Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POSISI SHALAT DENGAN TIGA ORANG



Tata Cara Shalat Berjamaah


Dalam Islam shalat dengan cara berjamaah sangat dianjurkan. Hukumnya sunnah muakkad.

Tata cara sholat berjamaah umumnya memiliki urutan sama seperti sholat munfarid (sendiri). Hanya saja perbedaannya terdapat pada tata cara makmum dalam mengikuti gerakan dan bacaan imam. Selebihnya, urutan sholat berjamaah sama dengan sholat munfarid.

Yang paling terpenting ketika mengerjakan sholat jamaah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya ialah posisi makmum. Pasalnya posisi makmum tergantung dari jumlahnya.

Jika sholat berjamaah hanya diikuti oleh 1 orang makmum maka makmum disunnahkan untuk berdiri di samping kanan imam. Tumit kakinya tidak boleh mendahului tumit kaki imam, karena dalam shalat jamaah, posisi imam harus di depan makmum.

Lantas, bagaimana bila ada 3 orang?

Menurut para ulama, jika jamaah terdiri dari laki-laki dan perempuan tetapi hanya berjumlah 2-3 orang, maka laki-laki berdiri di shaf paling depan. Sedangkan yang perempuan shalat di shaf belakang laki-laki.  

Jika ada banyak jumlah laki-laki, maka makmum laki-laki berdiri di shaf depan, lalu di belakangnya berdiri shaf perempuan. Sedangkan jika jumlah makmum laki-laki hanya satu orang, maka makmum laki-laki berdiri di samping imam, dan di belakangnya berdiri shaf perempuan. 

Kesimpulan tersebut diambil dari kitab hadits berikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Jika tiga orang, bagaimana posisinya


Hadits : 517


حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi dari Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik bahwa Neneknya, Mulaikah pernah mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk suatu jamuan makan yang telah dibuatnya. Beliau makan darinya kemudian bersabda: "Bangkitlah, saya akan mengerjakan shalat untuk kalian." Kata Anas; Saya bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai, lalu saya memercikinya dengan air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atasnya. Saya dan seorang yatim berbaris membuat shaf di belakang beliau, sedangkan nenekku berdiri di belakang kami. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat untuk kami, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam pergi.


Hadits : 518


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
اسْتَأْذَنَ عَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ وَقَدْ كُنَّا أَطَلْنَا الْقُعُودَ عَلَى بَابِهِ فَخَرَجَتْ الْجَارِيَةُ فَاسْتَأْذَنَتْ لَهُمَا فَأَذِنَ لَهُمَا ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بَيْنِي وَبَيْنَهُ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Harun bin 'Antarah dari Abdurrahman bin Al-Aswad dari Ayahnya dia berkata; Alqamah dan Al-Aswad pernah meminta izin untuk berkunjung ke rumah Abdullah bin Mas'ud, kami telah lama duduk menunggu di depan pintunya. Tidak lama kemudian keluar seorang gadis, lalu memohonkan izin untuk kedua orang ini, maka beliau (Abdullah) mengizinkan keduanya. Kemudian Abdullah berdiri mengerjakan shalat antara saya dan Alqamah, setelah itu dia berkata; Demikianlah saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakannya.


Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

Kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat kami berdiri di belakang beliau. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud wal Raqaiq no. 5328].


Diambil juga dari sabda Rasulullah, “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal” (HR. Muslim). 

Menurut para ulama, maksud dari hadis tersebut adalah bahwa laki-laki memang seharusnya berdiri di shaf paling depan saat salat berjamaah. Sedangkan wanita dianjurkan berdiri di belakang, dan posisinya menjauh dari shaf laki-laki. Menurut para ulama, tujuannya adalah agar posisi wanita saat sedang shalat berjamaah tidak berdekatan dengan laki-laki, sehingga menjauhkan kemungkinan untuk bercampur dengan laki-laki, melihat laki-laki, atau menjadikan hati wanita tergantung kepada lelaki saat melihat kakinya atau mendengar suaranya.  

Inilah yang membuat Imam Al Ghazali sangat menganjurkan (bahkan mewajibkan) adanya hijab atau penghalang antara jamaah perempuan dan laki-laki. Tujuannya untuk mencegah pandangan lelaki pada perempuan, atau mencegah percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat. Dengan demikian, kerusakan dan kemungkaran di masyarakat bisa dicegah. 

Hukum Jika Shaf Laki-Laki dan Perempuan Sejajar 


Menurut mayoritas ulama Fiqih, dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mengatakan bahwa jika perempuan dan laki-laki sejajar tidak sampai membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki, shalat orang yang ada di samping, belakang, atau depannya juga tidak batal. Shalat perempuan tersebut juga tidak batal. 


Sementara menurut mazhab Hanafi, posisi perempuan yang sejajar tanpa penghalang dengan laki-laki bisa membatalkan shalat jamaah laki-laki. Hal tersebut disimpulkan sesuai hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa lelaki adalah objek yang terkena tuntutan syara’ bukan wanita. Hadis tersebut berbunyi, “Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka”.  

Menurut para ulama, jika shaf antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam barisan, shalatnya tetap sah. Namun, tetap ada resiko mendapat hukum haram jika dalam pelaksanaannya ada perilaku yang melanggar aturan syara’, seperti terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan hingga menimbulkan fitnah. Apalagi jika kemudian jamaah perempuan berdiri tepat di samping jamaah laki-laki yang memungkinkan terjadi bersentuhan kulit yang dapat membatalkan shalat.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "POSISI SHALAT DENGAN TIGA ORANG"

close