TANDA-TANDA NIFAQ
Pengertian Nifaq
Nifaq secara bahasa berarti ketidaksamaan antara lahir dan batin. Jika ketidaksamaan itu dalam hal keyakinan, hatinya kafir tetapi mulutnya mengatakan beriman, maka ia termasuk nifaq i'tiqadi. Dan secara awam Nifaq Adalah Sifat Munafik.
Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab Munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakui dalam hatinya. Munafik adalah orang yang nifaq.
An-Nifaq sekaliapun telah dikenal dalam bahasa Arab, namun sebagai sebuah istilah Islam dengan makna khusus tidak dikenal oleh bangsa Arab. Karena istilah An-Nifaq muncul setelah Islam hadir dengan kekuatannya yang besar yang mengancam kekufuran dan kemusyrikan disekitarnya.
Kata An-Nifaq secara istilah syara‟ berarti menutup kekufuran dan memperlihatkan keimanan. Dengan kata lain, orang yang munafik ucapannya berbeda dengan perbuatannya, lahirnya tidak sama dengan batinnya dan yang tampak darinya bertentangan dengan apa yang disembunyikannya dalam hati.
Dinamakan demikian karena dia masuk pada syara‟ dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena itu Allah SWT memperingatkan dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik”. (QS. At-Taubah [9]: 67).
Kata nifaq adalah suatu term baru yang diperkenalkan oleh Al-Qur’an. Oleh karena itu, masyarakat Arab tidak mengetahui makna lain selain makna yang dimaksud oleh al-Qur’an itu sendiri.
Nifaq asghar disebut juga dengan nifaq ‘amali yaitu nifaq yang berkaitan dengan amalan. Artinya hatinya beriman, hanya saja amalannya menyelisihi batinnya, namun tidak sampai pada derajat kekufuran. Kemunafikan inilah yang dimaksudkan dalam hadis yang sedang kita bahas, yaitu sabda Rasulullah ﷺ,
Hadits:Shahih Bukhari, No.32
Arabia :
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَبُو الرَّبِيعِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ أَبُو سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Terjemah :
"Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat".
Dan tambahan keterangan tentang tanda orang munafik dari hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash yaitu,
وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“…jika bersepakat dengan orang lain mengkhianati kesepakatan itu dan jika bersengketa dia berbuat kefajiran (curang/licik).”
Inilah lima tanda-tanda orang munafik dengan nifaq asghar. Kelima tanda tersebut seluruhnya kembali kepada satu muara, yaitu ketidakserasian antara penampakan lahiriah dengan batin (apa yang ada di dalam hati). Inilah yang disebut dengan nifaq ‘amali. Semakin banyak sifat tersebut pada diri seseorang semakin tinggi kadar kemunafikannya.
Oleh karena itu, kita dapati para sahabat dahulu sangat takut mengkhawatirkan kemunafikan atas diri mereka. Ibnu Abi Mulaikah berkata,
أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ
“Aku bertemu dengan tiga puluh sahabat Rasulullah, seluruhnya takut kemunafikan akan menimpa dirinya.”
Kemunafikan yang dimaksud dalam hadis ini adalah kemunafikan secara umum, termasuk pula nifaq ‘amali. Para sahabat takut kemunafikan menimpa diri mereka, yaitu penampakan lahir menyelisihi batin. Hal inilah yang seharusnya kita khawatirkan. Bayangkan Anda berbicara baik tetapi tidak membenarkannya dalam batin, menampakkan di hadapan orang sebagai hamba yang rajin ibadah tetapi sewaktu bersendirian di kamar malas beribadah. Kelakuan semacam ini oleh para salaf dahulu dianggap termasuk ke dalam nifaq.
Jika muncul pertanyaan, apabila kita dapati kelima ciri tersebut ada pada diri seseorang yaitu jika berbicara selalu berdusta, jika berjanji selalu menyelisihi, jika diberi amanah selalu berkhianat, jika membuat kesepakatan selalu menyelisihi, dan jika bersengketa selalu melakukan kefajiran, apakah dikatakan dia telah munafik dengan nifaq akbar lantas dinyatakan telah kafir? Jawabannya adalah tidak. Dia tetap dikatakan munafik dengan nifaq ‘amali (kemunafikan yang kecil) selama masih terindikasi memiliki keimanan dalam hatinya sehingga belum sampai pada derajat nifaq akbar yang akan menyebabkan dirinya kafir.
