SHALAT DI ATAS ALAS TIDUR
Shalat Di atas Benda Yang Berasal Dari Unsur Bumi
Para ahli fikih dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat atas ketidakharusan melakukan shalat di atas benda yang berasal dari unsur bumi, seperti debu, krikil dan lain sebagainya. Salah seorang ulama Syafi'iyah, Syekh al-Khatib asy-Syarbini, dalam kitab Mughnî al-Muhtâj, menyatakan: "Kaum muslimin, selain kelompok Syiah, berijmak atas kebolehan melakukan salat di atas kulit binatang (wol) atau benda yang terbuat darinya. Tidak ada kemakruhan sama sekali untuk melakukan salat di atasnya, kecuali Malik yang berpendapat bahwa itu adalah makruh tanzihi. Sedangkan Syiah berpandangan bahwa tidak boleh melakukan salat di atasnya karena wol bukan berasal dari unsur tumbuhan bumi."
Keabsahan salat pun tidak terpengaruh dengan tebal tipisnya alas yang digunakan untuk salat, selama dahi dapat menempel sempurna dan tidak bergerak-gerak di atas alas tersebut ketika bersujud.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a.
Hadits:Shahih Bukhari, No.370
Arabia :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهِيَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى فِرَاشِ أَهْلِهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ
Terjemah :
"Aisyah mengabarkan kepadanya, bahwa ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang shalat Aisyah pernah tidur di arah kiblat beliau, ia tidur di atas kasur dengan posisi seperti jenazah."
Bukhari membuat judul untuk bab yang berisi hadis tersebut dengan nama Bab "Salat di Atas Kasur". Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fath al-Bârî, berkata, "Dengan nama judul ini, Bukhari hendak mengisyaratkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dari Ibrahim an-Nakha'i dari al-Aswad dan sahabat-sahabatnya, bahwa mereka tidak suka (menganggap makruh) melakukan salat di atas permadani, karpet yang terbuat dari kulit binatang dan pakaian yang tebuat dari bahan kasar. Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in mengenai kebolehan hal itu."
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melakukan salat –atau menyukai untuk melakukan salat– di atas karpet yang terbuat dari kulit binatang yang telah disamak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabîr. Ini adalah redaksi Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Hakim menshahihkan hadis ini. Hakim berkata, "Ini adalah hadis shahih sesuai dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tapi keduanya tidak meriwayatkannya. Hanya saja, Muslim meriwayatkan hadis serupa dari Abu Said mengenai salat di atas tikar." Imam Dzahabi berkata, "Hadis ini sesuai dengan syarat Muslim.").
Hadis di atas, meskipun terdapat beberapa ulama yang mendhaifkan sanadnya, hanya saja ia telah terangkat kepada derajat hasan karena terdapat beberapa riwayat lain yang mempunyai makna serupa. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh salat di atas karpet kulit?" Maka beliau pun menjawab, "Kalau tidak boleh, bagaimana nasib penyamak kulit itu?"
Syekh as-Sindi dalam Hasyiyah 'alâ al-Musnad menyatakatan, "Maksudnya adalah jika kamu tidak boleh salat di atas karpet kulit, maka kegiatan menyamak kulit akan hilang, padahal tujuannya adalah untuk membersihkan kulit sehingga dapat digunakan untuk salat di atasnya. Jika tidak boleh melakukan salat di atas karpet kulit maka tidak ada gunanya lagi menyamak kulit."
Al-Hafizh ath-Thuyuri (salah seorang ulama Hambali), dalam kitab ath-Thuyûriyyât, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. melakukan salat di atas permadani.
Kebolehan ini pun diriwayatkan dari sejumlah orang sahabat dan para ulama salaf. Mereka juga pernah melakukan salat di atas alas yang tebal, seperti kasur, bantal untuk bersandar, bantal biasa, bantal tempat duduk penunggang binatang, permadani, bantal untuk pelana unta, permadani tebal, karpet kulit, pakaian kasar terbuat dari bulu, kain yang diletakkan di atas punggung hewan di bawah pelana, kain tebal dari bahan wol dan lain sebagainya.
Imam Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah, dalam al-Mushannaf, dalam bab mengenai orang sakit yang melakukan sujud di atas bantal untuk tidur atau untuk menyandar, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Orang sakit boleh melakukan sujud di atas bantal dan pakaian yang bersih."
Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ketika dia sakit radang mata, dia melakukan salat di atas bantal kulit. Anas bin Malik r.a. juga pernah bersujud di atas bantal yang digunakan untuk menyandar. Sedangkan Abu Aliyah, ketika sakit dia bersujud di atas bantal yang disiapkan untuknya. Begitu juga Hasan al-Bashri, dia membolehkan seseorang bersujud di atas bantal ketika berada di atas kapal laut.
Shalat Di Atas Kasur
Adapun mengenai salat di atas kasur, maka diriwayatkan bahwa Anas r.a. pernah salat di atas kasurnya. Begitu juga Thawus yang melakukan itu ketika sakit.
Ibnu Abi Syaibah juga menyebutkan riwayat mengenai salat di atas pakaian kasar dari bulu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Jabir, Abu Darda`, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum. Sedangkan dari kalangan tabi'in diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia membolehkan salat di atas pakaian yang terbuat dari bahan kasar. Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Aswad dan para sahabatnya tidak menyukai salat di atas permadani, karpet kulit dan kain dari bahan kasar.
Shalat Di Atas Permadani
Mengenai masalah shalat di atas permadani, ģýdiriwayatkan dari Abu Darda` bahwa dia berkata, "Saya tidak peduli jika saya salat di atas tumpukan enam permadani." Said bin Jubair berkata, "Ibnu Abbas melakukan salat Magrib bersama kami di atas permadani yang menutupi seluruh lantai rumah."
Abdullah bin 'Ammar berkatýñbģa, "Saya melihat Umar melakukan salat di atas permadani tebal." Hasan Bashri berkata, "Tidak apa-apa salat di atas permadani." Diriwayatkan pula dari Hasan Bashri bahwa dia pernah melakukan salat di atas permadani. Kedua kaki dan lututnya di atas permadani tersebut sedangkan wajahnya berada di tanah atau di tikar bambu. Diriwayatkan juga dari Qais bin Abbad al-Qaisi bahwa dia pernah melakukan salat di atas kain yang terbuat dari wol. Hal itu juga diriwayatkan dari Murrah al-Himdani.
Shalat Di Atas Alas Kulit
Adapun tentang salat di atas alas kulit, maka diriwayatkan dari Masruq bahwa dia menyembelih hewan kurban lalu menyamaknya dan memakainya sebagai alas untuk salat. Hal ini juga diriwayatkan dari Alqamah. Abdurrahman bin Aswad juga melakukan salat di rumahnya di atas alas yang terbuat dari kulit domba, sehingga bulu-bulunya muncul di sela-sela kedua kakinnya. Sedangkan diriwayatkan dari Aswad dan para sahabatnya bahwa mereka tidak menyukai salat di atas alas kulit.
Dalam al-Muhallâ, Ibnu Hazm berkata, "Permasalahan: melakukan salat di atas kulit adalah boleh. Begitu juga boleh salat di atas wol dan semua benda yang boleh diduduki jika dia suci. Seorang perempuan boleh melakukan salat di atas kain sutra. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, Abu Sulaiman dan lainnya. Atha` berkata, "Tidak boleh salat kecuali di atas tanah dan pasir." Malik berkata, "Hukumnya makruh melakukan salat di atas alas yang terbuat dari selain unsur bumi atau tanaman yang ditumbuhkannya." Ali (Ibnu Hazm) berkata, "Pendapat ini tidak mempunyai dalil yang membenarkannya. Diwajibkan sujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung. Malik membolehkan meletakkan semua anggota ini –selain dahi— di atas semua hal yang saya sebutkan di muka. Apa yang membedakan antara dahi dengan anggota tubuh yang lain? Tidak ada dalil yang membedakan semua itu, baik dari Alquran, Sunnah yang shahih ataupun yang tidak, ijmak, kiyas, perkataan sahabat maupun ulama. Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia melakukan salat di atas pakaian kasar yang terbuat dari bulu, Umar pernah melakukan sujud di atas alas yang terbuat dari wol, Ibnu Abbas bersujud di atas permadani dari wol, begitu juga Abu Darda`. Pendapat Malik ini juga disetujui oleh Syuraih, Zuhri dan Hasan. Sedangkan pendapat yang kami pilih maka tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat radhiyallahu 'anhum yang menentangnya."
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "SHALAT DI ATAS ALAS TIDUR"