Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DATANGILAH SHALAT BERJAMAAH DENGAN TENANG



Bergegas Ketika Mendengar Seruan Adzan


Dalam menjalankan ibadah shalat datang ke masjid lebih awal untuk menunaikan salat sangat dianjurkan agama karena pahalanya sangat besar. Karena itu, Muslim diperintahkan untuk segera bergegas ketika mendengar seruan azan.

Namun, ketika mendengar iqomah, Muslim dilarang untuk terburu-terburu. Jika telah mendengar iqomah tanda salat akan ditegakkan, hendaknya Muslim berjalan biasa tidak tergesa-gesa.

Ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh Sunan Abu Dawud, dari Nabi Saw yang telah bersabda:

Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Terburu-buru menuju shalat


Hadits : 485


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
قَالَ أَبُو دَاوُد كَذَا قَالَ الزُّبَيْدِيُّ وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ وَمَعْمَرٌ وَشُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا و قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَحْدَهُ فَاقْضُوا و قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَجَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَتِمُّوا وَابْنُ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو قَتَادَةَ وَأَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ قَالُوا فَأَتِمُّوا

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami 'Anbasah telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman bahwasanya Abu Hurairah berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila shalat telah dibacakan iqamah, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, akan tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa, dan hendaklah kalian tenang. Apa pun yang kalian dapatkan dengan jama'ah maka lakukanlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah." Abu Dawud berkata; Demikian yang dikatakan oleh Az-Zubaidi dan Ibnu Abi Dzi`b dan Ibrahim bin Sa'd dan Ma'mar dan Syu'aib bin Abu Hamzah dari Az-Zuhri; Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. Dan Ibnu Uyainah menyebutkan dari Zuhri sendirian (dengan lafazh); Maka selesaikanlah. Dan berkata Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dan Ja'far bin Rabi'ah dari Al-A'raj dari Abu Hurairah dengan lafazh; maka sempurnakanlah. Dan riwayat Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Qatadah dan Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya menyebutkan dengan lafazh; maka sempurnakanlah.


Hadits : 486


حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ائْتُوا الصَّلَاةَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَصَلُّوا مَا أَدْرَكْتُمْ وَاقْضُوا مَا سَبَقَكُمْ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا قَالَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلْيَقْضِ وَكَذَا قَالَ أَبُو رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبُو ذَرٍّ رَوَى عَنْهُ فَأَتِمُّوا وَاقْضُوا وَاخْتُلِفَ فِيهِ

Telah menceritakan kepada kami Abul Walid Ath-Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sa'd bin Ibrahim dia berkata; Saya pernah mendengar Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Datangilah shalat berjama'ah dan hendaklah kalian tenang, lalu kerjakanlah apa yang kalian dapatkan dengan jamaah dan genapilah yang tertinggal." Abu Dawud berkata; Dan demikian pula disebutkan oleh Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dengan lafazh; Dan beresilah. Dan demikian pula disebutkan oleh Abu Rafi' dari Abu Hurairah. Sedangkan Abu Dzarr meriwayatkan dari beliau dengan lafazh; Maka sempurnakanlah dan beresilah. Namun itu diperselisihkan.

Terburu-buru adalah kondisi psikogis seseorang yang secara emosional ingin cepat-cepat melakukan sesuatu, kosong dari pertimbangan fikiran. Karena tanpa pertimbangan terlebih dahulu, maka aktivitas yang dilakukannya juga tidak produktif.

Apa yang terjadi dengan beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti dalam kisah di atas juga menggambarkan, bahwa bila shalat dilakukan dengan tidak tenang dan terburu-buru akan merefleksikan shalat yang tidak khusyu’. Shalat tidak khusyu’ tentunya bukanlah shalat yang produktif, karena tidak menghasilkan pahala, kecuali hanya capek semata.

