Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENDAPATKAN SATU RAKAAT DARI SHALAT



Mewajibkab Shalat Pada Masing-Masing Waktu


Allah ﷻ mewajibkan bagi seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah ditentukan. Seperti yang difirmankan dalam kitabnya:


إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا


“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.”(QS. An-Nisa’ Ayat 103)

Dalam disiplin fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’) dalam artian, shalat menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat, kewajiban ini awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.

Dalam shalat juga dikenal istilah ada’ dan qadha. Ada’ berarti melaksanakan shalat ketika masih dalam waktu yang telah ditentukan, sedangkan qadha berarti melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Seseorang yang menjalankan shalat dengan cara ada’ berarti ia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh syara’, sedangkan jika shalat dijalankan dengan cara qadha maka ia termasuk melanggar ketentuan pelaksanaan shalat yang telah ditentukan oleh syara’ sehingga ia dihukumi dosa, kecuali ia melakukan shalat dengan qadha ini dikarenakan sebuah uzur, seperti lupa akan wajibnya shalat baginya, tertidur mulai awal waktu sampai habisnya waktu dan dalam contoh-contoh yang lain. Maka dalam keadaan demikian, shalatnya tetap dihukumi qadha, namun ia dianggap tidak melakukan suatu larangan yang mengakibatkan dosa.

Seseorang dianggap melaksanakan shalat dengan ada’ ketika ia dapat melaksanakan satu rakaat shalatnya ketika waktu shalat masih ada (tentu melaksanakan dua, tiga, atau seluruh rakaat pada waktunya lebih layak dianggap melaksanakan shalat dengan ada’). Namun meski shalatnya disebut sebagai ada’, ia tetap dihukumi dosa dikarenakan melaksanakan rakaat shalat keluar dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Fath al-Mu’in:


ولو أدرك في الوقت ركعة لا دونها فالكل أداء وإلا فقضاء.ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة


“Jika seseorang menemukan satu rakaat pada waktu shalat yang dilaksanakannya, maka seluruh shalat itu menjadi shalat ada’ jika tidak menemukan minimal satu rakaat maka shalatnya menjadi shalat qadha. Dan ia tetap dihukumi dosa sebab mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya, meskipun ia dapat melaksanakan satu rakaat pada waktunya.” (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 140)

Salah satu ketentuan yang dilakukan ketika shalat berstatus ada’ adalah ia dianjurkan untuk menyertakan niat ada’ pada niat shalat yang dilafalkan dalam hati saat bersamaan dengan takbiratul ihram. Begitu juga ia dianjurkan melafalkan dalam hati niat qadha ketika shalatnya berstatus shalat qadha.

Namun bagi Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW Dalam hadits Berikut ini;

Hadits:Shahih Bukhari, No.546


Arabia :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Terjemah :

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat."


Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jamaah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu rakaat. Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu rakaat.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu rakaat.”


Mengakhirkan Shalat


Siapa yang mengakhirkan shalat—baik karena ada uzur atau tidak–lantas ia mendapati satu rakaat sebelum keluar waktunya, maka ia dianggap mendapati shalat pada waktunya. Namun mengakhirkan waktu shalat seperti tadi dianggap mubah jika memang ada uzur.


Contoh, wanita haid baru suci dan masih ada waktu untuk shalat sekadar satu rakaat, maka ia tetap melaksanakan shalat. Begitu pula orang yang gila, pingsan, nifas, lalu hilang uzur mereka, maka ia mendapati waktu shalat Ashar—misalnya—sekadar satu rakaat, maka ia wajib mengerjakan shalat Ashar. Namun kalau tidak mendapati sekadar satu rakaat, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Ashar. Ia dianggap tidak mendapati waktunya. Shalat lainnya selain Ashar diterapkan seperti itu pula.


Apakah yang dimaksud dalam hadits adalah mendapatkan rakaat pada waktunya ataukah mendapatkan rakaat bersama jamaah?

Ada dua pendapat dalam hal ini.

Ada yang menyatakan yang dimaksud adalah mendapatkan jamaah. Berarti jika seseorang memasuki shalat berjamaah lantas ia mendapatkan rakaat terakhir bersama imam, maka ia mendapatkan pahala shalat bersama imam yaitu 25 atau 27 derajat. Namun jika ia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ terakhir, maka ia tidak mendapati shalat berjamaah.

Ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mendapatkan waktu shalat. Berarti maksudnya siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, berarti ia mendapati shalat pada waktunya
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "MENDAPATKAN SATU RAKAAT DARI SHALAT"

close