ORANG YANG MIMPI BASAH
Umumnya, tanda seorang anak pria sudah baligh, menjadi remaja atau dewasa muda, adalah mengalami mimpi basah. Mimpi basah atau emisi nokturnal (nocturnal emission) adalah mimpi berhubungan badan dengan lawan jenis, yang umumnya lawan jenis ini tidak dikenal oleh si pemimpi, sampai mengeluarkan sperma atau cairan serupa sperma. Mimpi basah biasanya mulai diawali pada masa-masa menjelang remaja.
Dalam Islam, mimpi bahasa diistilahkan dengan ihtilam. Kata dan pengertian ihtilam ini dapat ditemui di salah satu hadits sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat, yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khatthab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban. disebutkan tentang tanda kebalighan ini melalui ihtilam, mimpi basah.
Mimpi basah tidak hanya dialami anak pria, tetapi anak perempuan pun bisa mengalami mimpi basah walau kejadiannya langka.
Hal ini sudah diriwayatkan melalui sabda Rasulullah SAW dalam kitab hadits berikut ini;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Orang yang mendapatkan celananya basah saat tidur
Hadits : 204
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الْعُمَرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hammad bin Khalid Al-Khyyath telah menceritakan kepada kami Abdullah Al-'Umari dari Ubaidullah dari Al-Qasim dari Aisyah dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab: "Dia wajib mandi". Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: "Dia tidak wajib mandi". Kemudian Ummu Sulaim bertanya kepada beliau; Wanita mimpi sebagaimana laki-laki, apakah dia juga wajib mandi? Beliau menjawab: "Ya, sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki".
Wanita bermimpi (junub) sebagaimana lelaki
Hadits : 205
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ الْأَنْصَارِيَّةَ هِيَ أُمُّ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ أَرَأَيْتَ الْمَرْأَةَ إِذَا رَأَتْ فِي النَّوْمِ مَا يَرَى الرَّجُلُ أَتَغْتَسِلُ أَمْ لَا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَلْتَغْتَسِلْ إِذَا وَجَدَتْ الْمَاءَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَقْبَلْتُ عَلَيْهَا فَقُلْتُ أُفٍّ لَكِ وَهَلْ تَرَى ذَلِكَ الْمَرْأَةُ فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَرِبَتْ يَمِينُكِ يَا عَائِشَةُ وَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ رَوَى عُقيْلٌ وَالزُّبَيْدِيُّ وَيُونُسُ وَابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْوَزِيرِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَوَافَقَ الزُّهْرِيُّ مُسَافِعًا الْحَجَبِيَّ قَالَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَأَمَّا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ فَقَالَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami 'Anbasah telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata; Urwah berkata dari Aisyah bahwasanya Ummu Sulaim Al Anshariyah -ibu Anas bin Malik- berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak malu dari kebenaran. Apa pendapat anda apabila seorang wanita bermimpi sebagaimana pria, apakah dia juga wajib mandi atau tidak? Aisyah berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, hendaklah dia mandi apabila mendapatkan air (mani) ". Aisyah berkata; Maka aku berpaling kepadanya, lalu berkata, Ah, apakah wanita juga seperti itu? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling kepadaku seraya bersabda: "Wahai Aisyah, Lalu dari mana kemiripan anak itu didapatkan?" Abu Dawud berkata; Demikian pula diriwayatkan oleh Uqail dan Az-Zubaidi dan Yunus dan Ibnu Akhi Az-Zuhri dari Az-Zuhri, dan Ibrahim bin Abu Al-Wazir dari Malik dari Az-Zuhri. Az-Zuhri bersesuaian dengan Musafi' Al-Hazami dia berkata dari Urwah dari Aisyah. Adapun Hisyam bin Urwah maka dia berkata dari Urwah dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Salamah bahwasanya Ummu Salamah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ، وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ
"Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita halus dan berwarna kuning." (HR Muslim dari Tsauban RA)
Orang tua hendaknya memberikan pemahaman, bahwa setelah mimpi basah ada kewajiban yang harus ditunaikan. Seperti mandi wajib.
Namun ternyata, menurut para ulama, mimpi basah itu bermacam-macam. Melalui macam-macam mimpi basah tersebut, ulama juga menelisik penyebab dari mimpi basah tersebut. Hal ini disebutkan oleh Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun. Penulis kitab ini menyebutkan tiga macam mimpi basah berdasarkan sebab dan kejadiannya.
Pertama, Ihtilam Nikmah, yaitu mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apapun, tiba-tiba bangun sudah keluar mani. Mimpi basah yang seperti ini tetap diwajibkan mandi, walaupun tidak mimpi apapun.
Kedua, Ihtilam uqubah, yaitu mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya mimpi dengan perempuan lain, bukan istri sendiri, mimpi dengan bintang film dewasa, atau mimpi dengan artis, mimpi bersetubuh lewat dubur, dan lain-lain.
Mimpi basah semacam ini diakibatkan karena kita sering berhayal sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film porno dan lain sebagainya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan mandi.
Ketiga, ihtilam karamah. Mimpi basah ini adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariah (istri), dengan cara yang dibenarkan oleh syariah juga. Sama seperti mimpi-mimpi basah sebelumnya, mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi wajib. Ketiga macam mimpi ini tidak ada hukumnya, baik halal ataupun haram, karena pada saat bermimpi, kita sedang dalam keadaan bukan menjadi orang yang mukallaf.
Yang dibebani hukum adalah kegiatan sebelum tidurnya, misalnya berhayal sesuatu yang haram, atau menonton film dewasa, dan hal-hal lain yang dilarang, maka itu bisa jadi haram.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Orang yang mimpi basah, dimana dari beberapa dalil yang telah dijelaskan diatas. Maka kesimpulan yang bisa kita ambil adalah terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang pria atau wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi pria atau wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka pria atau wanita itu diwajibkan untuk mandi.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "ORANG YANG MIMPI BASAH"