Poin lainnya, Rasulullah ﷺ dalam hadisnya menggunakan kata-kata إِذَا yang bermakna “jika”. Rasulullah bersabda, “Jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia menyelisihi…” dan seterusnya. Artinya, kata إِذَا di dalam hadis tersebut, menunjukkan akan sifat yang selalu dia lakukan. Sehingga apabila ada seorang mukmin yang kadang-kadang berdusta, tidaklah serta-merta dikatakan sebagai orang munafik (nifaq ‘amali) karena seorang mukmin tidak ada yang bersih dari kesalahan. Terkadang dia berdusta, terkadang menyelisihi janji, terkadang melakukan kefajiran, dan terkadang pula mengkhianati amanah. Tidak bisa dikatakan bahwa dia munafik, akan tetapi dikatakan bahwa dia adalah seorang mukmin namun dia telah melakukan dosa.
Berbeda halnya dengan orang yang selalu melakukan perkara-perkara tersebut, inilah yang disebut sebagai orang munafik dengan nifaq ‘amali. Jadi, patut dibedakan antara seorang mukmin yang terkadang melakukan kesalahan dengan seorang yang benar-benar munafik, karena selalu melakukan kesalahan-kesalahan tersebut dan secara berulang-ulang.
Sifat Munafik Dengan Nifaq 'Amali
Berikut ini akan dijelaskan secara rinci kelima sifat munafik dengan nifaq ‘amali.
• Jika berbicara dia berdusta
Selalu berdusta dikatakan sebagai sifat munafik karena dia mengetahui apa yang dia sampaikan itu sebenarnya dusta tetapi dia tetap menyampaikannya, seolah yang dia katakan itu adalah kebenaran. Sehingga lahirnya menyelisihi batinnya. Batinnya tahu apa yang disampaikan itu kedustaan, namun dia tetap menyampaikan secara terang-terangan sekan-akan apa yang dia ucapkan adalah kebenaran. Inilah yang merupakan sifat munafik.
Adapun dusta yang tidak sengaja di lakukan, misalnya seseorang terlanjur menyampaikan kabar, dan dia tidak tahu sebelumnya bahwa kabar tersebut salah (belum sampai kepadanya informasi bahwa yang dia sampaikan ternyata salah) maka orang ini tidak dikatakan mempunyai sifat munafik, karena dustanya tidak disengaja. Hal ini sangat mungkin terjadi pada seorang mukmin. Dia ditanya dengan suatu pertanyaan kemudian dia jawab dengan tanpa berpikir sebelumnya, dan ternyata jawabannya keliru.
Inti dari sifat munafik adalah penyelisihan antara lahir dan batin dengan disengaja, yaitu sengaja berdusta. Dia tahu itu dusta tetap dia tetap menyampaikannya seakan suatu kebenaran.
• Jika berjanji dia menyelisihi
Di zaman sekarang banyak sekali fenomena menyelisihi janji. Janji ketemuan dengan teman tetapi tidak datang-datang. Janji bayar utang tetapi tidak kunjung dilunasi. Oleh karena itu, seharusnya seorang muslim tidak gampang berjanji. Seorang muslim harus berusaha berkomitmen, jika sudah berjanji maka harus ditepati.
Penyelisihan terhadap janji ada 3 bentuk :
• Berjanji tetapi niatnya tidak akan menepati janji tersebut. Inilah yang merupakan sifat munafik, karena lahirnya menyelisihi batinnya. Dia berjanji akan melakukan demikian tetapi di dalam hatinya dia berkata, “Saya tidak akan melakukannya.” Ini jelas kemunafikan dan merupakan perbuatan yang sangat buruk
• Berjanji kemudian di dalam hatinya dia bertekad akan memenuhi janji tersebut, namun Allah berkehendak lain. Setelah itu dia tidak melakukan sebagaimana yang dia janjikan, karena ada uzur dibenarkan agama. Bentuk ini sama sekali bukan termasuk kemunafikan dan orang ini sama sekali tidak berdosa, karena dia sudah berniat untuk memenuhi janji namun tidak sanggup menepatinya dikarenakan uzur.
