Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERSETUBUH DENGAN WANITA MUSTAHADLAH


Para fiqhaa’ sependapat bahwa darah istihadlah adalah hadath yang tetap seperti
 salisil bau, madi, tahi, kentut. Atau menurut imam Hanifah dan Hambali bahwa istihadlah itu bagaikan keringat dan luka yang selalu mengalir darahnya, sehingga tidak haram baginya apa yang haram bagi orang yang haid dan nifaas seperti sholat dan puasa walapun sunat. Dan sepert tawaf, membaca al-Quran menyentuh al-quran i’tikaf dan berstubuh karena keadaan terpaksa.

Ada beberapa hadith yang menjelaskan hal ini diantaranya hadith yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wanita mustahadlah disetubuhi suami


Hadits : 265


حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ
كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا
قَالَ أَبُو دَاوُد و قَالَ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ مُعَلَّى ثِقَةٌ وَكَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ لَا يَرْوِي عَنْهُ لِأَنَّهُ كَانَ يَنْظُرُ فِي الرَّأْيِ

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalid telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur dari Ali bin Mushir dari Asy-Syaibani dari Ikrimah dia berkata; Ummu Habibah pernah istihadhah dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya. Abu Dawud berkata; Yahya bin Ma'in berkata; Mu'alla adalah perawi tsiqah, namun Ahmad bin Hanbal tidak meriwayatkan darinya karena dia (Mu'alla) terkadang mencermati masalah dengan logika.


Hadits : 266


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَهْمِ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ
أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abi Suraij Ar-Razi telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al-Jahm telah menceritakan kepada kami Amru bin Abi Qais dari Ashim dari Ikrimah tentang Hamnah binti Jahsy, bahwa dia pernah istihadlah, dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya.


Terkait dengan hukum bersetubuh dengan istri yang sedang istihadah, ada dua pendapat.

Pendapat pertama adalah boleh bersetubuh dengan istri yang sedang mengeluarkan darah istihadah. Pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama’ baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun imam madzhab. Mereka memiliki dasar yang kuat, di antaranya adalah:

Pertama, darah istihadah adalah bukan darah haid. Sebagaimana jelas disabdakan oleh nabi saw.

إنما ذلك عرق وليس بالحيضة

Darah istihadah itu hanyalah keringat (suci), bukan (seperti) darah haid” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, darah istihadah tidak bisa disamakan dengan hukumnya darah haid.

Kedua, penyakit atau gangguan yang dilakukan saat bersetubuh dengan istri yang haid tidak berlaku saat bersetubuh dengan istri yang istihadah.

Ketiga, Istihadah itu dihukumi suci, oleh karena itu bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadah maka ia tetap wajib melakukan semua ibadah yang diharamkan saat haid dan nifas seperti salat dan puasa. Maka, bersetubuh dengan suamipun boleh baginya, karena posisinya sama dengan wanita yang suci.

Bahkan di dalam kitab Sunan Abi Daud, terdapat riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Ummu Habibah dan Hamnah pernah bersetubuh dengan suaminya dalam keadaan istihadah.

عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ : كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا.

Dari Ikrimah, ia berkata: “Ummu Habibah saat istihadah, suaminya mencumbuinya.” (HR. Abu Daud)

عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ، أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا.

Dari Ikrimah, dari Hamnah bint Jahsy, bahwasannya ia saat istihadah suaminya mencumbuinya. (HR. Abu Daud).

Seandainya bersetubuh dengan istri yang istihadah itu dilarang, maka otomatis mereka (Ummu Habibah dan Hamnah) tahu hal itu dan pasti ia tidak akan melanggarnya. Terlebih mereka adalah seorang sahabat perempuan sekaligus istri dari sahabat Nabi saw. Ummu Habibah adalah istri Abdurrahman bin Auf sedangkan Hamnah adalah  istri Thalhah bin Ubaidillah.

Dan mereka berdua adalah sahabat perempuan yang juga memberikan kontribusi periwayatan hadis tentang hukum istihadah, dan di antara periwayatannya sama sekali tidak ada yang mengatakan tidak bolehnya menyetubuhi istri yang sedang istihadah.

Pendapat pertama inilah yang paling rajih, karena kuatnya dalil serta diikuti oleh mayoritas ulama.

Pendapat kedua adalah tidak boleh yang dikatakan diantaranya oleh Ibnu Sirrin, An Nakhai dan Hakam. Mereka berdasarkan riwayat Aisyah ra. sebagaimana termaktub dalam kitab Sunan Al Baihaqi

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: ” الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا “

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Wanita yang istihadah itu tidak boleh dicumbui suaminya.” (HR. Al Baihaqi).

Menurut imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhadzhab mengatakan bahwa riwayat Aisyah ra. tersebut tidak shahih. Otomatis tidak dapat dijadikan dalil.

Selain itu, mereka juga menggunakan dalil tentang kesamaan antara haid dan istihadah, yakni mengucurnya darah istihadah itu sama seperti haid. Maka apa yang dilarang ketika haid juga dilarang ketika istihadah. Sebagaimana firman Allah swt.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.


Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. Al Baqarah; 222).


Demikianlah penjelasan tentang wanita mustahadlah disetubuhi suami . Pendapat yang paling kuat adalah boleh mencumbui istri yang sedang istihadah. Karena wanita yang mengeluarkan darah istihadah itu otomatis tidak pada masa haid dan nifas. Sehingga ia dihukumi suci, dan tetap wajib melakukan ibadah-ibadah yang diharamkan saat haid dan nifas. Yakni ia wajib salat, puasa dan ihram haji dan umrah. Dengan kesimpulan Seorang suami boleh menyetubuhi isterinya yang sedang mustahadlah baik kwatir berbuat maksiat atau tidak, hanya saja menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh apabila darah sedang tidak mengalir apabila darah sedang keluar maka tidak diperbolehkan.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "BERSETUBUH DENGAN WANITA MUSTAHADLAH"

close