Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANDI SETIAP AKAN SHALAT


Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu. Mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Mandi ini wajib dilakukan karena sebagai cara untuk bersuci dari hadas besar tadi. Perintah untuk mandi besar ini dituliskan Allah SWT dalam QS al-Maidah ayat 6, "Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Ada enam perkara yang membuat seorang Muslimah wajib mandi besar. Perkara pertama adalah keluar mani dengan syahwat, baik dalam keadaan tidur atau terjaga. Dalam QS an-Nisa ayat 43 disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu, hingga kamu mandi."

Perkara lain, yaitu usai melakukan jimak atau hubungan badan suami istri. Nabi SAW pernah bersabda dalam HR Muslim, "Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya menyetubuhi istrinya— pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya maka wajib baginya mandi walaupun tidak keluar mani."

Selanjutnya, berhentinya darah haid atau nifas. Dalam HR Bukhari, Nabi pernah berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat."


SAAT MUSLIMAH ISTIHADHAH, HARUSKAH TIAP SHALAT MANDI BESAR?


Mengenai apakah wanita dalam  kondisi istihadhah akan mandi setiap kali akan menjalankan shalat? Ternyata mengenai hal ini tidak main-main, karena dalilnya sama-sama ada, yakni cukup dengan wudhu dan menggunakan kain atau kalau sekarang pembalut yang bersih untuk menjalankan shalat.

Namun ada pula yang menyatakan setiap akan shalat wanita dalam kondisi istihadhah harus mandi besar. Jika keberatan maka shalatnya bisa dijamak atau diakhirkan, misalnya salah dzuhur menjelang ashar agar mandinya hanya sekali.

Sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat hadits berikut ini;

Sunan Abu Dawud
Kitab : Thaharah

Pendapat "Mandi setiap akan shalat"


Hadits : 261

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي بْنَ عَمْرٍو حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِي حُبَيْشٍ
أَنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي
قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى وَحَدَّثَنَا بِهِ ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ حِفْظًا فَقَالَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرُوِيَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَشُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ قَالَ الْعَلَاءُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَوْقَفَهُ شُعْبَةُ عَلَى أَبِي جَعْفَرٍ تَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adi dari Muhammad bin Amru telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Urwah bin Az-Zubair dari Fathimah binti Abi Hubaisy bahwasanya dia pernah mustahadlah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apabila darah haidl maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah". Abu Dawud berkata; Ibnu Al-Mutsanna berkata; Telah menceritakan kepada kami dengannya Ibnu Abi Adi secara hafalan, dia berkata; Dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Fathimah. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan dari Al-'Ala`bin Al-Musayyab dan Syu'bah dari Al-Hakam dari Abu Ja'far. berkata Al-'Ala' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dimauqufkan oleh Syu'bah pada Abu Ja'far; Hendaklah berwudhu untuk setiap kali shalat.


memang ada sebagian ulama yang mewajibkan mandi bagi wanita yang sedang istihadhah berdasarkan riwayat diatas. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat sebaliknya, yakni tidak wajib. Bukan berarti jumhur ulama tidak tahu bahwa hadits itu shahih, mereka lebih paham hadits dari kita tentunya. 

Ada hadits kedua yang perlu dicermati lagi yakni diriwayatkan pula dalam Shahihain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Sesungguhnya Ummu Habibab istihadhah selama tujuh tahun. Ia bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, beliau menyuruh dia mandi seraya bersabda: ‘Ini adalah urat (pembuluh darah). Maka ia mandi untuk setiap shalat.”

Hal ini menunjukkan jika wanita dalam kondisi istihadhah diwajibkan mandi setiap akan mengerjakan shalat. Lalu bagaimanakah kedudukan hadis ini dengan hadits yang disebelumnya dimana wanita hanya diwajibkan satu kali saja setelah selesainya haid dan hanya berwudhu setiap akan menjalankan shalat?

Dilihat dari dua hadits di atas ternyata hadits Ummu Habibab bersifat Muthlaq dan hadis Fatimah adalah Muqayyad, dan ini berarti yang Muthlaq dibawakan kepada yang Muqayyad. Hingga akan disimpulkan jika wanita dalam kondisi istihadhah maka harus mandi besar (junub) saat berakhirnya masa haidnya dan berwudhu untuk setiap shalat yang akan dikerjakan.

Lalu, bagaimana dengan mandinya setiap kali harus shalat pada kasus Ummu Habibab? Sebagian ulama menyatakan jika hukum asalnya tidak wajib, jika hukumnya wajib tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan secara detail dan tidak boleh menundanya lagi. Hingga Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata :
“Ketahuilah sesungguhnya wanita yang istihadhah tidak wajib mandi untuk setiap shalat kecuali hanya satu kali saat berakhirnya masa haidnya”. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Yaitu diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga pendapat Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad. Hingga di sini yang dimaksudkan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh – Fatawa Wa Rasail (2/100-101)


Perihal Yang Dilakukan Sebelum Shalat Bagi Wanita  Istihadlah


Tentu  saat menjalankan shalat harus perhatikan factor kebersihan badan dan tempat shalat. Cuci kemaluan, kemudian memakai pembalut yang bersih dan berwudhulah sebelum mengerjakan shalat, dan mandi besar hanya sekali saja setelah selesai masa kebiasaan haid. 

Maka bagi wanita yang istihadhah tersebut, jika akan melakukan salat fardlu, maka harus melakukan 4 hal terlebih dahulu, yaitu:

• Membasuh kemaluan

• Menyumbat kemaluan dengan kapas atau yang serupa, supaya darah tidak menetes keluar. Oleh karena itu, sumbatannya harus dimasukkan sampai bagian kemaluan yang tidak wajib dibasuh pada waktu bersuci dari hadas (istinja’), yaitu: bagian kemaluan yang tidak kelihatan ketika wanita berjongkok. Jika sumbatannya keluar ke bagian yang wajib dibasuh/istinja’, maka salatnya tidak sah. Sebab termasuk membawa perkara yang kena najis. Kewajiban menyumbat tadi jika memang butuh disumbat dan tidak sakit serta tidak sedang berpuasa. Jika tidak butuh disumbat, terasa sakit atau sedang berpuasa, maka tidak wajib disumbat, bahkan jika wanita yang istihadhah itu dalam keadaan berpuasa wajib tidak menyumbatnya di siang hari (karena dapat membatalkan puasa).

• Membalut kemaluan dengan celana dalam, pembalut, atau sejenisnya. Kewajiban untuk membalut ini juga jika membutuhkan dibalut, dan tidak terasa sakit. Namun, jika tidak butuh atau terasa sakit maka tidak wajib dibalut.

• Bersuci dengan wudhu atau tayamum.

Semua perkara 4 di atas wajib dijalankan setiap akan salat fardlu, dan sudah masuk waktu salat, dilakukan dengan tertib dan segera. Setelah bersuci hendaknya wanita tersebut segera cepat-cepat salat.
Wallahu 'Alam.

Posting Komentar untuk "MANDI SETIAP AKAN SHALAT"

close