BATAS MASA WAKTU NIFAS
Darah Kebiasaan Wanita
Dalam buku berjudul Darah Kebiasaan Wanita karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah perbah berkata, "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Rasa sakit yang dimaksudkan dalam kalimat tersebut adalah rasa sakit sebagai proses menuju kelahiran, jika tidak, maka darah tersebut tidak dihitung sebagai nifas.
Para ulama sendiri memiliki perbedaan pendapat terkait batas maksimal dan minimal masa nifas. Syaikh Taqiyuddin menyebut tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk masa nifas. Jika seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan setelahnya berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, bila hal itu terjadi maka batasnya 40 hari. 40 hari merupakan batas umum dinyatakan oleh banyak hadits.
Ini berarti, jika darah nifas ini terus keluar lebih dari 40 hari, namun sudah mulai berkurang dan ada tanda akan berhenti dalam waktu dekat, maka menunggu sampai berhenti. Tapi jika tidak ada tanda-tanda tersebut, 40 hari adalah batasnya agar muslimah tersebut langsung mandi wajib.
Adapun darah yang keluar dari rahim baru disebut sebagai nifas jika muslimah melahirkan bayi dalam bentuk manusia. Tapi jika seorang muslimah mengalami keguguran dan janinnya saat dikeluarkan belum berwujud manusia, darah yang keluar tidak dinilai sebagai darah nifas. Darah itu dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) dan tidak menghalangi untuk melakukan ibadah seperti shalat, puasa, dan membaca Alquran.
Masa nifas merupakan masa dimana wanita mengalami pendarahan rahim. Dalam islam masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari atau lebih. Selama masa tersebut seorang wanita dibebaskan dari kewajibannya seperti larangan saat haid yaitu shalat lima waktu dan puasa wajib. Dalam hadist riwayat Abu Dawud berkata:
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Penjelasan waktu nifas
Hadits : 267
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
كَانَتْ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَكُنَّا نَطْلِي عَلَى وُجُوهِنَا الْوَرْسَ تَعْنِي مِنْ الْكَلَفِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah mengabarkan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdul A'la dari Abu Sahl dari Mussah dari Ummu Salamah dia berkata; Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam, biasa menahan dirinya selama empat puluh hari atau empat puluh malam. Dan kami biasa mengoleskan bedak pada wajah-wajah kami.
Hadits : 268
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ يَعْنِي حُبِّي حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي الْأَزْدِيَّةُ يَعْنِي مُسَّةَ قَالَتْ
حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْمَحِيضِ فَقَالَتْ لَا يَقْضِينَ كَانَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا يَأْمُرُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ
قَالَ مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ حَاتِمٍ وَاسْمُهَا مُسَّةُ تُكْنَى أُمَّ بُسَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ كُنْيَتُهُ أَبُو سَهْلٍ
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim, yakni Hubby telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak dari Yunus bin Nafi' dari Katsir bin Ziyad dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al-Azdiyyah, yakni Mussah dia berkata; Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui Ummu Salamah seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak shalat pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas. Muhammad bin Hatim berkata; Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata; Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.
Namun, jika masa nifas melebihi dari 40 hari. Dan pada saat itu menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, maka hendaknya menunggu hingga darah sampai benar-benar berhenti baru kemudian mandi wajib. Jika setalah mas 40 hari tidak menunjukkan tanda darah akan berhenti dan malah terus menerus keluar maka ia mustahadhah. Dalam kondisi ini maka hendaknya ia kembali kepada kewajibannya yaitu hendaklah ia mandi wajib , shalat dan menjalankan kewajiban lainnya. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:
“Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban”
Ketentuan Masa Nifas
Nifas hanya ditetapkan kepada mereka wanita yang telah melahirkan bayi yang berbentu manusia. Sedangkan bagi mereka yang keguguran atau melahirkan janin yang belum berbentuk manusia maka jika mereka mengeluarkan darah, darah tersebut bukan merupakan darah nifas dan dinyatakan sebagai darah penyakit . Oleh karena itu, bagi mereka berlaku hukum wanita yang mustahadahah.
Dalam islam, wanita yang sedang dalam masa nifas tidak diperkenankan untuk keluar rumah selama masa tersebut. Seperti yang diungkapkan Dari Ali bin Abdil A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah al-Azdiyyah, dari Ummu Salamah ra., dia berkata:
“Para wanita nifas berdiam diri di masa Rasulullah Saw. selama 40 (empat puluh hari). Kami memoles wajah kami dengan waras yang berwarna hitam kemerahan.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Apabila darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, namun kembali keluar pada hari empat puluh, maka darah tersebut diragukan sebagai darah nifas. Namun pada masa ini si wanita tidak boleh melakukan salat fardhu atau puasa sebagaimana kewajibannya. Dan setelah masa sucinya tiba, maka ia wajib mengqhada’ apa yang diperbuatnya selama masa yang diragukan tadi. Apabila darah masih keluar pada masa yang dimungkinkan maka darah tersebut masuk kedalam masa nifas.
Jika tidak maka darah tersebut ialah darah haid, Terkecuali jika kondisi dimana darah tersebut keluar terus menerus maka hal tersebut merupakan istihadah . Seperti dalam kitab Al-Mughni’, Imam Malik mengatakan:
“Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid.”
Wallahu 'Alam.


Posting Komentar untuk "BATAS MASA WAKTU NIFAS"