Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SHUFRAH DAN KUDRAH DI SAAT HAID



Pengertian Shufrah dan Kudrah


Shufrah adalah cairan seperti nanah dengan dominasi warna kekuningan, adapun Kudrah adalah cairan yang berwarna keruh kehitaman.

Jika cairan tersebut keluar di tengah-tengah masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum masa suci maka cairan tersebut dihukumi sebagai darah haid dan berlaku padanya hukum-hukum seorang wanita yang sedang haid.

Asalnya, darah yang keluar dari seorang wanita adalah darah haid, selama tidak melewati batas maksimal haid, yaitu 15 hari menurut jumhur ulama, atau melebihi hari-hari haid kebiasaannya yang terjadi pada sebagian besar bulan. Sebagaimana hal ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan mereka yang sependapat dengannya yang berpendapat tidak ada batasan maksimal bagi haidh. Maka ketika itu dia dianggap istihadhah.

Batasan haid seringkali menjadi kebingungan sendiri bagi kaum wanita. Ada dua pendapat tentang batasan haid ini. Menurut Madzhab Hanafiyah, batas minimal seorang wnaita dikatakan haid adalah 3 hari. Jika darah yang dikeluarkan wnaita kurang dari 3×24 jam, maka ia wajib beribadah seperti biasanya.

Sebaliknya, Malikiyah berpendapat tidak ada batasan minimal keluarnya darah haid. Bila seseorang mengeluarkan haid meski hanya sekali, maka ia dikatakan sedang menstruasi.

Namun, sebagai jalan tengah, sebagian ulama sepakat bahwa batasan minimal haid adalah satu hari (24 jam). Apa bila darah hanya keluar kurang dari 24 jam, cuma sekedar flek saja, maka ia tidak sedang haid. Pendapat ini juga diperkuat oleh Abi Syibah di dalam Al-Mushannaf yang mengupas apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, “Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994. Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa cairan keruh (kudrah), cairan kuning (sufrah) dan keputihan bukanlah masuk golongan haid. Untuk itu, bila anda menemukan jenis darah ini, anda masih belum dikategorikan sedang mengalami haid.

Adapun jika cairan tersebut keluar setelah masuk masa suci maka cairan tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam riwayat hadits berikut ini;


Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Wanita melihat cairan keruh dan berwarna kuning setelah suci


Hadits : 264

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ بِمِثْلِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد أُمُّ الْهُذَيْلِ هِيَ حَفْصَةُ بِنْتُ سِيرِينَ كَانَ ابْنُهَا اسْمُهُ هُذَيْلٌ وَاسْمُ زَوْجِهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah mengabarkan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Ummu Al-Hudzail dari Ummu 'Athiyyah -dan dia adalah wanita yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam-, dia berkata; Kami tidak menganggap darah yang keruh atau kekuning-kuningan setelah suci dari haidl sebagai (darah haidh). Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Ismail telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Muhammad bin Sirin dari Ummu Athiyah dengan yang semisalnya. Abu Dawud berkata; Ummu Hudzail adalah Hafshah binti Sirin, anaknya bernama Hudzail dan suaminya Abdurrahman.

Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:

لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)

Al Qashshatul baidha adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim ketika haid telah selesai.

Ibnu Hajar Al ‘Atsqalaniy rahimahullah (pensyarah Shahih Bukhari) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kompromi antara hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa yang mengatakan

حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Hingga kalian melihat al qashshatul baidhaa.”


Suci setelah masa haidh dapat diketahui dengan dua cara;

Pertama: Keluarnya cairan putih yang umumnya dikenal kaum wanita.

Kedua: Kering sama sekali, seandainya diletakkan kapas di tempat tersebut dan semacamnya, tetap bersih, tidak ada bekas darah atau kekuning-kuningan padanya.

Kebiasaan haid dapat bertambah atau berkurang, kadang lebih cepat, kadan lebih lama, kadang terputus-putus, diselingi beberapa hari suci, khususnya jika menggunakan alat pencegah kehamilan.


Kaidah Yang Penting Diketahui Dalam Haid


Berikut ini beberapa kaidah yang penting diketahui dalam haid;

1- Jika seorang wanita melihat tanda-tanda suci setelah hari kelima pertama atau setelah itu, maka cairan kekuning-kuningan dan keruh yang keluar itu tidak dianggap haid.

2- Jika tidak ada tanda-tanda suci, maka cairan keruh dan kekuningan yang keluar dianggap haidh, apalagi jika yang keluar adalah darah. Jika hal itu berlangsung pada sebagian besar bulan, atau sebagian besar bulan kecuali sedikit, maka anda mengalami istihadhah. Dan wanita istihadhah, ketetapannya dikembalikan kepada kebiasaannya, jika dia memiliki masa kebiasaan haidh yang sudah tetap. Maka dia menganggap haidnya adalah selama masa kebiasaannya, kemudian setelah berlalu, hendaknya dia mandi dan shalat. Jika dia tidak memiliki masa kebiasaan haidh yang tetap atau dia lupa, maka usahakan membedakan, jika ada perbedaan. Maka bedakan antara darah haidh dan darah istihadhah, baik dari sisi warna, bau, kekentalan. Darah haidh berwarna hitam gelap, berbau menyengat dan kental. Berbeda dengan darah istihahdhah. Jika dia tidak dapat membedakan, maka hendaknya dia menganggap masa haidh enam atau tujuh hari, karena itu merupakan masa haidh yang umumnya terjadi pada kaum wanita. Kemudian setelah itu dia mandi dan shalat.


Demikianlah pembahasan singkat mengenai cairan keruh dan berwarna kuning setelah suci, yang mana hal ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa cairan kekuning-kuningan atau keruh sebelum haid, kalau bertepatan waktu haid atau sebelumnya dengan selisih waktu sedikit, disertai rasa sakit dan lilitan (sakit) haid serta bersambung dengan darah haid, maksudnya keluar setelahnya darah haid. Maka itu termasuk bagian dari haidnya. Maka dilarang shalat dan berpuasa. Hal itu seperti apabila keluar cairan keruh sehari atau dua hari disertai sakit haid kemudian pada hari ketiga keluar darah. Maka kesemuanya itu termasuk haid. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini dan merupakan pendapat Syekh Ibnu Baz rahimahullah. Akan tetapi beliau mensyaratkan ketersambungan saja tanpa mensyaratkan adanya rasa sakit haid. Ini juga pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebelumnya. Adapun pendapat (beliau) terakhir adalah bahwa cairan kekuning-kuningan dan keruh, tidak dianggap haid sama sekali.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "SHUFRAH DAN KUDRAH DI SAAT HAID"

close