• Berjanji kemudian di dalam hatinya dia bertekad akan memenuhi janji, tetapi pada akhirnya dia tidak memenuhi janji tersebut, namun tanpa uzur (tanpa ada alasan yang dibenarkan). Lantas apakah orang ini berdosa dan termasuk dalam sifat-sifat orang munafik? Jawabannya, wallahu a’lam bish shawwab bentuk ini tidak termasuk sifat orang munafik, karena sebelumnya telah dijelaskan bahwa: “Seluruh sifat-sifat nifaq ‘amali kembali kepada penyelisihan lahir dan batin.”
Hanya saja apakah dia berdosa atau tidak. Lahir dan batin Orang ini sudah benar, dia telah berjanji dan dalam hatinya juga akan memenuhi, akan tetapi setelah itu tiba-tiba dia menyelisihi. Dia tidak memenuhi janjinya tanpa ada uzur sama sekali. Di kalangan para ulama telah terjadi ikhtilaf mengenai statusnya berdosa atau tidak.
Jumhur ulama (mayoritas ulama), seperti tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad, mereka berpendapat bahwasannya orang ini tidak berdosa, karena terdapat hadis Di mana Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Apabila seseorang sudah berjanji kepada saudaranya, kemudian dia berniat untuk memenuhi janjinya, kemudian dia tidak memenuhi, maka dia tidak berdosa.”
Ini adalah dalil jumhur ulama bahwasanya orang tersebut tidak berdosa. Hanya saja hadis ini adalah hadis yang lemah. Oleh karena itu, pendapat yang kuat adalah pendapat sebagian ulama dan sebagian salaf seperti ‘Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri dan Ishaq bin Rahawaih dan juga merupakan pendapat kalangan Zahiriyyah, bahwasanya orang tersebut berdosa karena dia telah berjanji dan kewajiban bagi dia adalah memenuhi janjinya.
Dia tidaklah berdosa jika memang memiliki uzur. Tetapi jika tidak ada maka tidak boleh dan tetap berkewajiban memenuhi janjinya. Dalam hal ini dia menyerupai orang-orang munafik. Meskipun kita tidak mengatakan itu adalah sifat orang munafik, namun terdapat kemiripan dengan sifat orang munafik yang jika berjanji maka diniatkan sejak awal untuk menyelisihinya. Sehingga yang seperti ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa meskipun tidak sampai pada derajat kemunafikan.
• Jika bersengketa dia berbuat kefajiran (curang/licik)
Jika bersengketa atau masuk dalam persidangan dengan saudaranya, dia melakukan kefajiran (keluar dari jalan kebenaran), misalnya dengan mendatangkan bukti-bukti yang batil (bukti-bukti palsu). Ini adalah sifat kemunafikan, karena sebenarnya dia tahu bahwa bukti-bukti yang dia datangkan tidak benar atau dia melakukan pengakuan-pengakuan palsu. Intinya, jika dia sedang bersengketa dia berusaha agar lawan sengketanya kalah, meskipun dengan perkara-perkara dusta yang tidak benar.
• Jika membuat kesepakatan maka dia menyelisihi
Allah ﷻ telah memerintahkan agar kita memenuhi kesepakatan kita. Allah ﷻberfirman,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Penuhilah kesepakatan (perjanjian) karena sesúngguhnya kesepakatan (perjanjian) tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra’: 34)
• Jika diberi amanah dia berkhianat
Yaitu seseorang yang diberi amanah (titipan), kemudian dia tidak menunaikan titipan (amanah) tersebut. Padahal Allah ﷻ telah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut.” (QS An Nisa’: 58)
Semoga Allah ﷻ menjauhkan kita dari tanda-tanda munafik ini sejauh-jauhnya. Amiin.


Posting Komentar untuk "TANDA-TANDA NIFAQ"