Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERJIMAK TANPA MENGELUARKAN MANI



Pengertian Berjimak


Persetubuhan atau hubungan seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia. 

​Dalam agama islam, seks dikenal dengan istilah berjimak. Yakni hubungan intim diantara pasangan suami dan istri. Sedangkan menurut fiqih, jimak diartikan sebagai memasukkan kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita sehingga keduanya seolah-olah menjadi satu kesatuan.

​Tentunya hubungan jimak bagi pasangan yang telah sah menikah hukumnya diperbolehkan. Justru jimak ini bisa mendatangkan banyak manfaat. Beberapa diantaranya seperti meningkatkan rasa kasih sayang, melipat gandakan pahala, mendatangkan keturunan, menciptakan keluarga harmonis menurut islam, cara membahagiakan istri tercinta, serta cara mengatasi masalah rumah tangga secara islami.

Saat  bersenggama atau bersetubuh secara intim, biasanya pria akan mengeluarkan sperma atau air mani. Dalam Islam, air mani atau sperma bukanlah najis. Namun, sperma atau air mani digolongkan sebagai hadas besar dan wajib dibersihkan dengan mandi wajib atau mandi junub.

Lalu, bagaimana ketentuannya jika sepasang suami istri tidak orgasme saat berhubungan intim, apakah tetap mandi wajib?

Mari kita simak sabda Rasulullah SAW dalam riwayat hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Al Iksal (menyetubuhi wanita tanpa mengeluarkan mani)


Hadits : 184

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي بَعْضُ مَنْ أَرْضَي أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ ذَلِكَ رُخْصَةً لِلنَّاسِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ لِقِلَّةِ الثِّيَابِ ثُمَّ أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ
قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Al Harits dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepada saya beberapa orang yang kupercayai bahwasanya Sahl bin Sa'd As-Sa'idi telah mengabarkan kepadanya bahwa Ubay bin Ka'b telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu (yakni tidak diwajibkan mandi karena tidak keluar mani ketika senggama) hanyalah suatu keringanan untuk orang-orang pada masa permulaan Islam, karena waktu itu pakaian masih kurang." Kemudian setelah itu beliau memerintahkan untuk mandi. Abu Dawud berkata; Yakni, air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani).


Hadits : 185

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْبَزَّازُ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ
أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يَفْتُونَ أَنَّ الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَمَرَ بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihran Al-Bazzaz Ar-Razi telah menceritakan kepada kami Mubasysyir Al Halabi dari Muhammad Abu Ghassan dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd telah menceritakan kepada saya Ubay bin Ka'b bahwa fatwa yang mereka pegang bahwa air (mandi) itu disebabkan karena keluarnya air (mani) adalah suatu rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada permulaan Islam, kemudian beliau menyuruh untuk mandi setelah itu.


Hadits : 186

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْفَرَاهِيدِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim Al-Farahidy telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah dari Qatadah dari Al Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila suami telah duduk di antara keempat anggola tubuhnya (kedua tangan dan kedua kaki istrinya), lalu dia menempelkan khitan (kemaluan suami) dengan kemaluan istrinya, maka wajiblah mandi."

Hadits : 187

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ
وَكَانَ أَبُو سَلَمَةَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami 'Amru dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani)." Dan Abu Salamah melakukan demikian (yakni, dia tidak berpendapat wajibnya mandi bagi suami yang telah memasukkan kemaluannya pada kemaluan istrinya namun tidak keluar air mani, dan dia berpendapat dengan hadits bahwa air (mandi) itu disebabkan karena keluarnya air (mani).



Berdasarkan hadits di atas yakni tidak diwajibkan mandi karena tidak keluar mani ketika senggama hanyalah suatu keringanan untuk orang-orang pada masa permulaan Islam, karena waktu itu pakaian masih kurang. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW memerintahkan untuk mandi.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud hadits itu adalah bahwa kewajiban mandi tidak tergantung dengan keluarnya air mani, bahkan kapan saja kemaluan laki-laki telah masuk ke kemaluan wanita, maka diwajibkan mandi kepada suami dan istri. Ini tidak ada perbedaan sekarang. Bisa jadi ada perbedaan pada sebagian para shahabat dan setelahnya, kemudian setelah itu telah terjadi ijma’ seperti yang telah kami sebutkan. Telah ada penjelasan hal itu dalam Syarkh Muslim, (4/40, 41).

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Albujairimi Alal Khatib yang artinya, "Maka andaikan seseorng memasukkan hasyafahnya (penis) atau ukuran hasyafah tersebut ke dalama farji (vagina) maka hukumnya juga harus mandi wajib karena hal tersebut juga disebut jima' ke dalam farji."


Hukum Menggunakan Kondom


Hukum serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri yang menggunakan alat kontrasepsi kondom saat berhubungan intim.

Saat berhubungan suami istri menggunakan kondom tapi tidak orgasme, mereka diharuskan mandi wajib atau besar. Seperti halnya dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Albajuri yang artinya ada di bawah ini.

"Mencakup terhadap semua hal yang telah disebutkan (kewajiban mandi wajib) andaikan zakar yang masuk ke dalam farji impoten, atau tidak keras, atau menggunakan kain (alat kontrasepsi) walaupun kasar."


Dengan demikian, masuknya hasyafah ke dalam farji menjadi sebab keharusan mandi wajib, meskipun tidak sampai orgasme. Pasangan suami-istri atau lainnya yang bersetubuh, keduanya harus mandi wajib meskipun tidak sampai orgasme atau ejakulasi.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERJIMAK TANPA MENGELUARKAN MANI"

close