TIDAK BERWUDHU KECUALI SETELAH ADANYA HADAS
Nawaqidhul Wudhu
Wudu bisa bersifat wajib apabila hendak melangsungkan salat. Akan tetapi, wudu bisa pula bersifat sunah jika dilakukan ketika akan tidur, berhubungan badan dengan istri, hendak bepergian, atau kegiatan lainnya.
Ketentuan mengenai wudu juga disebut Al-Quran, yakni dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki ... " (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).
Sebab-sebab hadats disebut juga oleh para ulama dengan nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Salah satu pembatal tersebut adalah Keluar sesuatu dari :
– qubul
– dubur
– lubang dibawah pusar ketika qubul dan dubur tertutup.
Sesuatu yang keluar tersebut mencakup :
• berwujud fisik, seperti urin
• non fisik, seperti angin
• sesuatu yang biasa keluar (feses, urin) atau yang jarang keluar (cacing, batu).
Semuanya membatalkan wudhu termasuk darah istihadhah, maka apabila muslimah melihat darah istihadhah, maka berwudhulah dan shalatlah. Sebagaimana hal ini telah kisahkan dalam riwayat hadits berikut ini ;
Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah
Tidak berwudlu kecuali setelah adanya hadas
Hadits : 262
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ عِكْرِمَةِ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ
اسْتُحِيضَتْ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَنْتَظِرَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي فَإِنْ رَأَتْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ
Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari Ikrimah bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mustahadlah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menunggu hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat. Apabila dia melihat darah istihadhah, maka berwudhulah dan shalatlah.
Hadits : 263
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ رَبِيعَةَ
أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى عَلَى الْمُسْتَحَاضَةِ وُضُوءًا عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ إِلَّا أَنْ يُصِيبَهَا حَدَثٌ غَيْرُ الدَّمِ فَتَوَضَّأُ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا قَوْلُ مَالِكٍ يَعْنِي ابْنَ أَنَسٍ
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepada kami Al-Laits dari Rabi'ah bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini perkataan Malik bin Anas.
Kondisi Istihadah Menurut Imam Lima Mazhab
Imam empat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat: Istihadah tidak mencegah (melarang) seorang Muslimah untuk melakukan sesuatu seperti yang dilarang dalam haid, seperti; shalat, membaca Alquran, amsuk masjid, beri'tikaf, berthawaf, berpuasa, bersetubuh dan lain-lainnya seperti yang dijelaskan dalam masalah-masalah yang dilarang bagi orang berhadas besar.
Imamiyah (ulama yang mempercayai wajib adanya imam): Istihadah sedikit dihukumi sama dengan hadas kecil. Maka, seorang Muslimah yang mengalaminya tidak boleh melakukan sesuatu yang memerlukan wudhu kecil setelah berwudhu. Sedangkan istihadah sedang dan banyak sama dengan hadas besar, maka Muslimah yang mengalaminya dilarang melakukan sesuatu yang mensyaratkan harus mandi. (Sumber: Kitab Fikih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah).
Untuk menentukan dan memastikan darah yang keluar tersebut adalah darah istihadhah, seorang wanita harus terlebih dahulu memahami siklus (waktu terjadinya) haid, seperti hari dan tanggal atau bahkan jumlah bilangan harinya. Setelah hal tersebut diketahui, barulah darah yang keluar selebihnya dinamakan darah istihadhah.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Hendaklah ia memerhatikan jumlah bilangan malam dan siang yang biasa di lalui dalam keadaan haid dan letak hari-harinya di setiap bulan. Pada saat itu, hendaklah ia berhenti mengerjakan shalat. Setelah perhitungan waktu haid itu habis, hendaklah ia mandi dan menyumbat kemaluan dengan kain, lalu mengerjakan shalat seperti biasanya,” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah)
Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan lebih lanjut- terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa perempuan istihadhah cukup berwudhu tiga kali untuk shalat lima waktu. Yaitu dengan cara menggabung shalat dzuhur dengan shalat ashar, dan menggabung shalat maghrib dengan isya’, jadi satu wudhu’ untuk shalat subuh, satu wudhu’ untuk shalat dzuhur-ashar, dan satu wudhu lagi untuk shalat maghrib-isya’.
Penjelasan di atas tersebut merupakan pendapat Hanabilah;
ولها عند الحنابلة أيضاً الجمع بين الصلاتين بوضوء واحد؛ «لأن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر حمنة بنت جحش بالجمع بين الصلاتين بغسل واحد» وأمر به سهلة بنت سهيل
Menurut Hanabilah juga, perempuan istihadhah diperbolehkan menjamak (menggabungkan) dua shalat dengan satu kali wudhu. Karena nabi Saw memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk menjamak dua shalat dengan satu kali mandi/wudhu’. Begitu pula kepada Sahlah bin Sahl, nabi memerintahkan hal yang sama.
Sementara mengenai mandi bagi perempuan istihadhah, para ulama sepakat bahwa yang wajib hanya satu kali. Dengan kata lain, perempuan istihadhah tidak wajib mandi setiap kali mau shalat. Hanya saja para ulama mensunnahkannya.
Sebagaimana penjelasan berikut;
ولا يجب على المستحاضة إلا غسل واحد باتفاق المذاهب الأربعة بدليل الحديث السابق وغيره كحديث حمنة، ويسن لها عند الشافعية والحنابلة، ويندب عند الحنفية كالمالكية أن تغتسل لكل صلاة، بدليل الحديث المتقدم في الأغسال المسنونة: «أن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر أم حبيبة أن تغتسل، فكانت تغتسل عند كل صلاة»
Ulama 4 mazhab sepakat bahwa tidak wajib bagi perempuan istihadhah kecuali mandi satu kali berdasarkan hadis tentang Hamnah binti Jahsy (di atas). Dan perempuan istihadhah disunnahkan mandi setiap kali mau shalat berdasarkan hadits tentang mandi-mandi yang disunnahkan;
“bahwasanya nabi Saw memerintah Ummu Habibah untuk mandi, maka Ummu Habibah mandi setiap kali mau shalat”. (Perintah dalam hadis ini diarahkan kepada makna sunnah). (Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu [juz I Hal: 636])
Demikianlah penjelasan terkait apakah perempuan istihadhah Tidak berwudlu kecuali setelah adanya hadas atau wajib wudhu dan mandi setiap kali mau shalat?”. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bi al-Shawab.


Posting Komentar untuk "TIDAK BERWUDHU KECUALI SETELAH ADANYA HADAS"