MENJADI IMAN SETELAH SHALAT
Melakukan Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian, Rasulullah saw menegaskan pentingnya salat berjemaah dalam sebuah hadis.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Salat berjemaah 27 derajat lebih utama daripada salat sendirian.” (HR. Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i-At-Targhib).
Namun ada kalanya seseorang tidak berkesempatan melaksanakan salat berjemaah dikarenakan suatu halangan seperti tidak dapat keluar rumah untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Orang lainnya memiliki kesempatan ini sehingga ia bisa mendapat pahala salat berjemaah. Seusai melaksanakan salat berjemaah di masjid, orang ini pun pulang ke rumah dan mendapati saudaranya belum melaksanakan salat berjemaah. Bagaimana hukumnya jika ia melaksanakan salat fardu untuk kedua kalinya dalam rangka membantu saudaranya melaksanakan salat berjamaah?
Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat
Orang yang telah melaksanakan shalat kemudian menjadi imam bagi orang lain dengan shalat yang sama
Hadits : 507
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar bin Maisarah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin 'Ajlan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Miqsam dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia pergi kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat tersebut.
Hadits : 508
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ إِنَّ مُعَاذًا
كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru bin Dinar dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Mu'adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia pulang dan mengimami kaumnya.
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sunah hukumnya melaksanakan salat fardu sebanyak dua kali asalkan pengulangan tersebut tidak lebih dari satu kali.
Dalil mengenai pengulangan salat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Syafi’i dalam kitab beliau yang berjudul Al-Umm juz ketujuh halaman 217:
Imam Syafi’i rahimahullahuta’ala telah berkata, Malik telah menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari bani Dil, ia biasa dipanggil dengan nama Busro bin Mihjan, dari ayahnya: bahwa suatu ketika ayahnya berada di suatu majelis bersama Rasulullah, maka azan dikumandangkan untuk melakukan salat. Lalu Rasulullah berdiri, sedangkan Mihjan masih duduk di majelis tersebut.
Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Apa yang mencegahmu untuk salat bersama semua orang? Bukankah kamu seorang muslim? Lalu Mihjan berkata, Iya wahai Rasulullah, tetapi saya melaksanakan salat bersama keluargaku . Maka Rasulullah berkata, “Jika kamu datang ke sini, maka salatlah bersama semua orang, walaupun kamu telah melakukan salat .
Adapun tata cara melaksanakan salatnya sama seperti biasa namun ada perubahan pada niat yang dibaca ketika salat sebagai contoh melaksanakan salat Zuhur, maka niat salat yang kedua sebagai berikut:
Ushallii fardha zuhri arba’a raka’aatin imaaman/ma’muuman (i’aadatan) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat salat fardu zuhur empat rakaat sebagai imam/makmum (mengulangi) fardu karena Allah ta’ala.
Dalam melaksanakan salat yang kedua kalinya, perubahan niat terletak pada kata ada’an menjadi i’aadatan. Meskipun hukum melaksanakan salat yang kedua sunah namun dalam niatnya tetap menggunakan lafaz niat fardu (fardhan).
Mengulang kembali shalat atau yang biasa dikenal dengan istilah I’adah, hanya disunnahkan tatkala dalam shalat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan shalat yang tidak sampai berakibat pada batalnya shalat tersebut. Misalkan seperti shalat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, shalat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya.
Sehingga shalat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan shalat yang pertama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
أما الإعادة: فهي أن يؤدي صلاة من الصلوات المكتوبة، ثم يرى فيها نقصا أو خلل في الآداب أو المكملات، فيعيدها على وجه لا يكون فيها ذلك النقص أو الخلل. وحكمها: الاستحباب. ومثال ذلك أن يكون قد صلى الظهر منفردا، ثم يدرك من يؤدي هذه الصلاة جماعة، فيسن أن يعيدها معه. والفرض بالنسبة له هو الصلاة الأولى، وتقع الثانية نافلة.
"Adapun i’adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan shalat fardhu, lalu melihat terdapat suatu kekurangan, kecacatan dalam etika shalat atau kesempurnaan shalat, kemudian ia mengulang kembali shalatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan.
Hukum Mengulang Shalat
Hukum mengulang kembali shalat dalam keadaan demikian adalah sunnah. Misalnya seperti seseorang yang telah melaksanakan shalat dengan sendirian, lalu ia menemukan orang lain yang melakukan shalat secara berjamaah, maka ia disunnahkan untuk mengulang kembali shalatnya secara jamaah.
Shalat fardhu baginya adalah tetap shalat yang pertama, dan shalat kedua menjadi shalat sunnah” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali shalat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
وحاصل ما ذكره صراحة من شروط سن الاعادة ثلاثة: كونها في الوقت، وعدم زيادتها على مرة، وسيذكر الثالث، وهو نية الفرضية. وبقي من الشروط: كون المعادة مؤداة لا مقضية. وكون الاولى صحيحة وإن لم تغن عن القضاء كمتيمم لبرد.
“Kesimpulan yang dijelaskan para ulama’ bahwa mengulangi shalat dihukumi sunnah dengan tiga syarat. Pertama, shalat i’adah dilaksanakan pada waktu shalat. Kedua, mengulang shalat tidak melebihi dari sekali. Ketiga, dilaksanakan dengan niat fardhu. Dan masih terdapat syarat lain (syarat keempat) yakni shalat yang diulangi merupakan shalat ada’ (shalat pada waktu itu) bukan shalat qadha’.
Dan syarat kelima, shalat yang pertama adalah shalat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’, seperti halnya shalatnya orang yang bersuci dengan tayamum karena faktor kedinginan” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENJADI IMAN SETELAH SHALAT"