MENUMPAHKAN DARAH KAUM MUSLIMIN
Membunuh Jiwa Yang Allah Haramkan
Menumpahkan darah seorang Muslim tanpa hak adalah kejahatan yang besar dan dosa yang besar. Nampak sekali busuknya perbuatan ini karena dalam satu ayat Al Qur’an, Allah mencela dengan beberapa celaan. Allah ta’ala berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh orang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah NERAKA JAHANNAM, ia kekal di dalamnya, ia mendapatkan MURKA ALLAH, dan LAKNAT ALLAH atasnya, dan Allah janjikan baginya ADZAB YANG PEDIH.” (QS. An Nisa: 93).
Allah juga berfirman:
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“(Orang beriman) adalah orang-orang yang tidak menyembah kepada selain Allah bersamaan dengan menyembah Allah juga. Dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan hak, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan itu semua, maka ia berdosa, Allah akan LIPAT-GANDAKAN ADZABNYA di hari kiamat, dan ia kekal di sana dalam keadaan hina” (QS. Al Furqan: 68-69).
Demikian juga besarnya dosa menumpahkan darah seorang Mukmin, disebutkan dalam hadits-hadits Nabi. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Hadits Arbain Nawawi
الحــديث الرابع عشر
HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah SAW ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Adapun pembunuhan karena salah satu dari ketiga hal tersebut dalam hadits di atas yang kita bahas, telah disepakati kaum muslimin. Ketiga hal tersebut (yang disebutkan dalam hadits di atas) adalah hak Islam, di mana menjadi halal dengannya darah seorang yang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Pertama. الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ (orang yang telah menikah lalu berzina).
Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa hadd (hukuman)nya ialah dirajam sampai mati. Karena, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam Mâ’iz dan wanita al-Ghamidiyyah Radhiyallahu anhuma.
Dalam Al-Qur`ân yang teksnya telah dinasakh (dihapus) disebutkan, Jika laki-laki tua dan wanita tua berzina, rajamlah keduanya dengan tegas sebagai hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengambil hukum rajam dari firman Allah Ta’ala:
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ ۚ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ
Wahai Ahlul Kitab! Sungguh, Rasul telah datang kepadamu, menjelaskan banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menjelaskan. [al-Mâ`idah/5:15].
Beliau berkata, “Barang siapa tidak mempercayai hukum rajam, dia kafir terhadap Al-Qur`ân tanpa dia sadari”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma membacakan ayat di atas. Beliau melanjutkan, “Hukum rajam termasuk hal-hal yang disembunyikan Ahlul Kitab”.
Hukum rajam juga diambil dari firman Allah Ta’ala:
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا
Sungguh, Kami menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi… [al-Mâ`idah/5:44].
Sampai pada firman Allah,
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah… [al-Mâ`idah/5:49].
Diriwayatkan dari al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu tentang kisah dirajamnya dua orang Yahudi. Al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu berkata dalam haditsnya, “Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat,
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ
Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafiran…- al-Mâ`idah/5 ayat 41- dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
…Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. – al-Mâ`idah/5 ayat 44. Allah Ta’ala menurunkan ayat-ayat tersebut tentang seluruh orang kafir”.
Pada awalnya, Allah Ta’ala memerintahkan penahanan wanita-wanita yang berzina hingga mereka mati atau Allah memberi jalan keluar bagi mereka, kemudian Allah memberi jalan keluar bagi mereka.
Dalam Shahîh Muslim dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ،قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا : الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِئَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِئَةٍ وَالرَّجْمُ.
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh, Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (wanita-wanita yang berzina): jejaka dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun dan laki-laki yang telah menikah dengan wanita yang telah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam.
Ada sejumlah ulama mengambil tekstual hadits di atas dan mewajibkan cambuk 100 kali bagi tsayyib (laki-laki atau wanita yang telah menikah) kemudian dirajam, seperti yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thâlib terhadap Syurahah al-Hamdaniyyah.
‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu berkata, “Aku mencambuknya berdasarkan Kitabullaah dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan beliau mengisyaratkan bahwa Al-Qur`ân menetapkan hukuman cambuk bagi semua pezina tanpa membedakan pelakunya sudah menikah atau belum.
Kedua. النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (jiwa dengan jiwa).
Maksudnya ialah jika seorang mukallaf membunuh jiwa tanpa alasan yang benar dan disengaja, ia dibunuh karenanya. Al-Qur`ân telah menunjukkan akan hal ini melalui firman Allah Ta’ala,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa… [al-Mâ`idah/5:45].
Ketiga. وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ (Orang yang meninggalkan agama lagi memisahkan diri dari jama’ah [kaum musilimin])”
Maksudnya, orang yang meninggalkan Islam, murtad, dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin. Termasuk meninggalkan Islam dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin kendati mengakui dua kalimat syahadat dan mengklaim muslim, yaitu orang yang menolak salah satu rukun Islam, atau mencaci-maki Allah atau Rasul-Nya, atau kafir kepada sebagian malaikat atau sebagian nabi, atau sebagian kitab yang telah disebutkan dalam Al-Qur`ân padahal ia mengetahuinya.
Kesimpulan;
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENUMPAHKAN DARAH KAUM MUSLIMIN"