KAIN YANG DIKENAKAN WANITA UNTUK SHALAT
Memperhatikan Pakaian Ketika Shalat
Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Setiap wanita hendaknya memerhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.
Saat ini, masih banyak kita menjumpai wanita yang shalat mengenakan mukena tipis sehingga terlihat rambut dibalik mukenanya. Belum lagi persoalan pakaian yang mereka kenakan, seperti baju tanpa lengan, pendek, hingga membentuk lekuk tubuhnya. Tentu pakaian ini tidak menutup aurat.
Ada beberapa standar pakaian yang harus dikenakan seorang Muslimah ketika salat, yakni menutup aurat dan mengenakan jilbab.
Dalam hal mengenakan jilbab ketika sholat, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,..."
Lantas Berapakah kain yang dikenakan wanita untuk shalat ?
Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa semua tubuh perempuan harus tertutup kecuali wajah dan telapak tangan. Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Berapa (kain) yang dikenakan wanita untuk shalat
Hadits : 544
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ قُنْفُذٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ
مَاذَا تُصَلِّي فِيهِ الْمَرْأَةُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَتْ تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ الَّذِي يُغَيِّبُ ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi' dari Malik dari Muhammad bin Zaid bin Qunfudz dari Ibunya bahwasanya dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah; Pakaian apakah yang boleh digunakan wanita untuk shalat? Dia menjawab; Wanita shalat dengan menggunakan jilbab yang panjang dan gamis yang menutupi telapak kakinya.
Hadits : 545
حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّهَا سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ قَالَ إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَبَكْرُ بْنُ مُضَرَ وَحَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَابْنُ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ لَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْهُمْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصَرُوا بِهِ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami Mujahid bin Musa telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar dari Muhammad bin Zaid dengan hadits ini, dia berkata dari Ummu Salamah bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Bolehkah wanita shalat memakai gamis dan jilbab tanpa memakai kain sarung? Beliau menjawab: "Boleh apabila gamisnya itu longgar yang dapat menutupi punggung kakinya. Abu Dawud berkata; Hadits ini telah diriwayatkan oleh Malik bin Anas dan Bakr bin Mudlar dan Hafzh bin Ghiyats dan Isma'il bin Ja'far dan Ibnu Abi Dzi`b dan Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Zaid dari Ibunya dari Ummu Salamah, salah satu dari mereka tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka hanya menyebutkan Ummu Salamah radliallahu 'anha.
Bagian Tubuh yang Harus Ditutup
Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang harus ditutup oleh wanita merdeka (bukan budak) dalam shalatnya.
Al-Imam asy-Syafi’i dan al-Auza’i rahimahumallah berkata, ‘Wanita menutupi seluruh badannya ketika shalat kecuali wajah dan dua telapak tangannya.’ Diriwayatkan hal ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ‘Atha rahimahullah.
Lain lagi yang dikatakan oleh Abu Bakr bin Abdirrahman bin al-Harits bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ‘Semua anggota tubuh wanita merupakan aurat, sampaipun kukunya.’
Al-Imam Ahmad rahimahullah sejalan dengan pendapat ini, beliau berkata, ‘Dituntunkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat dalam keadaan tidak terlihat sesuatu pun dari anggota tubuhnya, tidak terkecuali kukunya’.” (Ma’alimus Sunan, 2/343)
Sebenarnya dalam permasalahan ini tidak ada dalil yang jelas yang bisa menjadi pegangan, kata asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. (asy-Syarhul Mumti’, 2/156)
Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat (di dalam shalatnya) kecuali bagian tubuh yang biasa tampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua telapak tangan, dan telapak kaki. (Majmu’ Fatawa, 22/109—120)
Dengan demikian, ketika seorang wanita shalat sendirian atau di hadapan sesama wanita atau di hadapan mahramnya dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kakinya. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 1/333—334)
Walaupun yang lebih utama ialah ia menutup dua telapak kakinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, ia menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah. (asy-Syarhul Mumti’, 2/157)
Masalah pakaian wanita di dalam shalat ini disebutkan dalam beberapa hadits yang marfu’. Namun, kedudukan hadits-hadits tersebut diperbincangkan oleh ulama.
Di antaranya, hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid (baligh) kecuali apabila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya).” (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam at-Talkhisul Habir (2/460), hadits ini dianggap cacat oleh ad-Daraquthni karena mauquf-nya (hadits yang berhenti hanya sampai sahabat).
Adapun al-Hakim menganggapnya mursal (hadits yang terputus antara tabi’in dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan dira’ dan kerudung tanpa izar?”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
“(Boleh), apabila dira’nya itu luas/lapang hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.” (HR. Abu Dawud no. 640)
Meski demikian, ada riwayat-riwayat yang sahih dari para sahabat dalam pemasalahan ini sebagaimana akan kita baca berikut ini.
Abdur Razzaq ash-Shan‘ani rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata, “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, shalat dengan mengenakan dira’ dan kerudung.” (al-Mushannaf, 3/128).
Ubaidullah al-Khaulani, anak asuh Maimunah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira’ dan kerudung tanpa izar. (Diriwayatkan oleh al-Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf).
Masih ada atsar lain dalam masalah ini, yang semuanya menunjukkan bahwa shalat wanita dengan mengenakan dira’ dan kerudung adalah perkara yang biasa serta dikenal di kalangan para sahabat, dan ini merupakan pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk menutupi auratnya di dalam shalat.
Apabila wanita itu ingin lebih sempurna dalam berpakaian ketika shalat, ia bisa menambahkan izar atau jilbab pada dira’ dan kerudungnya. Ini yang lebih sempurna dan lebih utama, kata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Dalilnya ialah riwayat dari Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wanita shalat dengan mengenakan tiga pakaian yaitu dira‘, kerudung, dan izar.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang sahih, lihat Tamamul Minnah, hlm. 162)
Jumhur ulama sepakat, pakaian yang mencukupi bagi wanita dalam shalatnya adalah dira’ dan kerudung. (Bidayatul Mujtahid, hlm. 100)
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "KAIN YANG DIKENAKAN WANITA UNTUK SHALAT"