BUANG ANGIN KETIKA SHALAT
Kondisi Yang Membuat Tidak Khusyu'
Dalam melaksanakan shalat, umat Islam harus melaksankannya dengan fokus. Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat kita tidak khusyu’ dalam melaksanakannya, seperti ketika menahan kentut.
Untuk mengurangi kesempurnaan shalat, syetan selalu menggoda, sehingga tidak ada kekhusyukan dalam shalat.
Bahkan shalat hanyalah menjadi sebatas gerakan yang tanpa makna. Tak jarang pula, gangguan dapat membatalkan shalat.
Qadi Syekh Badruddin bin Abdullah as-Syibli dalam kitabnya Gharaib wa ‘Ajaib al-Jin mengatakan, di antara gangguan syatan yang menghilangkan kekhusyukan adalah perasaan seakan melepas buang gas, namun tidak mencium bau apa pun atau mendengar suara lazimnya buang gas.
Solusi yang diberikan Baginda Rasulullah adalah dengan mendengarkan dan mencium bau. Jika tidak terdengar suara atau mencium bau, maka shalat itu tidak menjadi batal.
“Hendaknya siapa pun dari kalian tidak membatalkan shalatnya sampai ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya,” kata Rasulullah seperti dinukilkan Bukhari dan Muslim.
Nabi mengajari, maka jangan sampai engkau membatali shalat mu sampai engkau mendapati dua hal, yakni engkau mencium baunya, dan engkau mendengar suaranya.
Kalau yakin angin keluar, artinya batal. Apalagi yakinnya dengan mendengar bunyi dan mencium bau tentunya harus meninggalkan shalatnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam kisah riwayat hadits berkut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Berhadas saat shalat
Hadits : 177
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عِيسَى بْنِ حِطَّانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ سَلَّامٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ الصَّلَاةَ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir bin Abdul Hamid dari 'Ashim Al Ahwal dari Isa bin Hiththan dari Muslim bin Sallam dari Ali bin Thalq dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian buang angin ketika sedang shalat, maka berwudhulah dan hendaklah dia mengulangi lagi shalatnya."
Dalam fikih Syafi’i, kentut (flatus) merupakan salah satu penyebab yang membatalkan wudhu seseorang. Karena itu, jika seseorang ingin sholat atau memegang Al-Qur'an maka diwajibkan wudhu kembali.
Dalil Kentut Membatalkan Wudhu
Mungkin ada yang bertanya, mengapa jika kita kentut diwajibkan wudhu?
Pertama, dalil kentut membatalkan wudhu itu sudah jelas dalam Hadis Nabi.
Diriwayatkan dari paman Abbad bin Tamim yang mengadu kepada Rasulullah mengenai lelaki yang bingung sepertinya dia kentut saat sholat. Lalu Nabi bilang, “Jangan batalkan sholat kalau dia tidak benar-benar mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut).”
Menurut Imam an-Nawawi, kentut itu membatalkan wudhu bila seseorang yakin memang dia benar-benar kentut. Karena itu, orang ragu kentut atau tidak, maka wudhunya tidak batal.
Kedua, kentut itu pasti melewati saluran anus, tempat buang feses, alias tinja. Kita bisa bayangkan, seorang lelaki yang ingin bertemu pujaan hatinya pasti mempersiapkan diri dengan begitu rapih dan wangi, masa mau bertemu Tuhan, habis kentut langsung sholat?
Mengapa kentut membatalkan wudhu? Ini karena keluarnya kentut itu menyerempet tempat anus. Hal ini dibuktikan antara lain jika seorang sudah tak tertahan (sudah enggak kebelet) ingin buang hajat besar, tentu kentutnya pun akan bau, karena kentutnya itu sedikit menyerempet feses.
Hal itu berbeda dengan seseorang yang tidak ingin buang hajat, biasanya kentutnya tidak bau.
Keluar kentut itu ibarat keluar feses dari anus. Keluar feses itu membatalkan wudhu, tentu kentut pun demikian. Malah, dalam sebagian riwayat cebok setelah kentut itu sampai tidak diaku sebagai umat Nabi.
"Orang yang habis kentut terus cebok itu bukan termasuk umat Nabi". (HR Ibn Adi)
Dalil di atas dianggap dhaif. Pasalnya, dalam hadis tersebut terdapat nama Syarqi bin Qathami yang dianggap rawi pendusta oleh Ibnu Nadim.
Karena itu, sebagian ulama Syafiiyyah hanya memakruhkan cebok setelah kentut. Awalnya, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fathul Jawwad berpendapat bahwa cebok setelah kentut bila anus basah itu hukumnya sunah.
Namun demikian, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mentarjih bahwa cebok setelah kentut itu hukumnya mubah saja sekalipun anus selepas kentut itu basah.
Siapa yang tetap melanjutkan shalat saat berhadats di tengah shalat, maka itu diharamkan. Jika shalatnya dilanjutkan tanpa mengulangi wudhu, berarti istihza’ (melecehkan agama) dan bermain-main dengan syariat.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
وَمَنْ صَلَّى بِغَيْرِ طَهَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ فَهُوَ كَافِرٌ وَلَوْ لَمْ يَسْتَحِلَّ ذَلِكَ فَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي كُفْرِهِ وَهُوَ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ الْغَلِيظَةِ
“Siapa saja yang shalat tanpa bersuci yang sesuai perintah syariat dan menganggapnya keadaan tidak bersuci tadi itu halal, maka ia kafir. Seandainya ia tidak menganggapnya halal, para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya. Namun ia berhak mendapatkan hukuman berat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:295)
Intinya, semua hadits menunjukkan bahwa keluar angin saat kentut membatalkan wudhu dan wajib mengulangi shalat dari awal. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:323.
Dari penjelasan dalil diatas dapatlah kita simpulkan bahwa kaidah dasar bagi orang yang shalat, dimana jika dia telah berwudhu, maka wudhunya tidak batal dengan keraguan. Akan tetapi dia harus meyakini terjadinya hadats, apabila dia yakin terjadi hadats, maka hendaknya dia menghentikan shalatnya dan berwudhu.
Hadats tidak dianggap kecuali diyakini telah keluar sesuatu dari salah satu dua jalan yang tidak diragukan lagi. Adapun sekedar perasaan kembung, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, sebelum ada sesuatu yang keluar darinya.
Jadi selama kentut itu tidak bersuara dan tidak bau, tidak membatalkan sholat karena itu merupakan angin perut dan bukanlah najis.
Tetapi sebaliknya, apabila sholat kemudian merasa ingin kentut dan itu bersuara, ditambah dengan bau, maka segera batalkan sholatmu.
Kemudian, ambil wudhu dan tunaikan kembali sholat tersebut.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BUANG ANGIN KETIKA SHALAT"