Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHAF YANG TERPUTUS KARENA DUA TIANG


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama'ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama'ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama'ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.

Meskipun ada perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat jamaah, akan tetapi lurus dan rapatnya shaf salat jamaah bukan termasuk syarat sahnya salat jamaah. Lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan salat jamaah. Dan tentang barisan shof yang terputus karena dua tiang. Mari kita cermati hadits berikut;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Shalat

Shaf antara dua tiang


Hadits : 576


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ هَانِئٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ
صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَدُفِعْنَا إِلَى السَّوَارِي فَتَقَدَّمْنَا وَتَأَخَّرْنَا فَقَالَ أَنَسٌ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yahya bin Hani` dari Abdul Hamid bin Mahmud dia berkata; Saya pernah shalat di belakang Anas bin Malik pada Hari Jum'at, kami didorong untuk tidak shalat di antara kedua tiang hingga ada di antara kami yang maju ke depan dan ada yang mundur ke belakang. Lalu Anas berkata; Kami pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dahulu menghindari tempat (tiang) tersebut ketika shalat.


Bahkan dalam beberapa atsar sahabat kita dapati penjelasan yang tegas, seperti perkataan Abdullah bin Mas’ud rodhiallohu ‘anhu:

 لَا تَصفُوا بَيْنَ السوَارِي


“Jangan kalian ber-shaf diantara tiang-tiang” [Mushonnaf 2/1750] Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu pun juga menyampaikan hal yang senada, beliau mengatakan:

نهينَا أنْ نُصَليَ بَيْنَ الأَسَاطين

“Kami dilarang shalat diantara tiang-tiang” [Mushonnaf 2/7499]

Dari pemaparan dalil diatas kita akan dapati kesan tegas larangan sholat diantara dua tiang, namun ternyata ada silang pendapat dikalangan para ulama tatkala menjelaskan hal ini, ada beberapa tolok ukur yang menjadi poin persamaan, dan ada juga yang menjadi poin perbedaan dikalangan para ulama. Beberapa poin persamaannya adalah sebagai berikut;

1). Boleh sholat diantara 2 tiang jika sendirian, tidak berjama’ah, atau sebagai imam.
2). Boleh sholat diantara 2 tiang sebagai makmum, jika jama’ahnya tidak banyak, tidak membuat shof terputus karena 2 tiang tersebut atau tidak melanjutkan shof di kedua sisi dari 2 tiang tersebut.
3). Boleh sholat diantara 2 tiang sebagai makmum, jika jama’ahnya sangat banyak, dan masjidnya tidak luas, sehingga menyebabkan sebagian jama’ah sholat diluar masjid.

Sementara yang menjadi poin perselisihan dikalangan ulama adalah jika para makmum membuat shof diantara dua tiang dalam kondisi jama’ah yang tidak padat, masjid yang lapang, sangat memungkinkan bagi mereka untuk menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat di luar masjid. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh, dan sebagian yg lain membolehkannya.
Imam Tirmidzi rohimahulloh mengatakan:

وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ: أَنْ يُصَفَّ بَيْنَ السَّوَارِي، وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ، وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ فِي ذَلِكَ

“Sekelompok ahli ilmu menilai makruh membuat shaf di antara tiang-tiang dan ini dipegang Ahmad dan Ishaq, tetapi sekelompok ahli ilmu lain memberi keringanan dalam masalah ini.” [Al-Jâmi’ I/443]

Ulama yang berpendapat makruh berhujjah dengan dalil-dalil pokok yang telah kita sampaikan diatas, dari hadits Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam serta beberapa atsar sahabat rodhiallohu ‘anhum, dan tidak kami mendapati perkataan atau komentar dari sahabat lain yang meyelisihi larangan tersebut. Mereka yang memegang penadapat ini diantaranya Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rohawaih, An-Nakhoi, Asy-Syaukani, Syeikh Albani, dan lain-lain -rohimahumulloh-.


