IMAMA SHALAT TATHAWWU' DI TEMPATNYA
Pengertian Shalat Tathawwu
Sholat tathawwu adalah ibadah yang dikerjakan seorang mukalaf selain sholat wajib dan sunnah. Menurut Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam buku Kitab Shalat Empat Mazhab, sholat ini juga kerap disebut tambahan sholat fardhu tetapi tidak wajib.
Secara bahasa, tathawwu adalah apa yang dilakukan seorang muslim atas dorongan diri sendiri yang tidak diwajibkan. Kata tathawwu ini bersinonim dengan kata nafilah yang berarti sunnah seperti yang dilansir dari kitab Al Qaasamuusul Muhiith.
Sholat tathawwu telah dijelaskan dalam firman Allah melalui QS Al Baqarah ayat 184,
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ
Arab latin: fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum
Artinya: "Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (tathawwu), maka itu lebih baik baginya."
Shalat tathawwu’ ada yang tidak terkait dengan shalat fardhu seperti shalat istisqa’, shalat Kusuf, shalat Khusuf, dan shalat Tarawih. Ada pula shalat tathawwu’ yang mengikuti shalat fardhu seperti shalat qabliyah (dilaksanakan sebelum shalat fardhu) dan ba’diyah (dilaksanakan setelah shalat fardhu).
Shalat tathawwu’ yang mengikuti shalat fardhu dikenal secara umum dikenal dengan istilah shalat rawatib atau shalat ratibah. Disebut dengan rawatib karena shalat-shalat ini selalu dilaksanakan. Rawatib adalah jamak dari ratibah, artinya terus berulang dan selamanya. (Mu’jam Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Muhammad Abdurrahman Abdul Mun’im, 2/111)
Dalam pelaksanaan kita sering melihat dan mendapati seseorang atau imam yang hendak shalat tathawwu melakukan gerakan bergeser selangkah atau dua langkah ke samping kanan-kiri atau depan-belakang dari tempat shalat fardhunya atau wajibnya. Pertanyaan yang timbul adalah: Kenapa harus bergeser? Kalau seandainya tidak bergeser kenapa? Adakah dalil yang mendasari gerakan ini?
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Imam melaksanakan shalat tathawwu' di tempatnya
Hadits : 521
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّ الْإِمَامُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ حَتَّى يَتَحَوَّلَ
قَالَ أَبُو دَاوُد عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ لَمْ يُدْرِكْ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah, Ar-Rabi' bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdul Malik Al-Qurasyi telah menceritakan kepada kami 'Atha` Al-Khurasani dari Mughirah bin Syu'bah dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jangan seorang imam shalat di tempat yang semula dipergunakannya untuk shalat wajib, hingga dia bergeser." Abu Dawud berkata; 'Atha` Al-Khurasani tidak bertemu dengan Al Mughirah bin Syu'bah.
Mari kita simak jawaban dari pertanyaan pokok di atas, kenapa shalat sunah jika dilakukan di masjid atau mushollah, mesti bergeser dari tempat sebelumnya melaksanakan shalat fardhu. Berikut uraiannya.
Hukum bergeser dari tempat shalat fardu untuk mengerjakan shalat sunah itu adalah sunah atau dianjurkan. Hal ini dikarenakan bumi sangat mencintai orang-orang yang menjadikannya tempat sujud. Hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi bahwa salah satu alasan disunahkan bergeser itu adalah untuk memperbanyak tempat sujud-tempat ibadah, dikarenakan bumi menjadi saksi atas kebaikan orang tersebut di akhirat kelak.
Imam Nawawi mengatakan bahwa “Menurut para ulama dari kalangan kami (Mazhab Syafiiyah), apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah (sunah) di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarif An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).
Dipertegas juga oleh pendapat Imam Asy-Syaukani bahwa alasan dari pergeseran itu adalah demi memperbanyak tempat sujud. Karena pada hari perhitungan nanti bumi akan menceritakan tentang perlakuan manusia tergadap dirinya. “Illat di balik (bergesernya tempat shalat, pent.) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya,” (Lihat Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Awthar, Idarah At-Thiba’ah Al-Muniriyyah, juz III, halaman 241).
Pemisah Ibadah Shalat
Dalam banyak ibadah, mestilah ada penanda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Misalnya sebelum memulai Puasa Ramadhan, sehari atau dua hari sebelumnya dianjurkan tidak berpuasa sunah. Ini tujuannya untuk membedakan antara dimulainya puasa fardhu. Contoh lain, sebelum menunaikan shalat sunah iedul fitri, kita disunahkan sarapan terlebih dahulu sebagai petanda bahwa hari itu haram berpuasa, sedangkan Shalat Sunah Iedul Adha disunahkan makan sesudah mengerjakan shalat.
Hal ini berlaku pula dengan bergeser sebagai penanda shalat wajib dan sunah ba’diyah. Sebagaimana Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Imam Muslim melalui sanad Mu’awiyah yang pada waktu itu menegur Saaib bin Ukhti Namr ketika langsung melakukan shalat sunah selepas shalat Jum’at di Maqshurah. Ceritanya ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Sedang Mu’awiyah melihat kejadian itu, maka Mu’awiyah mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan.
“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah Saw. memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463).
Bagaimana kalau misalnya tempatnya padat sehingga tidak bisa bergeser ke tempat lain? Jawabannya sama dengan hadis di atas, dengen bergeser atau berbicara. Berbicara dalam konteks ini maksudnya bisa doa-doa selepas shalat fardhu, atau bisa berbicara dengan Jemaah lainnya. Namun yang paling utama adalah berpindah tempat baik di masih dalam masjid itu atau ke rumah.
Sebagai penjelasan dari hadis di atas sangat gambalang diungkapkan oleh Imam al-Nawawi bahwa “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (digeser, pent.) (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171).
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "IMAMA SHALAT TATHAWWU' DI TEMPATNYA"