Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMPERBAHARUI WUDHU SETELAH MANDI



Pemahaman Mandi Karena Pertimbangan Kesopanan


Hadas kecil dapat disucikan dengan berwudhu, sedangkan untuk hadas besar wajib dibersihkan dengan melakukan Mandi Junub.

Tata cara mandi junub biasanya telah diajarkan di bangku sekolah oleh guru-guru agama Islam.

Namun karena pertimbangan kesopanan, kadang-kadang kurang detail dan kurang membuka ruang dialog. Sehingga para murid tidak dapat langsung mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang kurang dipahaminya.

Termasuk di antaranya, apakah perlu dilakukan wudhu kembali setelah melakukan mandi besar? Padahal mandi besar disunnahkan dengan dimulai berwudhu setelah mencuci alat kelamin.

Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ  meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi junub.

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wudlu setelah wudlu


Hadits : 218

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An-Nufaili telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Al-Aswad dari Aisyah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mandi, lalu mengerjakan shalat (Sunnah Qabliyah subuh) dua rakaat dan shalat subuh. Dan saya tidak melihat beliau memperbaharui wudhu setelah beliau mandi.


Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi. Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut. 

Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudhu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi selalu melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub.


Dalam redaksi hadits lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:


كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ


Artinya: “Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.”

Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.


قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة


Artinya: “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah Saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama’ seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.


قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث


Artinya: “Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan janabah itu menyempurnakan niat mensucikan hadats sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”


Abu Bakar menyatakan tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait persoalan wudhu yang telah masuk dalam mandi. Sedangkan niat bersuci dari junub menyempurnakan niat bersuci dari hadas karena penyebab janabat lebih banyak daripada hadas.

Demikian pula dengan Imam An Nawawi. Dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Muhadzdzab, Imam An Nawawi menyatakan boleh tidak berwudhu bagi orang yang telah mandi junub. Meski menyebutkan ada tiga pendapat mengenai hal ini, Imam An Nawawi menyatakan pendapat tak perlu wudhu usai mandi junub adalah yang paling sahih.


Seseorang Yang Memiliki Hadats Kecil Dan Hadats Besar


Di antara penerapan kaidah ini adalah jika seseorang memiliki hadats kecil dan hadats besar, baik terjadinya hadats kecil itu mendahului hadats besar ataupun sebaliknya, maka ia cukup mandi wajib dengan niat menghilangkan hadats besar. Dengan demikian, hadats kecilnya hilang dengan sendirinya, meskipun tidak terjadi tertib (berurutan) dalam membasuh anggota wudhu. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari kalangan mazhab Hanbali.

Selanjutnya Al-Mubarakfuri menukil pernyataan dari ulama besar Malikiyyah Ibnu Al-‘Arabi dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi syarh Sunan At-Tirmidzi bahwa para ulama tidak ada yang berbeda pendapat (artinya mereka sepakat) bahwa wudhu sudah masuk ke dalam mandi dan niat mandi janabat berarti niat menghilangkan hadats baik yang kecil maupun besar. Itu menyebabkan bahwa cakupan larangan dalam janabah lebih besar daripada hadats kecil sehingga yang kecil masuk ke dalam yang lebih besar.

Hal ini juga dilakukan dan difatwakan oleh para sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:

1). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan:

حَدَّثنا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنِ ابنِ عُمَرَ، قَالَ: سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ: وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟!

Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, dari Ashim Al-Ahwal, dari Ghunaim bin Qais dari Ibnu Umar bahwa dia pernah ditanya tentang wudhu setelah mandi wajib, maka dia menjawab, “Memangnya ada wudhu yang lebih lengkap dari pada mandi?” 

2). Ibnu Umar juga mendengar orang yang berwudhu lagi setelah mandi wajib maka dia berkata kepada orang itu, “Kamu ini berlebihan dalam mendalami.” Artinya Ibnu Umar menganggap tidak lagi perlu wudhu setelah mandi wajib karena mandi itu sudah lebih lengkap daripada wudhu dan sama-sama menghilangkan hadats.

3). Abdurrazzaq juga meriwayatkan dalam kitabnya Al-Mushannaf dari Husyaim, dari Ja’far bin Abi Wahsyiyyah, dari Abu Sufyan, Jabir bin Abdullah ra pernah ditanya haruskah seorang yang telah mandi junub berwudhu lagi? Maka dia menjawab, “Tidak perlu, kecuali kalau dia mau. Mandi itu sudah cukup baginya.” Menurut pendapat Jabir ini kalau dia mau berwudhu boleh saja, tapi tidak perlu.

Akan tetapi kalau keluar sesuatu dari kemaluan setelah mandi, misalnya wadi atau madzi atau keluar air seni kecil yang biasa setelah mengelap badan dari mandi maka harus wudhu lagi, sebab kalau sudah begitu berarti wudhunya batal dan dia kembali berhadats kecil. Hal yang sama kalau seseorang yang telah rampung mandinya kemudian menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan atau mengorek lubang dubur, maka dia berhadats dan harus berwudhu lagi kalau mau shalat.

Ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar seperti yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq: Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim yang berkata, “Ayahku (Ibnu Umar ra) pernah mandi lalu berwudhu lagi. Maka aku bertanya kepadanya, “Bukankah sudah cukup bagi ayah mandi saja dan wudhu apa lagi yang lebih lengkap daripada mandi?” Ayahku itu menjawab, “Betul memang tidak ada wudhu yang lebih lengkap daripada mandi, hanya saja tadi aku kepikiran ada yang keluar dari kemaluanku maka akupun memegangnya, oleh sebab itulah aku berwudhu lagi.” 
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MEMPERBAHARUI WUDHU SETELAH MANDI"

close