Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANDI KARENA JUNUB BAGIAN KEDUA



Perbedaan Mandi Wajib Dengan Mandi Biasa


Mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu.

Perbedaan mandi wajib dengan mandi biasa, terletak pada niat dan rukunnya.Mandi wajib menjadi seuatu keharusan bagi umat Muslim dewasa, seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an, surat al-Maidah ayat 6, Allah berfirman : "Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Tata cara mandi wajib memiliki urutan tertentu sebagai rukun. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Mandi karena junub


Hadits : 214

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عِيسَى الْخُرَاسَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ
كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يُفْرِغُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى سَبْعَ مِرَارٍ ثُمَّ يَغْسِلُ فَرْجَهُ فَنَسِيَ مَرَّةً كَمْ أَفْرَغَ فَسَأَلَنِي كَمْ أَفْرَغْتُ فَقُلْتُ لَا أَدْرِي فَقَالَ لَا أُمَّ لَكَ وَمَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَدْرِيَ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى جِلْدِهِ الْمَاءَ ثُمَّ يَقُولُ هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَطَهَّرُ

Telah menceritakan kepada kami Husain bin Isa Al-Khurasani telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik dari Ibnu Abi Dzi`b dari Syu'bah dia berkata; Sesungguhnya Ibnu Abbas apabila mandi junub, dia menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya tujuh kali kemudian dia membasuh kemaluannya. Pada suatu saat dia lupa berapa kali dia sudah membasuhnya, maka dia bertanya kepadaku; Berapa kali saya sudah membasuhnya? Saya menjawab: Saya tidak tahu! Dia berkata; Apa yang menghalangimu untuk tahu? Kemudian dia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, lalu menuangkanair ke badannya, kemudian berkata; Beginilah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersuci.

Hadits : 215

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُصْمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَتْ الصَّلَاةُ خَمْسِينَ وَالْغُسْلُ مِنْ الْجَنَابَةِ سَبْعَ مِرَارٍ وَغَسْلُ الْبَوْلِ مِنْ الثَّوْبِ سَبْعَ مِرَارٍ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ حَتَّى جُعِلَتْ الصَّلَاةُ خَمْسًا وَالْغُسْلُ مِنْ الْجَنَابَةِ مَرَّةً وَغَسْلُ الْبَوْلِ مِنْ الثَّوْبِ مَرَّةً

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Jabir dari Abdullah bin 'Ushm dari Abdullah bin Umar dia berkata; Pada awalnya perintah shalat adalah lima puluh kali, mandi junub tujuh kali, membasuh pakaian yang terkena kencing tujuh kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersu menerus memohon keringanan hingga akhirnya shalat hanya menjadi lima kali (dalam sehari), mandi junub satu kali, dan membasuh pakaian yang terkena kencing satu kali.

Hadits : 216

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنِي الْحَارِثُ بْنُ وَجِيهٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوا الشَّعْرَ وَأَنْقُوا الْبَشَرَ
قَالَ أَبُو دَاوُد الْحَارِثُ بْنُ وَجِيهٍ حَدِيثُهُ مُنْكَرٌ وَهُوَ ضَعِيفٌ

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah menceritakan kepada saya Al-Harits bin Wajih telah menceritakan kepada kami Malik bin Dinar dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada junub, maka basuhlah rambut dan cucilah kulit. Abu Dawud berkata; Al-Harits bin Wajih haditsnya munkar dan dia dha'if.

Hadits : 217

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ زَاذَانَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ
قَالَ عَلِيٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِي ثَلَاثًا وَكَانَ يَجُزُّ شَعْرَهُ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami 'Atha` bin As-Sa`ib dari Zadzan dari Ali radliallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang meninggalkan tempat rambut tatkala mandi junub, dan dia tidak membasuhnya, maka dia diperlakukan dengannya begini dan begini dari api neraka." Ali berkata; Maka saya memotong rambut kepala saya tiga kali. Dia menggundul rambut kepalanya.



Tata Cara Mandi Yang Disunnahkan


Dari beberapa dalil hadits yang telah disampaikan baik dari ulasan bagian pertama hingga yang kedua ini, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut.

Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”

Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”

Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”

Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?


para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan.

Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah.

Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan."

Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh: Menyela-nyela rambut.

Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri. Sekaligus menggosok-gosok bagian yang tidak mudah dimasuki air. Seperti bagian dalam telinga, pusar, bawah lengan, sela-sela jari kaki, serta lelukan tubuh lainnya.

Demikianlah ulasan singkat mengenai mandi karena junub bagian kedua, ini merupakan lanjutan dari bagian pertama yang telah diulas sebelumnya. Mudah-mudahan ada manfaatnya dalam memahami Islam secara kaffah, jika ada kritik dan saran saya akan senang hati menerima dan bila ada kesalahan dalam penulisannya saya mohon maaf.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MANDI KARENA JUNUB BAGIAN KEDUA"

close