Adapun Ulama yang berpendapat bolehnya sholat diantara dua tiang seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Hasan Al-Bashri, dan lain-lain -rohimahumulloh- berhujjah dengan hadits saat Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam sholat didalam ka’bah, maka sahabat Ibnu ‘Umar bertanya pada Bilal yang membersamai Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam;

أَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الكَعْبَةِ؟ قَالَ: نَعَمْ، رَكْعَتَيْنِ، بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ اللَّتَيْنِ عَلَى يَسَارِهِ إِذَا دَخَلْتَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَصَلَّى فِي وَجْهِ الكَعْبَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Apakah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam shalat di dalam Ka’bah?” Dia menjawab, “Ya. Dua rakaat di antara dua tiang yang berada di samping kiri beliau saat masuk. Kemudia beliau keluar lalu shalat menghadap arah Ka’bah dua rakaat.” [HR Bukhari 382]

Berdasarkan dalil diatas, para ulama yang membolehkan sholat diantara dua tiang berpendapat bolehnya sholat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara sholat sendiri ataupun jama’ah.

Diantara Dua Silang Pendapat


Maka diantara dua silang pendapat ini yang Insya Alloh rojih dan lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yaitu yang berpendapat makruhnya sholat berjama’ah sebagai makmum jika kondisi jama’ah tidak padat, atau masjid yang lapang.

Karena hujjah pendapat kedua dapat dibantah dengan penjelasan hadits itu sendiri, bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori ini berbicara tentang sholat sendirian dan bukan jamaah. Sedangkan yang ada larangannya saat sholat di antara dua tiang adalah sholat jamaah bagi makmum. Inilah yang benar Insya Alloh.

Ibnu Hubaib berkata: “Bukanlah larangan itu kepada putusnya shof-shof jika masjidnya sempit, namun hal itu dilarang apabila masjidnya luas.” (Umdatul Qari: 4/286)

Syeikh Muhammad Syamsul Haq menukil dan meringkas perkataan dari Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya:

وَأَمَّا حَدِيثُ الْبَابِ فَفِيهِ النَّهْيُ عَنْ مُطْلَقِ الصَّلَاةِ بَيْنَ السَّوَارِي فَيُحْمَلُ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ، وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، فَيَكُونُ النَّهْيُ عَلَى هَذَا مُخْتَصًّا بِصَلَاةِ الْمُؤْتَمِّينَ بَيْنَ السَّوَارِي دُونَ صَلَاةِ الْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ، وَهَذَا أَحْسَنُ مَا يُقَالُ، وَمَا تَقَدَّمَ مِنَ الْقِيَاسِ عَلَى الْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ لِمُصَادَمَتِهِ لِلْأَحَادِيثِ، هَذَا تَلْخِيصُ مَا قَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي النَّيْل

“Dalam hadits Anas ini terdapat larangan secara mutlak sholat di antara tiang-tiang. Maka yang muthlak ini dibawa ke muqayyad. Yang menunjukkan hal ini adalah sholat Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam di antara dua tiang. Oleh karena itu, larangan ini khusus untuk sholatnya makmum bukan sholatnya imam dan munfarid. Inilah pendapat yang paling baik, sementara mengqiyaskan imam dan munfarid adalah qiyas yang rusak karena bertentangan dengan hadits-hadits. Inilah ringkasan yang disampaikan oleh asy-Syaikani dalam Nailul Author.” [‘Aunul Ma’bûd (II/262) olehnya]

Terlebih lagi jika melihat hikmah dari pelarangan ini, tentu saja yang pertama adalah lebih meneladani contoh yang diajarkan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dan juga para sahabat rodhiallohu ‘anhum, juga adanya ancaman bagi yang sholat diantara tiang serta menyambung-nyambungkannya dengan sengaja karena berarti memutus shof, sebagaimana dalam hadits

وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Siapa yang menyambung shof maka Alloh akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf maka Alloh akan memutusnya.” [HR Abu Dawud 666, Ahmad 5724]

Demikianlah penjelasan tentang hukum sholat diantara dua tiang, mudah-mudahan Alloh Memberikan taufik dan kemudahan untuk melaksanakan setiap sunah, walaupun kelihatannya sepele, karena tidak ada istilah sepele dalam sunah, jika itu shohih maka itu adalah perintah Alloh dan RosulNya sholallohu ‘alaihi wasallam, begitupula untuk menjauhi hal yang bersifat makruh, sebab istilah makruh bagi ulama terdahulu lebih bermakna mendekati pengharaman.
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "SHAF YANG TERPUTUS KARENA DUA TIANG"

close