MENGINJAK KOTORAN HEWAN
Kotoran Hewan Mengenai Tempat Suci
Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil ketika seseorang hendak beribadah atau melakukan amal baik tertentu.
Namun bagaimana jika menginjak kotoran hewan saat telanjang kaki, apakah wudhu batal?
Untuk mengentahui jawabannya, simak penjelasan dalam artikel ini. Kotoran hewan apapun itu jika mengenai tempat suci maka hukumnya najis dan wajib dibersihkan.
Dalam membersihkan kotoran itu harus dipastikan kebersihannya agar tempat yang dikenai kotoran bisa suci kembali.
Dalam membersihkan kotoran agar kembali suci harus dipastikan 3 hal.
• Satu, hilang warnanya. Bersihkan sampai warnanya hilang.
• Hal kedua harus dipastikan adalah sudah hilang bau dari kotoran tersebut.
• Ketiga hilang rasanya.
Namun hal ketiga ini tidak tidak perlu dilakukan karena memang tidak mungkin. Maka cara memastikannya dengan prasangka yang paling kuat.
Kalau warna sudah tidak ada, bau sudah tidak ada, ya nggak usah dirasain.
Selanjutnya bagaimana hukum ketika punya wudhu lalu menginjak kotoran hewan dengan kaki?
Hal ini telah dikisahkan dalam riwayat hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Menginjak kotoran dengan kaki
Hadits : 176
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنِي شَرِيكٌ وَجَرِيرٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
كُنَّا لَا نَتَوَضَّأُ مِنْ مَوْطِئٍ وَلَا نَكُفُّ شَعْرًا وَلَا ثَوْبًا
قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي مُعَاوِيَةَ فِيهِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ أَوْ حَدَّثَهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَقَالَ هَنَّادٌ عَنْ شَقِيقٍ أَوْ حَدَّثَهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As-Sary dan Ibrahim bin Abu Mu'awiyah dari Abu Mu'awiyah. Dan telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada saya Syarik dan Jarir dan Ibnu Idris dari Al A'masy dari Syaqiq dia berkata; Abdullah berkata; Kami tidak berwudhu kembali ketika kaki menginjak (kotoran) dan kami juga tidak menyela rambut atau baju kami (dibiarkan ketika sujud). Abu Daud berkata; berkata Ibrahim bin Abu Mu'awiyah padanya, dari Al A'masy dari Syaqiq dari Masruq atau dia telah menceritakan kepadanya darinya, ia berkata; berkata Abdullah, dan berkata Hannad dari Syaqiq atau dia telah menceritakan kepadanya darinya.
Enam Hal Yang Membatalkan Wudhu
Imam Abu Syuja’ dalam kitab Taqrib mengatakan bahwa dalam mazhab Syafii ada enam hal yang membatalkan wudhu:
ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد
Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang), tidur tidak dalam keadaan duduk rapat, hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, bersentuhannya laki-laki dengan perempuan lain tanpa adanya penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, dan menyentuh lubangnya dubur (jalan belakang) menurut qaul jadid (pendapat Imam Syafii ketika di Mesir).
Pertama, keluarnya sesuatu dari dua jalan (kemaluan depan ataupun belakang). Jadi, apa pun yang keluar dari dua jalur, baik itu sesuatu yang suci seperti mani maupun yang tidak suci seperti darah, air seni, angin (kentut), dsb., dapat membatalkan wudhu.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS Al-Maidah [5]: 6).
Pakar fikih Dr. Musthafa Dib Al-Bugha memberikan penafsiran bahwa kata “min al-ghaith” (dari tempat buang air) bermakna seseorang yang telah selesai buang air besar atau kecil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
اَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudhu (HR. Bukhari no. 135).
Kedua, tidur.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata. Oleh karena itu, barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu (HR. Abu Dawud no. 203 & Ibnu Majah no. 477; hasan menurut Imam Nawawi).
Sejatinya tidur dapat membatalkan wudhu. Sebab ketika seseorang tidur, ia tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing.
Akan tetapi, tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila tidak membatalkan wudhu. Sebab, ketika ia tidur dalam kondisi ini, terdapat potensi tidak akan keluarnya angin dari lubang duburnya.
Ketiga, hilang akal sehat. Hal ini juga dapat membatalkan wudhu. Karena ketika seseorang kehilangan akal sehat, maka ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya, baik itu hilang akal karena mabuk, pingsan, maupun gila.
Keempat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Imam Syafii menegaskan bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan (baik antara istri dan suami) dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak.
Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
Keenam, menyentuh lubang dubur.
Terkait dengan pertanyaan bagaimana hukum ketika punya wudhu lalu menginjak kotoran hewan dengan kaki , sejauh ini, tidak dijumpai pendapat ulama mazhab yang menyatakan bahwa menginjak benda najis dapat membatalkan wudhu. Namun, kaki orang yang telah berwudhu tadi menjadi mutanajjis atau terkena najis karena bersentuhan dengan benda yang najis, baik najis ‘ainiyah atau hukmiyyah.
Sedangkan ketika kita hendak melaksanakan shalat, tentu saja diri kita harus suci dari najis. Oleh sebab itu, kaki yang menginjak najis (misalnya, darah, kotoran atau kencing hewan, dsb.) dalam kondisi sudah berwudhu dapat dihilangkan najisnya dengan cara membasuh dengan air sampai hilang baunya, rasanya dan warna atau bentuk najisnya. Dan ia tidak perlu mengulang wudhunya.
Wallahu a’lam bi ash-shawabi

Posting Komentar untuk "MENGINJAK KOTORAN HEWAN"