BERGAUL BERSAMA WANITA HAID
Pengertian Haid
Dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib, Abu Syujak mengatakan bahwa haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat, bukan karena melahirkan. Warnanya hitam kemerah-merahan dan terasa panas.
Sedangkan dalam dunia medis, haid adalah proses keluarnya darah dari dalam rahim yang terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi.
Al-Qur’an sendiri memiliki penjelasan tentang haid dalam Q.S Al-Baqarah: 222, yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid.”
Rasulullah SAW memberikan contoh apa yang harus dilakukan suami istri, bila pasangannya tengah menghadapi siklus haid. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab, karya Abdul Qadir Muhammad Manshur, dinukilkan sejumlah riwayat hadis Rasulullah terkait menyikapi pasangan yang tengah haid.
Hadis-hadis Rasulullah SAW mengenai penegasan, sikap, maupun perkataan beliau terkait hukum menggauli istri yang haid cukup terekam banyak. Di antaranya adalah;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Makan dan bergaul bersama wanita haid
Hadits : 225
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إِذَا حَاضَتْ مِنْهُمْ الْمَرْأَةُ أَخْرَجُوهَا مِنْ الْبَيْتِ وَلَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُشَارِبُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهَا فِي الْبَيْتِ فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ
{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ }
إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ وَاصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ غَيْرَ النِّكَاحِ فَقَالَتْ الْيَهُودُ مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِنَا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا أَفَلَا نَنْكِحُهُنَّ فِي الْمَحِيضِ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا فَخَرَجَا فَاسْتَقْبَلَتْهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمَا فَسَقَاهُمَا فَظَنَنَّا أَنَّهُ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Tsabit Al-Bunani dari Anas bin Malik bahwasanya orang-orang Yahudi, apabila istri-istri mereka datang haidl, maka mereka mengusirnya dari rumah. Mereka tidak makan, tidak minum, dan tidak berkumpul dengannya di rumah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal tersebut, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah, 'Haidl itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl... sampai akhir ayat'." (QS. Albaqarah 222), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergaulilah mereka di rumah, dan lakukanlah segala sesuatu selain bersetubuh". Lalu orang-orang Yahudi berkata; Orang ini (Muhammad) tidak meninggalkan sesuatu dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara itu. Lalu Usaid bin Hudlair dan Abbad bin Bisyr datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata begini dan begini. Apakah kita tidak menggauli mereka saja dalam masa haidl? Maka raut muka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau marah kepada keduanya, lalu mereka berdua keluar. Setelah itu datang hadiah berupa susu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan untuk memanggil kembali keduanya, lalu keduanya diberi minum. Karena itu kami tahu bahwa beliau tidak memarahi keduanya.
Hadits : 226
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كُنْتُ أَتَعَرَّقُ الْعَظْمَ وَأَنَا حَائِضٌ فَأُعْطِيهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي فِيهِ وَضَعْتُهُ وَأَشْرَبُ الشَّرَابَ فَأُنَاوِلُهُ فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي كُنْتُ أَشْرَبُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud dari Mis'ar dari Al-Miqdam bin Syuraih dari Ayahnya dari Aisyah dia berkata; Saya pernah menggigit daging, sementara aku sedang haidl, lalu daging itu saya berikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menggigitnya pada bagian daging yang saya gigit. Dan saya minum, lalu saya berikan minuman itu kepada beliau, maka beliau meminumnya pada bagian yang saya minum.
Hadits : 227
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِي فَيَقْرَأُ وَأَنَا حَائِضٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur bin Abdurrahman dari Shafiyyah dari Aisyah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meletakkan kepalanya di atas pangkuanku, lalu beliau membaca (Al Quran), sementara saya dalam keadaan haidl.
Dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa tubuh wanita haid itu tidak najis. Karena darah haidh yang keluar itu tidak menjadikan seluruh tubuh wanita menjadi najis.
Kepercayaan Umat Yahudi
Dalam kepercayaan umat Yahudi, dipercaya bahwa wanita yang sedang haid adalah najis dan tidak boleh disentuh. bahkan jika wanita itu menyentuh suatu benda maka benda itu juga ikut menjadi najis karena sentuhan wanita tersebut. Sehingga orang yang menyentuh benda yang telah disentuh oleh wanita haidh harus mandi dan mencuci tangannya.
Oleh karena itu dalam kepercayaan mereka wanita yang sedang haid harus diasingkan dan tidak boleh dibiarkan bergaul dengan orang lain. Karena wanita haid adalah najis dan harus dijauhi. Karena konon, dalam kepercayaan mereka menyentuh benda najis adalah dosa besar.
Oleh karenanya, jika kita mempercayai bahwa wanita haid adalah najis, lalu apa bedanya kita dengan yahudi?. Karena berbeda dengan kepercayaan yahudi, dalam agama islam wanita haid dibolehkan untuk bergaul dan bersentuhan dengan wanita lain atau laki-laki yang merupakan mahramnya, tidak ada anjuran atau perintah untuk mengasingkan wanita haid dari kehidupan. Selain itu, bagi suami juga diperbolehkan untuk ber-istimta’ dengan istrinya yang sedang haid asalkan tidak melewati batas antara pusar dan lutut.
Jadi jelas, kesimpulannya adalah tubuh wanita yang sedang haid tidaklah najis. Tetapi tubuhnya tetap suci, hanya saja secara hukum dia berhadats sehingga tidak boleh untuk melakukan ritual ibadah tertentu sampai darah haidnya berhenti lalu kemudian melakukan mandi janabah.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai bergaul bersama wanita haid, dimana seyogyanya tidak ada larangan dalam hal pergaulan dengan wanita haid baik jika ingin makan bersama maupun berinteraksi lainnya.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERGAUL BERSAMA WANITA HAID"