Yang dimaksud terburu-buru dalam hadis tersebut di atas adalah tergesa-gesa mendatangi shalat, bukan bersegera mendirikan shalat. Bersegera mendatangi shalat justru dianjurkan karena shalat yang utama adalah “al-shalat ‘alaa waqtiha” (shalat pada (awal) waktunya). Yang dimaksud bersegera mendirikan shalat adalah, ketika mendengar adzan, segala aktivitas ditinggalkan dan tanpa menunda-nunda segera mendatangi masjid. Berbeda dengan tergesa-gesa seperti tersebut dalam hadis tersebut di atas, tergesa-gesa di sini maksudnya, ketika mendatangi tempat shalat, ia berjalan terburu-buru dengan kondisi emosionalnya bergolak. Maka yang shahih adalah, ketika mendengar adzan segeralah tinggalkan aktivitas, ambil air wudlu berjalanlah ke tempat shalat dengan tenang jangan berlari-lari, menata hati karena akan bertemu dangan Allah.

Larangan tergesa-gesa ini merupakan aturan Islam yang mengandung nilai-nilai luar biasa. Orang tergesa-gesa biasanya tidak bisa mengontrol emosi dan pikirannya. Bahkan terkadang pikiran itu kosong dan emosinya dibiarkan mengeplong. Jika pikiran dan hati kosong, maka itu akan menjadi tempat kesukaan syaitan. Sehingga benarlah sabda Rasulullah SAW:

Terburu-buru untuk Lima Hal

الأناة من الله والعجلة من الشيطان

“Ketenangan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari syaitan” (HR. Turmudzi dalam Sunan Turmudzi Bab Maa Jaa fii al-Ta’anni wa al-’Ajalah hadis no. 1935 juga terdapat dalam al-Muntaqa syarh Muwattha’ Malik).

Imam al-Manawiy dalam Syarh al-Jami’ al-Shaghir menjelaskan, bahwa tergesa-gesa dilarang karena hal itu akan mendatangkan was-was. Ketergesa-gesahan menghalangi keteguhan dan pemikiran matang. Al-Manawiy menambahkan bahwa tergesa-gesa itu sebenarnya adalah trik syaitan untuk menggoda manusia agar menjadi orang yang ragu dan kosong pikirannya. Imam Hasan al-Bashri mengatakan: ”Setiap shalat yang hatinya tidak hudlur maka shalat itu lebih cepat mengundang siksa”. Ketergesa-gesahan inilah yang menyebabkan hati tidak bisa hudlur. Amru bin ‘Ash mengatakan tergesa-gesa yang dilarang adalah terburu-beru pada sesuatu selain keta’atan tanpa ada rasa khouf pada Allah.

Agar shalat bisa khusyuk dan khudlu’, al-Sayyid Abu Bakar al-Makki memberi tips, jika Anda hendak shalat, maka jangan lupa bahwa Allah melihat kepada hatimau, mengamati kamu dan sesungguhnya Dia hadir untuk menyaksikan kamu.

Imam Abdullah al-Haddad menambahkan, jika engkau tidak bisa khusyu’ maka buatlah suasana dirimu dalam shalat, seolah-olah engkau shalat pada saat itu untuk terakhir kalinya, di belakangmu sudah menuggu malaikat maut yang akan menjemputmu menuju kehadirat-Nya.

Suasana diri dan hati inilah yang barangkali dimiliki para sahabat, sehingga mereka ketika shalat begitu tenangnya berdiri sehingga kepalanya dihinggapi burung, dianggapnya sebuah tiang karena begitu tenangnya.

Sayyidina Ali r.a lebih luar biasa, pernah suatu kali, kaki beliau terkena panah ketika perang. Ali menyuruh para sahabat mencabut panahnya saat dia shalat, agar kata, Sayyidina Ali, tidak merasa sakit. Begitu nikmatnya para salaf shalih kita berdekatan dan berkomunikasi dengan Allah sehingga anak panah yang dicabut dari tubuhnya pun tak terasa. Inilah hikmah jika kita tidak terburu-buru melakukan ibadah.

Wallahu 'Alam


Posting Komentar untuk "DATANGILAH SHALAT BERJAMAAH DENGAN TENANG"

close