Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ORANG JUNUB MELAKUKAN SHALAT



Meninggalkan Salah Satu Syarat Sah Shalat


Suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah shalat. Orang yang keluar mani dan dia tidak mandi junub, masuk dalam kasus, orang yang meninggalkan salah satu syarat sah shalat.

Namun dalam keseharian kita bisa saja lupa karena manusia tak bisa lepas dari masalah lupa. Bisa saja setelah seorang pria berhubungan intim dengan istri kemudian tertidur

Saat adzan subuh, ia terbangun dan langsung berwudhu. Kemudian mendirikan shalat subuh di masjid.

Di masjid, ia asyik berdoa hingga matahari terbit. Bisa saja karena tergesa-gesa ia pun tak sempat mandi saat hendak bekerja.

Lantas bagaimana jika imam tidak sengaja melaksanakan salat dalam keadaan junub?

Mari kita simak sabda Rasulullah SAW dalam kitab hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Orang junub shalat bersama orang-orang karena lupa


Hadits : 202

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ أَنْ مَكَانَكُمْ ثُمَّ جَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَصَلَّى بِهِمْ
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَقَالَ فِي أَوَّلِهِ فَكَبَّرَ وَقَالَ فِي آخِرِهِ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنِّي كُنْتُ جُنُبًا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ فَلَمَّا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَانْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ ثُمَّ قَالَ كَمَا أَنْتُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ أَيُّوبُ وَابْنُ عَوْنٍ وَهِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ مُرْسَلًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَكَبَّرَ ثُمَّ أَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى الْقَوْمِ أَنْ اجْلِسُوا فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ وَكَذَلِكَ رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي صَلَاةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ حَدَّثَنَاه مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَبَّرَ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ziyad Al-A'lam dari Al-Hasan dari Abu Bakrah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Masjid untuk shalat Fajar. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada para sahabat dengan tangannya agar tetap di tempat. Lalu beliau datang, sementara kepalanya meneteskan air (bekas mandi), kemudian shalat mengimami mereka. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dengan isnadnya dan semakna dengan hadits pertama, dia menyebutkan di awalnya; Lalu beliau bertakbir, dan menyebutkan di akhirnya; Tatkala selesai shalat, beliau bersabda; "Sesungguhnya saya hanyalah manusia, dan sesungguhhnya saya tadi junub." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dia berkata; Tatkala beliau berdiri untuk shalat, dan kami menunggu beliau bertakbir, tiba-tiba beliau pergi seraya bersabda; "Tetaplah di tempat kalian". Abu Dawud berkata; dan diriwayatkan oleh Ayyub dan Ibnu Aun dan Hisyam dari Muhammad secara mursal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia menyebutkan; Beliau bertakbir, kemudian tiba-tiba beliau mengisyaratkan dengan tangannya kepada jama'ah untuk duduk. Lalu beliau pergi dan mandi. Demikian juga diriwayatkan oleh Malik dari Isma'il bin Abu Hakim dari 'Atha` bin Yasar bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir di dalam suatu shalat. Abu Dawud berkata; Demikian pula telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Aban dari Yahya dari Ar-Rabi' bin Muhammad dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bertakbir.


Hadits : 203

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ ح و حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْأَزْرَقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ إِمَامُ مَسْجِدِ صَنْعَاءَ حَدَّثَنَا رَبَاحٌ عَنْ مَعْمَرٍ ح و حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ كُلُّهُمْ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَصَفَّ النَّاسُ صُفُوفَهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مَقَامِهِ ذَكَرَ أَنَّهُ لَمْ يَغْتَسِلْ فَقَالَ لِلنَّاسِ مَكَانَكُمْ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْنَا يَنْطُفُ رَأْسُهُ وَقَدْ اغْتَسَلَ وَنَحْنُ صُفُوفٌ
وَهَذَا لَفْظُ ابْنُ حَرْبٍ وَقَالَ عَيَّاشٌ فِي حَدِيثِهِ فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ عَلَيْنَا وَقَدْ اغْتَسَلَ

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Utsman telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb telah menceritakan kepada kami Az-Zubaidi Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy bin Al-Azraq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Yunus Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalid, Imam Masjid Shan'a telah menceritakan kepada kami Rabah dari Ma'mar Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami Mu`ammal bin Al-Fadll telah menceritakan kepada kami Al-Walid dari Al-Auza'i semuanya dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Pernah suatu kali iqamat untuk shalat telah dikumandangkan dan jama'ah telah berbaris mengatur shaf mereka, lalu datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah beliau berdiri di tempatnya, teringatlah bahwa ternyata beliau belum mandi. Maka beliau bersabda kepada para jama'ah: "Tetaplah di tempat kalian". Kemudian beliau kembali ke rumahnya. Setelah itu beliau keluar kepada kami, sedang air bertetesan di kepala beliau karena mandi, dan kami telah berbaris di shaf. Ini lafazh Ibnu Harb. Ayyasy berkata di dalam haditsnya; Kami tetap berdiri menunggu beliau sampai beliau datang lagi kepada kami sesudah mandi.



Menurut Malikiyah: Dalam dua hadits tsb. imam tidak sengaja melaksanakan salat dalam keadaan junub. Ia melaksanakan salat disebabkan ia lupa akan jinabatnya, bukan dengan sengaja melakukan itu. Artinya, selama imam tidak sengaja salat dalam keadaan junub, maka salatnya makmum sah. 


Shalatnya Imam Batal Karena Sesuatu Yang Samar


Menurut Syafiiyah: Apabila salatnya imam batal karena sesuatu yang samar, yang sulit diketahui oleh orang lain, maka salat makmum tetap sah. Dan jika batal karena sesuatu yang tampak [dzahir], maka salatnya makmum ikut batal. Contoh batin: imam tidak berwudhu, atau dalam keadaan hadats, atau pakaiannya najis yang susah dilihat. Dalam dua hadits di atas, karena janabat termasuk "keadaan" yang hanya diketahui oleh imam, dus sulit diketahui oleh makmum, maka salat makmum tetap sah.

Jadi menurut Madzhab Syafiiyah, salat makmum tetap sah. Menurut Hanbaliyah: seperti pendapat Syafiiyah, ditambah imam tidak bermain-main dengan salatnya. Walaupun sesuatu yang membatalkan salat adalah sesuatu yang samar, akan tetapi jika imam mengetahuinya dan tetap melaksanakan salat dengan niat main-main, maka salat makmum tetap batal. Setelah melihat perbedaan ulama dalam cara menafsiri dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama [jumhur] memandang salat makmum tetap sah, dan tak perlu mengulangi


Kemudian, ulama sepakat, orang yang shalat dalam keadaan berhadast, shalatnya tidak sah, baik dia sadar maupun tidak sadar.

An-Nawawi menegaskan, "Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat shalat yang dikerjakan orang yang hadats tidak sah, baik dia sadar dirinya hadats atau dia tidak sadar, atau dia lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu dirinya berhadats atau karena lupa, dia tidak berdosa. Dan jika dia tahu sedang berhadats dan tahu haramnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).

Demikianlah ulasan singkat mengenai orang junub shalat bersama orang-orang karena lupa. Semoga bermanfaat.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "ORANG JUNUB MELAKUKAN SHALAT"

close