Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MELAHIRKAN SIKAP WARA



Defenisi Wara


Sikap wara’ dalam mencari rezeki dan kehidupan sudah jarang disebut dan diperhatikan kaum muslimin. Kita lihat kaum muslimin sangat menggampangkan masalah ini sehingga terjerumus dalam perbuatan tercela dalam memenuhi kebutuhannya. Riba, dusta, menipu dan perbuatan haram lainnya di lakukan tanpa merasa berdosa hanya untuk dalih memenuhi kebutuhan hidup.

Para ulama memberikan definisi wara’ dengan beberapa ungkapan, diantaranya:

• Wara’ adalah meninggalkan semua yang meragukan dirimu dan menghilangkan semua yang membuat jelek dirimu dan mengambil yang lebih baik.

• Wara’ adalah ibarat dari tidak tergesa-gesa dalam mengambil barang-barang keduniaan atau meninggalkan yang diperbolehkan karena khawatir terjerumus dalam perkara yang dilarang.

Sedangkan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah menggambarkan sikap wara’ ini dengan ungkapan: “sikap hati-hati dari terjerumus dalam perkara yang berakibat bahaya yaitu yang jelas haramnya atau yang masih diragukan keharamannya. Dalam meninggalkan perkara tersebut tidak ada mafsadat yang kebih besar dari mengerjakannya” (Majmu’ Fatawa, 10/511). Hal ini disimpulkan secara ringkas oleh murid beliau imam Ibnu al-Qayim dengan ungkapan: “Wara’ adalah meninggalkan semua yang dikhawatirkan merugikan akhiratnya” (Al-Fawaaid hlm 118).

Jelaslah sikap wara’ adalah sikap meninggalkan semua yang meragukan dirimu dan menghilangkan semua yang membuat jelek dirimu. Hal ini dengan meninggalkan perkara syubuhat dan berhati-hati berjaga dari semua larangan Allah. Seorang tidak dikatakan memiliki wara’ sampai menjauhi perkara syubuhat (samar hukumnya) karena takut terjerumus dalam keharaman dan meninggalkan semua yang dikhawatirkan merugikan akhiratnya. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

Hadits Arbain Nawawi
الحـديث الحادي عشر

PELAJARAN KESEBELAS


عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح

Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah  dan kesayangannya  dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah SAW (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shoheh).


Bersikap Wara’


Dalam ilmu tasawuf orang yang senantiasa berusaha untuk meninggalkan segala perkara syubhat disebut dengan orang yang memiliki sifat Wara’. Sifat wara’ dinilai sebagai sifat utama, karena dengan sifat itu secara rasional orang lain akan dapat menilai akhlak seseorang. Logikanya kalau orang bersikap wara’, jangankan untuk melakukan hal yang haram, pada hal yang belum jelas halal dan haramnya saja, atau yang samar-samar, ia sudah menghindarinya. Maka untuk hal yang jelas haram pasti ia akan meninggalkannya. Sebab itu para sahabat Nabi dahulu sampai menyatakan bahwa mereka sudah mulai meninggalkan hal-hal yang halal (boleh) hingga hitungan tujuh puluh kali, jika pada yang ketujuh puluh satu khawatir akan menyebabkan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah.

Gambaran sikap wara’ sebagaimana dicontohkan oleh para sufi adalah sebagaimana diilustrasikan dalam cerita berikut:

Alkisah, dahulu kala ada seorang pemuda bernama Hamzah. Ia termasuk seorang pemuda yang sudah cukup berumur untuk tidak menyebut sebagai bujang lapuk. Hamzah tinggal bersama ibunya yang sudah cukup renta. Sebenarnya ibunya selalu berharap semoga anaknya itu segera menikah, sehingga sebelum ajal tiba ia bisa menyaksikan satu-satunya anak kesayangannya menikah dan ia masih sempat menimang cucu. Namun apa boleh dikata, Hamzah belum juga  mau menikah, entah apa penyebabnya, hanya Hamzah yang tahu.

Untuk menopang kehidupan keluarga sederhananya, Hamzah bekerja menjual air dengan cara dipikulnya dan dijajakan kepada siapa saja yang membutuhkan air bersih. Air itu dia ambil dari sebuah sungai yang airnya mengalir sangat jernih.

