Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERINTAH DALAM HAL MENGIKUTI IMAM



Mutaba'ah Imam


Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang dimaksud dengan “mengikuti imam” atau mutâba’atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba’tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.

Mutâba’tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Apa yang diperintahkan kepada makmum dalam hal mengikuti imam


Hadits : 524


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَادِرُونِي بِرُكُوعٍ وَلَا بِسُجُودٍ فَإِنَّهُ مَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Ajlan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban dari Ibnu Muhairiz dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku' dan sujud, karena meskipun saya mendahului kalian tatkala ruku', niscaya kalian akan mendapatkanku tatkala saya mengangkat kepalaku (i'tidal), karena saya telah berumur dan badanku berat."


Hadits : 525


حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْخَطْمِيَّ يَخْطُبُ النَّاسَ قَالَ حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ وَهُوَ غَيْرُ كَذُوبٍ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا رَفَعُوا رُءُوسَهُمْ مِنْ الرُّكُوعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامُوا قِيَامًا فَإِذَا رَأَوْهُ قَدْ سَجَدَ سَجَدُوا

Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq mengatakan, aku mendengar 'Abdullah bin Yazid Alkhatmi berpidato didepan orang-orang dengan mengatakan, Telah menceritakan kepada kami Al Barra' yang dia bukan pendusta,: "Jika para sahabat mengangkat kepala mereka dari ruku' bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berdiri hingga betul-betul telah berdiri, dan jika telah mereka lihat beliau sujud, mereka bersujud."


Hadits : 526


حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَهَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا الْكُوفِيُّونَ أَبَانُ وَغَيْرُهُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَحْنُو أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَرَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Harun bin Ma'ruf secara makna, mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Aban bin Taghlab, berkata Zuhair; Telah menceritakan kepada kami Al-Kufiyyun Aban dan selainnya, dari Al-Hakam dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Al-Bara` dia berkata; Kami shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tidak ada seorang pun dari kami yang ruku' sampai melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ruku'.


Hadits : 527


حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ حَدَّثَنِي الْبَرَاءُ
أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَكَعَ رَكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ نَزَلْ قِيَامًا حَتَّى يَرَوْهُ قَدْ وَضَعَ جَبْهَتَهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ يَتَّبِعُونَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al-Fazari dari Abu Ishaq dari Muharib bin Ditsar dia berkata; Saya pernah mendengar Abdullah bin Yazid berkhubtah di atas mimbar, dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al-Bara`; bahwasanya mereka (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau ruku', mereka pun ruku', dan apabila beliau mengucapkan: Sami'allau liman hamidah (tatkala I'tidal), mereka pun berdiri dan tetap demikian hingga mereka melihat beliau meletakkan keningnya di tanah (sujud) kemudian mereka pun mengikuti beliau shallallahu 'alaihi wasallam.


Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.

Mendahului imam juga dapat membatalkan shalat makmum bila disengaja, karena adanya larangan dalam hal ini. Dan pada asalnya, suatu larangan dalam nash syariat menunjukkan rusaknya sesuatu yang terlarang tersebut. Adapun bila tidak disengaja, maka shalatnya tetap sah, namun ia harus kembali ke posisi sebelumnya untuk mengikuti imamnya.

Mutaba’atul imam yang sempurna adalah dengan mengikuti atau mengiringi gerakan imam, segera setelah imam selesai melakukan gerakannya. Misalnya ketika kita akan ruku’, maka hendaknya kita menunggu hingga imam sudah dalam keadaan ruku’ dengan sempurna, setelah itu makmum bersegera melakukan ruku’. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya, seperti sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari duduk dan lain sebagainya.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "PERINTAH DALAM HAL MENGIKUTI IMAM"

close