Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIRAM-SIRAMAN AIR SAAT MANDI


Hal Yang Mengharuskan Seseorang Mandi Junub


Islam sebagai agama yang mengandung kemaslahatan umatnya, tidak akan menanggalkan perintah tanpa ajaran. Sebagaimana perintah yang lainnya, anjuran mandi junub ini juga telah melanting segenap caranya.

Mandi junub sebagai mandi wajib pembersihan fisik dan menyucikan diri dari hadas besar, caranya harus sesuai dengan kaidah Islam yang benar. Antara pria dan wanita dari segi pengerjaannya adalah sama, hanya niat saja yang berbeda.

Sebab-sebab mandi junub ini juga beragam. Ibadah shalat atau yang lainnya bisa tidak Allah SWT terima apabila seseorang telah melakukan sebab-sebab mandi junub namun tidak melakukan janabah.

Anjuran untuk melaksanakan mandi junub telah termaktub jelas dalam firman Allah, yakni Al-Quran Al-karim. Jika sengaja meninggalkan, maka Allah tidak lalai dengan konsekuensinya.

Beberapa hal yang mengharuskan seseorang mandi junub adalah sebagai berikut:

1. Mengeluarkan mani, baik itu akibat dari mimpi basah, jima (hubungan badan suami istri), atau sengaja mengeluarkannya dengan onani. Untuk yang bagian jima, keluar mani atau tidak, suami istri tetap wajib mandi junub setelah selesai melakukannya.

2. Khusus wanita, yakni ketika keluar darah haid (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan). Jika darah kotor telah berhenti mengalir dari kemaluannya, maka seorang wanita wajib mandi junub.

Sehabis mandi janabah itulah, seorang wanita baru boleh melanjutkan ibadah seperti sholat atau membaca firman Allah dengan menyentuh mushaf Al-Quran.

3. Kematian yang selain dari mati syahid. Umat Islam yang meninggal bukan dalam keadaan mati syahid, sebelum mengafani maka wajib memandikannya seperti mandi junub.

Saat memandikan sunahnya mengenakan wewangian.

4. Mualaf (seseorang yang baru masuk Islam). Sunahnya mualaf yakni mandi janabah. Setelah itu, barulah Ia bisa melaksanakan ibadah dalam Islam sesuai tuntunan.

Lantas bagaimana bila, suami melakukan mandi junub bersama istri apakah hukumnya memang diperbolehkan?

Tidak jadi masalah bagi pasangan suami istri mandi junub bersama setelah melakukan hubungan intim. Baik satu kamar mandi yang sama maupun satu bak atau ember yang sama.

Ini juga termasuk ketika sama-sama melihat aurat satu sama lain. Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan mandi junub bareng pasangan merupakan hadis yang diriwayatkan Sunan Abu Dawud berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Suami-isteri siram-siraman air saat mandi junub


Hadits : 224

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُوَاءَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ عَائِشَةَ
فِيمَا يَفِيضُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ مِنْ الْمَاءِ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ كَفًّا مِنْ مَاءٍ يَصُبُّ عَلَيَّ الْمَاءَ ثُمَّ يَأْخُذُ كَفًّا مِنْ مَاءٍ ثُمَّ يَصُبُّهُ عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Syarik dari Qais bin Wahb dari seorang lelaki dari bani Suwa`ah bin Amir dari Aisyah tentang air yang dituangkan pada laki-laki dan wanita. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala mandi junub) mengambil air setelapak tangan kemudian menuangkan air tersebut padaku, lalu mengambil air setelapak tangan lagi dan menuangkannya padanya.



Seperti hadis yang sudah disinggung sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa mandi bersama pasangan setelah melakukan hubungan intim hukumnya diperbolehkan.

Juga hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Sesungguhnya Nabi Saw dan Maimunah mandi bersama dari satu ember.

Bahkan, menurut Imam Nawawi, kebolehan ini sudah disepakati oleh kaum muslimin. Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim tertulis sebagai berikut:

وأما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين.


Hukumnya Bersuci Bagi Suami Isteri Dalam Satu Ember


Adapun bersucinya suami dan istri dalam satu ember hukumnya boleh menurut kesepakatan seluruh kaum muslimin.


مِمَّا لاَ خِلاَفَ فِيهِ أَيْضًا: أَنَّ لِكُل وَاحِدٍ مِنَ الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَغْتَسِل بِحُضُورِ الآْخَرِ، وَهُوَ بَادِي الْعَوْرَة لِلْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. وَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِل أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ، يُقَال لَهُ: الْفَرَقُ

Di antara perkara yang tidak diperselisihkan adalah kebolehan antara suami dan istri untuk mandi di hadapan yang lain, meskipun menampakkan aurat. Ini berdasarkan hadis yang lalu: Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu. Juga berdasarkan hadis Aisyah, dia berkata: Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al-Faraq.

Dalam kelanjutan riwayat yang dikutip oleh Salim A Fillah dalam Bahagianya Merayakan Cinta ini disebutkan, “Waktu itu, keduanya berjanabat (mandi wajib).”

Bukan sekali ini Rasulullah SAW diriwayatkan mandi bareng istrinya. Dalam riwayat lain oleh Imam Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah Rahimahumallahu Ta’ala, dikisahkan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Kami terbiasa memasukkan tangan kami bersama-sama ke dalam satu bejana.”

Rasullulah yang mulia telah memberi contoh terbaik. Mandi berdua. Saling rebut air dan alat mandi, hingga terbit senyum dan tawa renyah dari keduanya.

Inilah sunnah yang tidak hanya bisa menautkan hati dan membuat cinta di antara kalian saling bertambah, tapi juga dijanjikan pahala yang agung di dunia dan akhirat

Demikianlah pembahasan mengenai Siram-siraman air saat mandi junub bersama antara suami istri yang telah dicontohkan oleh Radulullah SAW yang ternyata dengan mandi bersama tersebut mempunyai beberapa faedah untuk keduanya seperti;

1- Didikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat bagus karena seorang suami atau istri tidak baik jika mandi sendiri ketika junub, lalu datang pasangannya setelah itu. Namun yang lebih bagus ketika mereka mandi junub bisa berbarengan.

2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuki pada sesuatu yang lebih maslahat oleh umatnya walau mungkin sebagian malu untuk menceritakan.

3- Antara suami istri boleh memandang satu dan lainnya, tidak ada batasan aurat antara keduanya. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa aurat antara suami istri adalah kemaluan, sehingga tidak boleh suami atau istri memandang kemaluan pasangannya. Ini adalah pendapat lemah dan terbantah dengan hadits yang sedang kita kaji.

Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "SIRAM-SIRAMAN AIR SAAT MANDI"

close