Suatu hari di tengah matahari yang sudah sangat tinggi, di tengah panas menerpa yang melahirkan rasa dahaga, Hamzah kembali mengambil air di sungai. Ketika ia dalam posisi jongkok untuk mengambil air, melintaslah di aliran air beberapa buah jambu yang masih ranum dan segar. Tanpa berpikir panjang dan didorong rasa dahaga yang sangat, maka spontan dia ambil buah jambu tersebut satu buah dan dimakannya. Ketika setengah bagian jambu itu sudah ia makan, maka tiba-tiba badannya menggigil panas dingin dan penuh rasa takut. Ia baru sadar bahwa ia sudah secara lancang memakan buah jambu yang bukan miliknya. Menjalar rasa takut dalam dirinya karena telah melakukan sebuah perbuatan dosa karena memakan sesuatu yang bukan haknya.

Dengan serta merta ia berusaha mengeluarkan dari mulutnya buah jambu yang sudah hancur ia kunyah-kunyah, dan sebagian lagi yang masih utuh, dikumpulkan menjadi satu dalam sebuah sapu tangan. Tujuannya? Hamzah ingin mengembalikan buah jambu yang sudah dia makan tersebut kepada empunya seraya meminta maaf karena telah secara lancang memakannya. Maksudnya, agar si empunya jambu bisa memaafkan dan merelakan jambu yang sudah ia makan.

Tetapi akan dikembalikan kepada siapa? Jambu itu kan hanyut di sungai, tidak ada yang memiliki dan jikapun ada yang memiliki, pasti yang punya sudah tidak menghiraukannya. Bagi kebanyakan orang tentu apalah artinya sebuah jambu yang sudah hanyut dibawa arus sungai, ujung-ujungnya membusuk. Namun tidak bagi bujang lapuk yang bernama Hamzah ini. Dia merasa sangat berdosa akibat dari memakan buah jambu yang hanyut di sungai tersebut, dan dosa itu senantiasa menghantuinya. Ia belum merasa lega jika belum bertemu dengan pemilik jambu dan memohon keikhlasannya.

Karena jambu itu hanyut di sungai, maka bisa dipastikan berasal dari sebuah pohon jambu  di pekarangan milik orang yang sebagian dahannya menjulur ke sungai. Maka Hamzah berusaha menelusuri sungai itu ke atas, ke hulu sungai. Setelah perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ia menemukan sebuah pohon jambu yang sedang berbuah dan sebagian dahannya menjulur ke sungai. Dia lihat setengah jambu yang belum ia makan, lalu dibandingkan dengan buah jambu yang ada. Dalam hati ia menyatakan, persis. Ia yakin jambu yang ia makan pasti berasal dari pohon jambu tersebut. Maka Hamzah kemudian mencari pemilik pekarangan dimana pohon jambu itu tumbuh.

Kisah ini masih cukup panjang, tidak elok rasanya jika penulis ceritakan semuanya pada ruang yang sangat terbatas ini. Saya nukilkan kisah ini dari sebuah buku kumpulan cerita yang berjudul Dihembus Angin Surga, buku yang sudah cukup lama terbitan Bulan Bintang. Secara singkat, Hamzah kemudian mencari pemilik jambu dan ternyata pemilik pohon jambu tersebut adalah tiga orang bersaudara. Hamzah harus mendatangi ketiga pemilik pohon jambu tersebut dan setiap pemilik tidak akan memaafkan Hamzah dari memakan jambu miliknya jika Hamzah tidak mau memenuhi beberapa persyaratan. Ketiga pemilik jambu mempunyai persyaratan yang cukup berat. Namun karena ia ingin terbebas dari rasa berdosa dari memakan sesuatu yang bukan haknya semua persyaratan ia penuhi. Last but not least  akhir dari cerita ini, dipungkasi dengan happy ending, karena  akhirnya Hamzah dinikahkan dengan seorang gadis cantik dan sholehah, anak dari salah satu pemilik pekarangan dimana pohon jambu itu tumbuh.

Perjalanan kisah Hamzah untuk terbebas dari perasaan salah dan dosa akibat memakan buah jambu yang dia yakini bukan miliknya sudah cukup untuk menggambarkan suatu sifat yang disebut dengan wara’. Begitulah sikap kehati-hatiannya para sufi dalam memasukkan makanan di dalam tubuhnya. Sangat selektif dan memastikan bahwa yang dimakan harus betul-betul sesuatu makanan yang halal, bukan yang syubhat apalagi yang haram.

Kesimpulan;

1. Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.

2. Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika diantara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.

3. Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.

4. Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.

5. Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.

6. Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.

Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MELAHIRKAN SIKAP WARA"

close