaatkah shalat yang telah dia kerjakan."
Maksud "Muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) diberi ampunan untuknya sejauh suaranya” adalah muadzin diberi ampunan dengan sempurna dengan jauhnya suara itu sampai. Makna lainnya, ini sebagai perumpamaan. Jika dosanya banyak dan mencapai sejauh suaranya itu, maka diberi ampunan untuknya dengan sebab itu. Ringkasnya, kerasnya suara akan terdengar oleh manusia. Setiap orang yang mendengar suara adzan lalu terpanggil oleh suara dan panggilan tersebut, maka muadzin tadi diberi ganjaran dan pahala serta diampuni dosanya dengan sebab itu.
Maksud dari "dan akan disaksikan oleh semua benda yang basah dan yang kering", setiap benda basah dan kering yang suara adzan sampai kepadanya akan menjadi saksi untuk muadzin pada hari kiamat.
Maksud "Satu orang yang mendatangi shalat maka dicatat untuknya dua puluh lima shalat dan diberi ampunan untuknya antara dua shalat," yakni: orang yang hadir shalat karena menyambut seruan ini maka muadzin diberi pahala besar. Baginya pahala 25 shalat dan ampunan antara dua shalat berikutnya dengan sebab shalat yang dikerjakan tadi.
Sama-sama dimaklumi, muadzin adalah orang yang menghadiri shalat berjamaah, hadir di masjid, dan mendapatkan pahala shalat berjama'ah. Di tambah lagi dengan ampunan yang diperolehnya di antara dua shalat. Maka apa yang diperoleh oleh orang yang menyambut seruannya, maka ia pun mendapatkannya. Tapi ia mendapat tambahan karena menjadi sebab datangnya mereka ke masjid.
Dengan demikian mengeraskan adzan menjadi tuntutan. Karena tujuannya menyampaikan suara nida' (panggilan) kepada manusia. Dan ini bisa terwujud dengan benar-benar mengeraskan suara sampai diyakini telah sampai kepada telinga umat. Jika dilantunkan secara pelan dan mendayu-dayu tentu tujuan ini tidak terwujud. Terlebih para ulama menyebutkan, adzan dengan sayup-sayup dan mendayu-dayu termasuk dari kesalahan dalam adzan.
Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan beberapa kesalahan dan amal bid'ah dalam azan. Pada urutan pertama disebutkan, "Melagukan dan meliuk-liukan suara secara berlebihan dalam adzan." (Shahih Fiqih Sunnah: I/392).
Oleh karena itu dalam relasi kehidupan yang beragam tentu ada hal-hal yang harus diperhatikan supaya satu dengan yang lain tidak saling mengganggu. Sebab dalam Islam juga diatur tentang keharusan menjaga hubungan baik dengan tetangga. Tidak boleh saling mengganggu apalagi menyakiti.
Untuk itu, memahami hadis Nabi di atas harus dibaca secara kompleks. Maka, pertanyaannya adalah, apakah anjuran mengeraskan suara adzan boleh dengan suara yang sangat keras, sekeras-kerasnya, atau ada batasnya?
Dalam fikih klasik, seperti ditulis oleh Syaikh Zainuddin al Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in dijelaskan, disunnahkan mengeraskan suara adzan bagi orang yang shalat sendirian di atas volume suara yang dapat didengar oleh dirinya. Sementara adzan untuk shalat berjamaah sunnah dinyaringkan sampai salah seorang dari mereka mendengar suara adzan tersebut.
Abu Bakr Syatha dalam kitabnya I’anatu al Thalibin yang mensyarahi kitab Fathul Mu’in menjelaskan lebih lanjut, muadzin yang mengumandangkan adzan untuk shalat berjamaah disyaratkan harus didengar minimal oleh satu orang jamaah, dan disunnahkan mengeraskan suaranya sampai didengar oleh lebih dari satu orang jamaah.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "ADZAN DENGAN SUARA YANG KERAS"